Friday, September 20, 2024
23.7 C
Jayapura

KPU Kabupaten Nduga Umumkan 25 Calon Legislatif Terpilih

WAMENA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nduga secara resmi mengumumkan hasil pemenang pemilu pada 14 februari 2024 lalu dalam sidang pleno terbuka penetapan kursi dari 25 calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Nduga.

Dari data yang dihimpun, untuk PKB mendapatkan 1 kursi, Gerindra 1 kursi, PDIP 2 kursi, Golkar 2 kursi, Nasdem 3 kursi, Gelora 1 kursi, PKS 4 kursi, PKN 1 kursi, Garuda 1 kursi, Demokrat 5 kursi , PSI 1 Kursi , Perindo 3 kursi. 

Ketua KPU Kabupaten Nduga Yosekat Kogoya menyatakan KPU Kabupaten Nduga telah menetapkan calon terpilih dan perolehan kursi. Ini seharusnya dilakukan usai keputusan Mahkama Konstitusi pada Juni lalu namun setelah pembukaan KPU menskorsing  akhirnya hari ini baru dilakukan.

Baca Juga :  DPRD Jayawijaya Tunggu Materi APBD Perubahan

“Dalam penetapan tersebut kami telah menetapkan untuk dapil Nduga I ada 8 kursi, Nduga II 9 Kursi, dan Nduga III 8 kursi yang bakal duduk di kursi DPRD Kabupaten Nduga total 25 kursi dari legislatif,”ungkapnya, Senin (29/7).

Kata Yosekat, pasca pemilihan kemarin terjadi perang suku hingga 6 bulan lamanya, baru beberapa hari yang lalu diselesaikan dan dilakukan perdamaian, oleh karena itu diharapkan penetapan calon terpilih dan jumlah kursi di DPRD Kabupaten Nduga ini tidak ada masalah lagi, karena sebenarnya penetapan ini harusnya sudah lama dilakukan namun KPU mengulur waktu karena tak mau ada masalah lagi.

WAMENA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nduga secara resmi mengumumkan hasil pemenang pemilu pada 14 februari 2024 lalu dalam sidang pleno terbuka penetapan kursi dari 25 calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Nduga.

Dari data yang dihimpun, untuk PKB mendapatkan 1 kursi, Gerindra 1 kursi, PDIP 2 kursi, Golkar 2 kursi, Nasdem 3 kursi, Gelora 1 kursi, PKS 4 kursi, PKN 1 kursi, Garuda 1 kursi, Demokrat 5 kursi , PSI 1 Kursi , Perindo 3 kursi. 

Ketua KPU Kabupaten Nduga Yosekat Kogoya menyatakan KPU Kabupaten Nduga telah menetapkan calon terpilih dan perolehan kursi. Ini seharusnya dilakukan usai keputusan Mahkama Konstitusi pada Juni lalu namun setelah pembukaan KPU menskorsing  akhirnya hari ini baru dilakukan.

Baca Juga :  Komisi II Minta KPU Kaji Putusan MA Tentang Batas Usia Kepala Daerah

“Dalam penetapan tersebut kami telah menetapkan untuk dapil Nduga I ada 8 kursi, Nduga II 9 Kursi, dan Nduga III 8 kursi yang bakal duduk di kursi DPRD Kabupaten Nduga total 25 kursi dari legislatif,”ungkapnya, Senin (29/7).

Kata Yosekat, pasca pemilihan kemarin terjadi perang suku hingga 6 bulan lamanya, baru beberapa hari yang lalu diselesaikan dan dilakukan perdamaian, oleh karena itu diharapkan penetapan calon terpilih dan jumlah kursi di DPRD Kabupaten Nduga ini tidak ada masalah lagi, karena sebenarnya penetapan ini harusnya sudah lama dilakukan namun KPU mengulur waktu karena tak mau ada masalah lagi.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya