Wednesday, April 24, 2024
27.7 C
Jayapura

Timbulkan Bau Tak Sedap, Warga Tolak Peternakan Ayam di Kampung Marga Mulia

Masyarakat Kampung Marga Mulia  saat melakukan  Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD Kabupaten Merauke  yang dipimpin Wakil Ketua II Dominikus Ulukyanan, S.Pd  yang dihadiri  pihak  PT Harvest  dan pimpinan  instansi  terkait  di ruang sidang  DPRD Kabupaten Merauke,  Kamis (9/1)  ( FOTO: Sulo/Cepos )

MERAUKE- Warga Kampung  Marga Mulia, SP II Semangga  Merauke menyatakan  menolak  kehadiran  dari peternakan ayam milik PT  Harvest Plus  Papua  karena menimbulkan bau  yang tidak sedap  bagi warga  yang  ada di sekitar kandang.  Penolakan warga  tersebut telah sampai ke  DPRD Kabupaten Merauke  dengan menggelar rapat dengar  pendapat (RDP) yang dipimpin   Wakil ketua II DPRD Kabupaten Merauke Dominikus Ulukyanan, S.Pd, dihadiri warga  Kampung    Marga Mulia dan  pihak PT Harvest. 

  Hadir juga  Kepala Dinas Lingkungan Hidup   Hj. Ir. Harmini, M.Si , Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Merauke Ir. Bambang Dwi Atmoko dan   mewakili Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu  di ruang sidang DPRD Kabupaten Merauke.  

  Dari  RDP  tersebut terungkap  bahwa  perusahaan peternakan  ayam yang hadir sejak 2009  itu telah mendapat rekomendasi   untuk peternakan ayam petelur  sebanyak 10.000 ekor. Namun sesuai dengan perkembangannya   saat ini  perusahaan  tersebut telah mengembangkan  hampir  40.000 ekor  ayam.   Terungkap   pula bahwa  kehadiran perusahaan  ini telah  memberikan dampak   yang signifikan dalam  menyediakan   telur  bagi masyarakat  Merauke  bersama dengan peternak  ayam   petelur lainnya sehingga  Merauke  sampai saat ini boleh   dikatakan swasembada  telur ayam dan tidak  lagi mendatangkan  telur dari  luar Merauke. 

Baca Juga :  Otsus Belum Cair, Enam Bulan Guru Kontrak Belum Digaji

   Namun persoalan yang muncul masalah   bau  kotoran dari  peternakan ayam tersebut yang  sangat mengganggu masyarakat  yang ada di sekitar. Oleh karena itu,     dalam  RDP tersebut, warga  dari  Kampung Marga Mulia yang dihadiri  pula Kepala Distrik Semangga meminta  pemerintah menutup atau memindahkan  peternakan ayam   tersebut. Apalagi  oleh masyarakat  bahwa pihak   pemilik  perusahaan selama ini tidak pernah meminta maaf  kepada masyarakat dan  permintaan maaf itu  baru  terucap  dalam RDP tersebut. 

  Sementara   dari pihak perusahaan   menjelaskan bahwa saat ini  pihaknya telah melakukan 9 rekomendasi   yang disampaikan  oleh Dinas Peternakan   Kabupaten Merauke, sehingga meminta  DPRD bersama pemerintah untuk  turun melihat kembali pengelolaan  kotoran  ayam tersebut.  Terungkap pula bahwa  izin operasional yang  diberikan  oleh  Pemerintah  Kabupaten Merauke  akan berakhir  pada 16 Januari  2020, sehingga   Kepala Satpol PP Kabupaten Merauke  Elias Refra mengingatkan pihak   perusahaan  untuk segera memperpanjang izin. Sebab, apabila  sampai 16  Januari  belum ada perpanjangan, maka   pihaknya  tidak segan-segan   untuk menutup   usaha  tersebut. 

