Friday, April 19, 2024
27.7 C
Jayapura

Kantor Dipalang, Dinas Perikanan Terpaksa Gunakan Eks Kantor BPBD

Eks Kantor BPBD Kabupaten Merauke yang kini ditempati sementara Dinas Perikanan Kabupaten Merauke. Ini karena Kantor Dinas Perikanan Kabupaten Merauke yang ada di jalan menuju Pelabuhan Perikanan Samudera Merauke masih dipalang pihak yang mengklaim sebagai tanah ulayatnya. ( FOTO: Sulo/Cepos)

MERAUKE – Karena masih di palang oleh pemilik hak ulayat, pihak Dinas Perikanan Kabupaten Merauke terpaksa memilih pindah tempat dan berkantor sementara di eks Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Merauke yang ada di jalan Prajurit Merauke. Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Merauke Suhono Suryo saat ditemui media ini menjelaskan bahwa pihaknya terpaksa harus pindah untuk sementara karena kantor di Jalan Nowari tersebut masih dipalang oleh masyarakat pemilik hak ulayat. ‘’Sementara pelayanan kepada masyarakat harus terus berjalan. Karena setiap harinya puluhan masyarakat membutuhkan pelayanan kita,’’ kata Suhono Suryo.

Dikatakan untuk penyelesaian tanah tersebut, perlu duduk bersama. Karena tanah seluas 74 hektar yang ada di Nowari tersebut dibeli dari dr Raimond. ‘’Intinya kami ingin kejelasan. Harus duduk bersama antara yang klaim tanah, kemudian LMA dan yang menjual tanah yakni dokter Raimond,’’ kata Suhono. Pihak yang mengklaim tanah tersebut sebagai pemilik hak ulayat mendapatkan surat pelepasan adat dari LMA pada tahun 2020. Sementara lanjut Suhono Surya surat pelepasan dari LMA dari dokter Raimond juga dipegang pemerintah. Menurut Suhono Suryo, tanah seluas 74 hektar tersebut dibeli dan penyelesaian pembakaran oleh Pemkab Merauke tahun 2006 lalu dari dokter Raimond. Dari 74 hektar tersebut, 20 hektar telah dihibahkan ke Kementrian Kelautandan Perikanan, sementara 10 hektar dihibahkan ke PLN untuk pembangunan PLTGM. Sisanya 44 hektar menjadi aset Pemkab Merauke.

Baca Juga :  Perum Bulog Merauke Tidak Lagi Beli Beras Tapi GKG

Raimond menjelaskan bahwa pemerintah Kabupaten Merauke melalui Wakil Bupati Merauke telah melakukan pemanggilan kepada Dokter Raimond, sehingga duduk masalah tanah tersebut dapat diselesiakan. ‘’Apakah kantor yang kita bangun itu keluar dari peta yang ada atau sudah betul kita berada dalam peta tanah yang dibeli Pemkab. Tapi waktu kita beli, pak Raimond sendiri menunjukan koordinat batas-batas tanahnya dan kalau dihitung pas 74 hektar. Kecuali, kalau yang kita beli hanya 74 hektar tapi yang sudah kita klaim diatas 74 hektar tersebut. Tapi kita masih tunggu dokter Raimond untuk masalah ini dibicarakan bersama agar terang benderang,’’ tandasnya. (ulo)

Eks Kantor BPBD Kabupaten Merauke yang kini ditempati sementara Dinas Perikanan Kabupaten Merauke. Ini karena Kantor Dinas Perikanan Kabupaten Merauke yang ada di jalan menuju Pelabuhan Perikanan Samudera Merauke masih dipalang pihak yang mengklaim sebagai tanah ulayatnya. ( FOTO: Sulo/Cepos)

MERAUKE – Karena masih di palang oleh pemilik hak ulayat, pihak Dinas Perikanan Kabupaten Merauke terpaksa memilih pindah tempat dan berkantor sementara di eks Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Merauke yang ada di jalan Prajurit Merauke. Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Merauke Suhono Suryo saat ditemui media ini menjelaskan bahwa pihaknya terpaksa harus pindah untuk sementara karena kantor di Jalan Nowari tersebut masih dipalang oleh masyarakat pemilik hak ulayat. ‘’Sementara pelayanan kepada masyarakat harus terus berjalan. Karena setiap harinya puluhan masyarakat membutuhkan pelayanan kita,’’ kata Suhono Suryo.

Dikatakan untuk penyelesaian tanah tersebut, perlu duduk bersama. Karena tanah seluas 74 hektar yang ada di Nowari tersebut dibeli dari dr Raimond. ‘’Intinya kami ingin kejelasan. Harus duduk bersama antara yang klaim tanah, kemudian LMA dan yang menjual tanah yakni dokter Raimond,’’ kata Suhono. Pihak yang mengklaim tanah tersebut sebagai pemilik hak ulayat mendapatkan surat pelepasan adat dari LMA pada tahun 2020. Sementara lanjut Suhono Surya surat pelepasan dari LMA dari dokter Raimond juga dipegang pemerintah. Menurut Suhono Suryo, tanah seluas 74 hektar tersebut dibeli dan penyelesaian pembakaran oleh Pemkab Merauke tahun 2006 lalu dari dokter Raimond. Dari 74 hektar tersebut, 20 hektar telah dihibahkan ke Kementrian Kelautandan Perikanan, sementara 10 hektar dihibahkan ke PLN untuk pembangunan PLTGM. Sisanya 44 hektar menjadi aset Pemkab Merauke.

Baca Juga :  Tidak Hanya Olah Kayu, Silva Papua Lestari Konsen di Pendidikan

Raimond menjelaskan bahwa pemerintah Kabupaten Merauke melalui Wakil Bupati Merauke telah melakukan pemanggilan kepada Dokter Raimond, sehingga duduk masalah tanah tersebut dapat diselesiakan. ‘’Apakah kantor yang kita bangun itu keluar dari peta yang ada atau sudah betul kita berada dalam peta tanah yang dibeli Pemkab. Tapi waktu kita beli, pak Raimond sendiri menunjukan koordinat batas-batas tanahnya dan kalau dihitung pas 74 hektar. Kecuali, kalau yang kita beli hanya 74 hektar tapi yang sudah kita klaim diatas 74 hektar tersebut. Tapi kita masih tunggu dokter Raimond untuk masalah ini dibicarakan bersama agar terang benderang,’’ tandasnya. (ulo)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya