Tidak Ada ASN kerja dari Rumah Sebelum Ada Surat Resmi!

Ia menambahkan, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Jayapura belum menerima surat resmi terkait kebijakan WFH, baik dari pemerintah pusat maupun melalui Pemerintah Provinsi Papua.

Dengan demikian, seluruh ASN diminta tetap menjalankan tugas dan pelayanan dari kantor seperti biasa, hingga adanya keputusan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. (ana/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Baca Juga :  Tambah 24 Kasus, Pasien Covid-19 Capai 159 Orang

Ia menambahkan, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Jayapura belum menerima surat resmi terkait kebijakan WFH, baik dari pemerintah pusat maupun melalui Pemerintah Provinsi Papua.

Dengan demikian, seluruh ASN diminta tetap menjalankan tugas dan pelayanan dari kantor seperti biasa, hingga adanya keputusan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. (ana/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Baca Juga :  Awal Juli Persipura Mulai TC di Jogja

Berita Terbaru

Artikel Lainnya