Friday, April 26, 2024
26.7 C
Jayapura

Lima Pembimbing Kemasyarakat Dilantik Diminta Profesional Bekerja

Kepala Bapas  Merauke Miskidi, S.Sos saat melantik dan mengambil sumpah 5 tenaga Pembimbing Kemasyarakat Pertama  lulusan   foprmasi 2017 yang  ditempatkan di Merauke, Kamis  (9/1)  ( FOTO: Sulo/Cepos )

MERAUKE- Lima  PembimbingKemasyarakatan   hasil seleksi  tahun 2017 yang ditempatkan  di Merauke   dilantik   oleh  Kepala Bapas  Merauke Miskidi, S.Sos,    Kamis (9/1).  

 Kepala   Bapas Merauke Miskidi  saat melantik  kelima Pembimbing  Kemasyarakatan (PK)  Pertama  Klas II Merauke  tersebut mengungkapkan, sesuai Pasal 1 ayat 13 UU Sistem  Peradilan Anak adalah  pejabat fungsional penengak hukum yang melaksanakan Linmas, pendampingan dan pengawasan  terhadap anak baik diluar maupun di dalam  proses peradilan pidana.

    ‘’Para  pembimbing  fungsional  pertama agar bekerja lebih profesional, memiliki inovasi   dan bersinergi dengan penergak hukum, masyarakat dan instansi lain, sehingga petugas PK  dapat  bekerja sesuai yang  diharapkan,’’ tandasnya. 

  Maskidi juga mengingatkan  kelima petugas PK  Pertama  tersebut agar dalam melaksanakan tugasnya  untuk mementingkan pekerjaan  kantor dari pada   lepentingan pribadi. ‘’Jangan sampai pekerjaan   kantor diabaikan   kemudian mendahulukan   kepentingan pribadi atau pekerjaan  rumah. Ini  sangat mengganggu pekerjaan seorang petugas pembimbing  pemasyarakatan anak. Apalagi masalah Linmas anak, ini sangat vital dan memerlukan kecepatan dalam penanganan  sesuai dengan  aturan yang  berlaku,’’ jelasnya.  

Baca Juga :  301 Guru di Merauke Lulus Jalur P3K 

  Dikatakan bahwa sesuai  yang telah dicanangkan oleh  Menteri Hukum dan HAM    tentang Zona Integritas, dimana   di tahun 2020 ini semua kementrian  khususnya   Kementrian Hukum dan HAM menuju WBK dan WBM . ‘’Karena itu,  kita dituntut untuk bekerja lebih keras lagi dari tahun-tahun sebelumbya,’’ jelansya. 

  Ia juga meminta kepada kelima   pembimbing kemasyarakatan  tersebut  ini melaksanakan  tugas yang diberi  negara dengan penuh rasa penuh tangung jawab , pengabdian dan mandiri  agar dapat melayani masyarakat khususnya  anak-anak yang berhadapan dengan hukum maupun dengan  warga binaan  lainnya. ‘’Apalagi program dari  pemerintah khususnya dari Kementrian Hukum dan HAM untuk segera mengurangi over kapasitas di Lapas maupun di Rutan,’’ terangnya. 

Baca Juga :  Dirugikan, Masyarakat Pemilik Hak Ulayat Keluarkan Pernyataan Sikap

  Dengan pelantikan 5 PK  tersebut, maka total  pegawai  Bapas Merauke sebanyak  16 orang. Dimana   beberapa diantaranya ditempatkan di  Timika dan Boven Digoel. ‘’Karena  wilayah kerja  kita cukup luas sampai ke  Timika dan jumlah pegawai yang ada ini memang masih sangat kurang,’’ tambahnya. (ulo)   

Kepala Bapas  Merauke Miskidi, S.Sos saat melantik dan mengambil sumpah 5 tenaga Pembimbing Kemasyarakat Pertama  lulusan   foprmasi 2017 yang  ditempatkan di Merauke, Kamis  (9/1)  ( FOTO: Sulo/Cepos )

MERAUKE- Lima  PembimbingKemasyarakatan   hasil seleksi  tahun 2017 yang ditempatkan  di Merauke   dilantik   oleh  Kepala Bapas  Merauke Miskidi, S.Sos,    Kamis (9/1).  

 Kepala   Bapas Merauke Miskidi  saat melantik  kelima Pembimbing  Kemasyarakatan (PK)  Pertama  Klas II Merauke  tersebut mengungkapkan, sesuai Pasal 1 ayat 13 UU Sistem  Peradilan Anak adalah  pejabat fungsional penengak hukum yang melaksanakan Linmas, pendampingan dan pengawasan  terhadap anak baik diluar maupun di dalam  proses peradilan pidana.

    ‘’Para  pembimbing  fungsional  pertama agar bekerja lebih profesional, memiliki inovasi   dan bersinergi dengan penergak hukum, masyarakat dan instansi lain, sehingga petugas PK  dapat  bekerja sesuai yang  diharapkan,’’ tandasnya. 

  Maskidi juga mengingatkan  kelima petugas PK  Pertama  tersebut agar dalam melaksanakan tugasnya  untuk mementingkan pekerjaan  kantor dari pada   lepentingan pribadi. ‘’Jangan sampai pekerjaan   kantor diabaikan   kemudian mendahulukan   kepentingan pribadi atau pekerjaan  rumah. Ini  sangat mengganggu pekerjaan seorang petugas pembimbing  pemasyarakatan anak. Apalagi masalah Linmas anak, ini sangat vital dan memerlukan kecepatan dalam penanganan  sesuai dengan  aturan yang  berlaku,’’ jelasnya.  

Baca Juga :  Masa Pandemi Covid-19, Satnarkoba Tahap II Secara Online

  Dikatakan bahwa sesuai  yang telah dicanangkan oleh  Menteri Hukum dan HAM    tentang Zona Integritas, dimana   di tahun 2020 ini semua kementrian  khususnya   Kementrian Hukum dan HAM menuju WBK dan WBM . ‘’Karena itu,  kita dituntut untuk bekerja lebih keras lagi dari tahun-tahun sebelumbya,’’ jelansya. 

  Ia juga meminta kepada kelima   pembimbing kemasyarakatan  tersebut  ini melaksanakan  tugas yang diberi  negara dengan penuh rasa penuh tangung jawab , pengabdian dan mandiri  agar dapat melayani masyarakat khususnya  anak-anak yang berhadapan dengan hukum maupun dengan  warga binaan  lainnya. ‘’Apalagi program dari  pemerintah khususnya dari Kementrian Hukum dan HAM untuk segera mengurangi over kapasitas di Lapas maupun di Rutan,’’ terangnya. 

Baca Juga :  Peringati HUT Bhayangkara, Perbakin Gelar Lomba Menembak 

  Dengan pelantikan 5 PK  tersebut, maka total  pegawai  Bapas Merauke sebanyak  16 orang. Dimana   beberapa diantaranya ditempatkan di  Timika dan Boven Digoel. ‘’Karena  wilayah kerja  kita cukup luas sampai ke  Timika dan jumlah pegawai yang ada ini memang masih sangat kurang,’’ tambahnya. (ulo)   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya