Sunday, February 15, 2026
26.9 C
Jayapura

Lahan SPBU Putra Baliem Mandiri Bukan Lagi Aset Pemerintah

Putusan MA Dikembalikan Ke Adat

WAMENA – Status dari lahan SPBU Putra Baliem Mandiri saat ini telah dikembalikan kepada pemilik hak ulayat tanah adat usai Mahkama Agung mengeluarkan putusan ingkrah beberapa waktu lalu terkait sengketa yang dari pengelola SPBU tersebut dengan Pemkab Jayawijaya.

Pengelola APMS Putra Baliem Mandiri Magi Pasaribu menegaskan putusan hukum tertinggi itu bersifat final dan mengikat, sehingga secara hukum lahan SPBU tidak lagi berada dalam penguasaan pemerintah daerah maupun pihak lain, melainkan kembali ke masyarakat adat pemilik hak ulayat.

“Putusan MK itu sudah inkrah. Artinya, tanah dikembalikan ke adat dan proses kepemilikan harus dimulai lagi dari awal,”ungkapnya di Wamena Kamis (29/1)

Baca Juga :  Palsukan Tanda Tangan Istri, Seorang Pria Dilaporkan ke Polisi

Menanggapi polemik kepemilikan lahan SPBU yang kembali mencuat dalam pemberitaan sejumlah media. Atas dasar putusan tersebut, SPBU Putra Baliem Mandiri mengaku telah menempuh langkah hukum dan adat sesuai ketentuan, yakni dengan melakukan pelepasan adat dan perjanjian jual beli lahan dengan masyarakat pemilik hak wilayah adat setempat.

“Proses pelepasan adat dan jual beli dilakukan dengan pemilik hak, salah satunya Jacobus Kosai, pada Januari 2025. Langkah ini diambil sebagai dasar baru untuk mengurus sertifikat tanah pasca putusan MA,”Kata Magi

Menurutnya, pada 22 Juli 2025 dilakukan pengukuran dan pengembalian batas patok lahan oleh Kantor BPN Jayawijaya. Proses tersebut dimediasi oleh Polres Jayawijaya dan disaksikan oleh perwakilan BPN, pemerintah setempat serta tokoh masyarakat adat, termasuk Ketua LMA Distrik Wamena. “Hasil pengukuran sudah ada dan peta lahan sudah diterbitkan oleh BPN. Dari sisi teknis pertanahan, sebenarnya sudah jelas,” ujar Magi

Baca Juga :  Pemadaman Listrik Bergilir, Mulai Picu Pencurian

Putusan MA Dikembalikan Ke Adat

WAMENA – Status dari lahan SPBU Putra Baliem Mandiri saat ini telah dikembalikan kepada pemilik hak ulayat tanah adat usai Mahkama Agung mengeluarkan putusan ingkrah beberapa waktu lalu terkait sengketa yang dari pengelola SPBU tersebut dengan Pemkab Jayawijaya.

Pengelola APMS Putra Baliem Mandiri Magi Pasaribu menegaskan putusan hukum tertinggi itu bersifat final dan mengikat, sehingga secara hukum lahan SPBU tidak lagi berada dalam penguasaan pemerintah daerah maupun pihak lain, melainkan kembali ke masyarakat adat pemilik hak ulayat.

“Putusan MK itu sudah inkrah. Artinya, tanah dikembalikan ke adat dan proses kepemilikan harus dimulai lagi dari awal,”ungkapnya di Wamena Kamis (29/1)

Baca Juga :  MRP Papua Tengah Minta Penerimaan CPNS Prioritaskan OAP

Menanggapi polemik kepemilikan lahan SPBU yang kembali mencuat dalam pemberitaan sejumlah media. Atas dasar putusan tersebut, SPBU Putra Baliem Mandiri mengaku telah menempuh langkah hukum dan adat sesuai ketentuan, yakni dengan melakukan pelepasan adat dan perjanjian jual beli lahan dengan masyarakat pemilik hak wilayah adat setempat.

“Proses pelepasan adat dan jual beli dilakukan dengan pemilik hak, salah satunya Jacobus Kosai, pada Januari 2025. Langkah ini diambil sebagai dasar baru untuk mengurus sertifikat tanah pasca putusan MA,”Kata Magi

Menurutnya, pada 22 Juli 2025 dilakukan pengukuran dan pengembalian batas patok lahan oleh Kantor BPN Jayawijaya. Proses tersebut dimediasi oleh Polres Jayawijaya dan disaksikan oleh perwakilan BPN, pemerintah setempat serta tokoh masyarakat adat, termasuk Ketua LMA Distrik Wamena. “Hasil pengukuran sudah ada dan peta lahan sudah diterbitkan oleh BPN. Dari sisi teknis pertanahan, sebenarnya sudah jelas,” ujar Magi

Baca Juga :  Kedapatan Bawa Ganja, 3 Pelajar Dibekuk Polisi

Berita Terbaru

Artikel Lainnya