Ia menambahkan, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Jayapura belum menerima surat resmi terkait kebijakan WFH, baik dari pemerintah pusat maupun melalui Pemerintah Provinsi Papua.
Dengan demikian, seluruh ASN diminta tetap menjalankan tugas dan pelayanan dari kantor seperti biasa, hingga adanya keputusan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. (ana/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Ia menambahkan, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Jayapura belum menerima surat resmi terkait kebijakan WFH, baik dari pemerintah pusat maupun melalui Pemerintah Provinsi Papua.
Dengan demikian, seluruh ASN diminta tetap menjalankan tugas dan pelayanan dari kantor seperti biasa, hingga adanya keputusan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. (ana/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q