Baca Juga :  Dinkes PPS Siap Bangun Rumah Sakit Rujukan Tipe B

  ‘’Saya bukan  menakut-nakuti, tapi kalau   memang sampai 16 Januari besok belum ada izin perpanjangan maka kita akan mengambil tindakan  tegas,’’ katanya.  Dalam   RDP yang  berlangsung sekitar 3 jam  tersebut  tidak ada  rekomendasi  yang disampaikan   dewan karena izin  usaha dari perusahaan ini  akan berakhir  pada 16 Januari  2020, dimana   perusahaan akan  kembali mengurus   kembali  perpanjangan izin dimana salah satu yang akan dilengkapi adalah  soal  dampak  lingkungan. (ulo)   

Masyarakat Kampung Marga Mulia  saat melakukan  Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD Kabupaten Merauke  yang dipimpin Wakil Ketua II Dominikus Ulukyanan, S.Pd  yang dihadiri  pihak  PT Harvest  dan pimpinan  instansi  terkait  di ruang sidang  DPRD Kabupaten Merauke,  Kamis (9/1)  ( FOTO: Sulo/Cepos )

MERAUKE- Warga Kampung  Marga Mulia, SP II Semangga  Merauke menyatakan  menolak  kehadiran  dari peternakan ayam milik PT  Harvest Plus  Papua  karena menimbulkan bau  yang tidak sedap  bagi warga  yang  ada di sekitar kandang.  Penolakan warga  tersebut telah sampai ke  DPRD Kabupaten Merauke  dengan menggelar rapat dengar  pendapat (RDP) yang dipimpin   Wakil ketua II DPRD Kabupaten Merauke Dominikus Ulukyanan, S.Pd, dihadiri warga  Kampung    Marga Mulia dan  pihak PT Harvest. 

  Hadir juga  Kepala Dinas Lingkungan Hidup   Hj. Ir. Harmini, M.Si , Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Merauke Ir. Bambang Dwi Atmoko dan   mewakili Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu  di ruang sidang DPRD Kabupaten Merauke.  

  Dari  RDP  tersebut terungkap  bahwa  perusahaan peternakan  ayam yang hadir sejak 2009  itu telah mendapat rekomendasi   untuk peternakan ayam petelur  sebanyak 10.000 ekor. Namun sesuai dengan perkembangannya   saat ini  perusahaan  tersebut telah mengembangkan  hampir  40.000 ekor  ayam.   Terungkap   pula bahwa  kehadiran perusahaan  ini telah  memberikan dampak   yang signifikan dalam  menyediakan   telur  bagi masyarakat  Merauke  bersama dengan peternak  ayam   petelur lainnya sehingga  Merauke  sampai saat ini boleh   dikatakan swasembada  telur ayam dan tidak  lagi mendatangkan  telur dari  luar Merauke. 

Baca Juga :  Dinkes PPS Siap Bangun Rumah Sakit Rujukan Tipe B

   Namun persoalan yang muncul masalah   bau  kotoran dari  peternakan ayam tersebut yang  sangat mengganggu masyarakat  yang ada di sekitar. Oleh karena itu,     dalam  RDP tersebut, warga  dari  Kampung Marga Mulia yang dihadiri  pula Kepala Distrik Semangga meminta  pemerintah menutup atau memindahkan  peternakan ayam   tersebut. Apalagi  oleh masyarakat  bahwa pihak   pemilik  perusahaan selama ini tidak pernah meminta maaf  kepada masyarakat dan  permintaan maaf itu  baru  terucap  dalam RDP tersebut. 

  Sementara   dari pihak perusahaan   menjelaskan bahwa saat ini  pihaknya telah melakukan 9 rekomendasi   yang disampaikan  oleh Dinas Peternakan   Kabupaten Merauke, sehingga meminta  DPRD bersama pemerintah untuk  turun melihat kembali pengelolaan  kotoran  ayam tersebut.  Terungkap pula bahwa  izin operasional yang  diberikan  oleh  Pemerintah  Kabupaten Merauke  akan berakhir  pada 16 Januari  2020, sehingga   Kepala Satpol PP Kabupaten Merauke  Elias Refra mengingatkan pihak   perusahaan  untuk segera memperpanjang izin. Sebab, apabila  sampai 16  Januari  belum ada perpanjangan, maka   pihaknya  tidak segan-segan   untuk menutup   usaha  tersebut. 

Baca Juga :  20 Distrik  di Boven Digoel Telah Laksanakan Pleno Pilkada Susulan

  ‘’Saya bukan  menakut-nakuti, tapi kalau   memang sampai 16 Januari besok belum ada izin perpanjangan maka kita akan mengambil tindakan  tegas,’’ katanya.  Dalam   RDP yang  berlangsung sekitar 3 jam  tersebut  tidak ada  rekomendasi  yang disampaikan   dewan karena izin  usaha dari perusahaan ini  akan berakhir  pada 16 Januari  2020, dimana   perusahaan akan  kembali mengurus   kembali  perpanjangan izin dimana salah satu yang akan dilengkapi adalah  soal  dampak  lingkungan. (ulo)   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya