Sunday, April 28, 2024
30.7 C
Jayapura

2022, Polres Jayawijaya Tangani 219 Kasus Kriminal

*Didominasi Kasus Curanmor

WAMENA–Penanganan kasus kriminal di Polres Jayawijaya selama Tahun 2022, dinominasi oleh Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).

Kapolres Jayawijaya AKBP Hesman Napitupulu, SH, SIK, MH menyatakan, sebanyak 219 kasus kriminal ditangani pihaknya selama 2022, paling dominan kasus Curanmor yakni 129 kasus, disusul Pencurian dengan Pemberatan (Curat) 38 kasus, dan Pencurian dengan Kekerasan (Curas) 19 kasus.

“Penyelesaiannya memang tidak terlalu tinggi karena ada kasus yang diselesaikan dengan restoratif justic, dan kebanyakan masih dalam lidik yang mencapai 181 kasus, sisanya, ada yang sudah P21 ada yang masih sementara dalam pemeriksaan atau pemberkasan,” ungkapnya ketika ditemui di Polres Jayawijaya, Rabu 21/12), kemarin.

Baca Juga :  Polres Boven Digoel Kembali Dipraperadilankan

Menurutnya dengan adanya aturan restoratif justic, ada perkara yang bisa diselesaikan secara bersama yang melibatkan korban dan pelaku, ada kesepakatan, dan itu sudah dilaksanakan di Polres Jayawijaya selama ini, sementara untuk kasus narkoba tahun lalu ada 14 kasus dan semuanya selesai, sedangkan tahun 2022 juga sama.

“Penanganan kasus narkotika jumlah di tahun lalu sama dengan tahun ini,  penanganan kasusnya ada 5, yang sudah diselesaikan sampai ke tahap P21 dan 9 kasus dalam pemberkasan,”jelasnya.

Pihaknya juga sudah melakukan pemusnahan Miras oplosan jenis CT sebanyak 664 botol, wisky 30 botol, sisanya akan menjadi barang bukti apabila tertangkap pelakunya. Selain itu, ada juga ganja kering sebanyak 19 bungkus, paket besar 1 bungkus.

Baca Juga :  Terduga Pembunuhan di Pasar Potikelek, Teridentifikasi

“Ini semua sudah kami musnahkan bersama dengan Forkopimda, tokoh masyarakat, agama dan pemuda serta beberapa stakeholder,” kata Hesman.

Untuk kasus yang menonjol yang perlu diketahui bersama dalam tahun 2022 ini, ada 9 kasus seperti pengrusakan Plang Kantor Gubernur Provinsi Papua Pegunungan, penolakan DOB, dan juga ada perang suku.

Lanjut Kapolres, untuk penanganan kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring) ada 3 kasus yang sudah diselesaikan, sementara Lakalantas tahun menurun yakni hanya 19 kasus, dibandingkan Tahun 2021, ada 28 kasus, artinya tahun ini ada penurunan,  untuk penyelesaiannya, ada 18 kasus yang sudah selesai, sementara 1 kasus masih dalam proses.(jo/tho)

*Didominasi Kasus Curanmor

WAMENA–Penanganan kasus kriminal di Polres Jayawijaya selama Tahun 2022, dinominasi oleh Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).

Kapolres Jayawijaya AKBP Hesman Napitupulu, SH, SIK, MH menyatakan, sebanyak 219 kasus kriminal ditangani pihaknya selama 2022, paling dominan kasus Curanmor yakni 129 kasus, disusul Pencurian dengan Pemberatan (Curat) 38 kasus, dan Pencurian dengan Kekerasan (Curas) 19 kasus.

“Penyelesaiannya memang tidak terlalu tinggi karena ada kasus yang diselesaikan dengan restoratif justic, dan kebanyakan masih dalam lidik yang mencapai 181 kasus, sisanya, ada yang sudah P21 ada yang masih sementara dalam pemeriksaan atau pemberkasan,” ungkapnya ketika ditemui di Polres Jayawijaya, Rabu 21/12), kemarin.

Baca Juga :  Hut Ke 63 Kejari Jayawijaya Beberkan Pencapaian Penanganan Kasus 1 Semester.

Menurutnya dengan adanya aturan restoratif justic, ada perkara yang bisa diselesaikan secara bersama yang melibatkan korban dan pelaku, ada kesepakatan, dan itu sudah dilaksanakan di Polres Jayawijaya selama ini, sementara untuk kasus narkoba tahun lalu ada 14 kasus dan semuanya selesai, sedangkan tahun 2022 juga sama.

“Penanganan kasus narkotika jumlah di tahun lalu sama dengan tahun ini,  penanganan kasusnya ada 5, yang sudah diselesaikan sampai ke tahap P21 dan 9 kasus dalam pemberkasan,”jelasnya.

Pihaknya juga sudah melakukan pemusnahan Miras oplosan jenis CT sebanyak 664 botol, wisky 30 botol, sisanya akan menjadi barang bukti apabila tertangkap pelakunya. Selain itu, ada juga ganja kering sebanyak 19 bungkus, paket besar 1 bungkus.

Baca Juga :  Bantuan Kemiskinan Ekstrim Ditransfer ke Rekening Penerima

“Ini semua sudah kami musnahkan bersama dengan Forkopimda, tokoh masyarakat, agama dan pemuda serta beberapa stakeholder,” kata Hesman.

Untuk kasus yang menonjol yang perlu diketahui bersama dalam tahun 2022 ini, ada 9 kasus seperti pengrusakan Plang Kantor Gubernur Provinsi Papua Pegunungan, penolakan DOB, dan juga ada perang suku.

Lanjut Kapolres, untuk penanganan kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring) ada 3 kasus yang sudah diselesaikan, sementara Lakalantas tahun menurun yakni hanya 19 kasus, dibandingkan Tahun 2021, ada 28 kasus, artinya tahun ini ada penurunan,  untuk penyelesaiannya, ada 18 kasus yang sudah selesai, sementara 1 kasus masih dalam proses.(jo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya