Thursday, April 25, 2024
26.7 C
Jayapura

Polres Boven Digoel Kembali Dipraperadilankan

MERAUKE-Polres Boven Digoel kembali dipraperadilankan  oleh salah satu tersangka dugaan kasus penganiayaan berat yang sedang ditangani oleh Polres Boven Digoel  saat ini bernama AG.  Kasus praperadilan ini mulai bergulir di Pengadilan Negeri Merauke, Rabu (9/3) kemarin.

Sidang perdana  dengan agenda pembacaan permohonan dan sore harinya dilanjutkan dengan agenda jawaban dari termohon. Permohon diwakili kuasa hukumnya, Jayadin Laode, SH. Sedangkan termohon diwakili kuasa hukumnya Guntur Ohoiwutun, SH, MH. 

Seusai sidang pembacaan permohonan tersebut,  Kuasa Hukum Pemohon Jayadin Laode menjelaskan, obyek praperadilan ini adalah penetapan tersangka, di mana penerbitan sperindik  yang dikeluarkan oleh Polres Boven Digoel.

‘’Karena sperindik ini merupakan salah satu dasar penyidik untuk melakukan proses penyidikan. Di lain pihak terkait dengan penangkapan dan penahanan klien kami. Itu obyeknya,’’ terangnya.

Baca Juga :  Mayat Laki-laki Tanpa Identitas, Ditemukan Penuh Luka Tusukan 

Menurut  Jayadin Laode, meskipun menurut kepolisian bahwa perbuatan itu jelas, namun ada prinsip hukum acara pidana yang tidak boleh dilanggar di situ, ada hak-hak tersangka yang harus diperhatikan. ‘’Dalam hal proses penyidikan, sama sekali tersangka tidak didampingi penasehat hukum. Sehingga kehadiran penasehat hukum pasca penetapan tersangka, kami koreksi kerja penyidikan sebelumnya,’’ tandasnya. 

Secara terpisah, kuasa hukum termohon Guntur Ohoiwutun, SH, MH, menjelaskan bahwa pihaknya (termohon) berdasarkan data-data yang ada, sudah dijalankan sesuai prosedur KUHAP.  ‘’Artinya, kami melakukan penangkapan dan penahanan, kemudian penyidikan dan sudah menyerahkan bukti-bukti kepada tersangka,’’katanya. 

Disinggung  lebih lanjut soal praperadilan pemohon bahwa pemohon tidak didampingi  penasehat hukum dari awal sampai  penetapan tersangka, Guntur menjelaskan, dalam permohonan  pemohon tidak ada clausul tersebut.

Baca Juga :  Tergolong Sadis, Hakim Perberat Hukuman Terdakwa

‘’Dalam permohonannya tidak dikatakan tidak sah, karena tidak ada pengacara. Tapi permohonan terkait dengan penangkapan, penahanan dan SPDP  yang tidak sah. Tapi, kalau ditambah lagi pengacara tidak mendampingi, saya tidak tahu ya. Dan itu bukan materi  permohonan,’’ jelasnya.

Guntur mengaku  penyidik atas kasus tersebut sudah menangani secara profesional. ‘’Bukan karena saya pengacaranya kepolisian, bukan. Tapi saya menilai bahwa apa yang ada di saya ini sudah dilakukan sesuai dengan  profesionalisme kepolisian,’’ pungkasnya. (ulo)

MERAUKE-Polres Boven Digoel kembali dipraperadilankan  oleh salah satu tersangka dugaan kasus penganiayaan berat yang sedang ditangani oleh Polres Boven Digoel  saat ini bernama AG.  Kasus praperadilan ini mulai bergulir di Pengadilan Negeri Merauke, Rabu (9/3) kemarin.

Sidang perdana  dengan agenda pembacaan permohonan dan sore harinya dilanjutkan dengan agenda jawaban dari termohon. Permohon diwakili kuasa hukumnya, Jayadin Laode, SH. Sedangkan termohon diwakili kuasa hukumnya Guntur Ohoiwutun, SH, MH. 

Seusai sidang pembacaan permohonan tersebut,  Kuasa Hukum Pemohon Jayadin Laode menjelaskan, obyek praperadilan ini adalah penetapan tersangka, di mana penerbitan sperindik  yang dikeluarkan oleh Polres Boven Digoel.

‘’Karena sperindik ini merupakan salah satu dasar penyidik untuk melakukan proses penyidikan. Di lain pihak terkait dengan penangkapan dan penahanan klien kami. Itu obyeknya,’’ terangnya.

Baca Juga :  Brimob Merauke Buat Tempat Cuci Tangan

Menurut  Jayadin Laode, meskipun menurut kepolisian bahwa perbuatan itu jelas, namun ada prinsip hukum acara pidana yang tidak boleh dilanggar di situ, ada hak-hak tersangka yang harus diperhatikan. ‘’Dalam hal proses penyidikan, sama sekali tersangka tidak didampingi penasehat hukum. Sehingga kehadiran penasehat hukum pasca penetapan tersangka, kami koreksi kerja penyidikan sebelumnya,’’ tandasnya. 

Secara terpisah, kuasa hukum termohon Guntur Ohoiwutun, SH, MH, menjelaskan bahwa pihaknya (termohon) berdasarkan data-data yang ada, sudah dijalankan sesuai prosedur KUHAP.  ‘’Artinya, kami melakukan penangkapan dan penahanan, kemudian penyidikan dan sudah menyerahkan bukti-bukti kepada tersangka,’’katanya. 

Disinggung  lebih lanjut soal praperadilan pemohon bahwa pemohon tidak didampingi  penasehat hukum dari awal sampai  penetapan tersangka, Guntur menjelaskan, dalam permohonan  pemohon tidak ada clausul tersebut.

Baca Juga :  Mayat Laki-laki Tanpa Identitas, Ditemukan Penuh Luka Tusukan 

‘’Dalam permohonannya tidak dikatakan tidak sah, karena tidak ada pengacara. Tapi permohonan terkait dengan penangkapan, penahanan dan SPDP  yang tidak sah. Tapi, kalau ditambah lagi pengacara tidak mendampingi, saya tidak tahu ya. Dan itu bukan materi  permohonan,’’ jelasnya.

Guntur mengaku  penyidik atas kasus tersebut sudah menangani secara profesional. ‘’Bukan karena saya pengacaranya kepolisian, bukan. Tapi saya menilai bahwa apa yang ada di saya ini sudah dilakukan sesuai dengan  profesionalisme kepolisian,’’ pungkasnya. (ulo)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya