Wednesday, April 24, 2024
31.7 C
Jayapura

Resmi Dilaporkan ke Polda Papua

John N.R Gobay didampingi PS. Kasubdit V Tipid Siber, Kompol Philip M. Ladjar saat memperlihatkan surat laporan dugaan rasisme terhadap korban  Natalius Pigai di Mapolda Papua, Selasa (26/1) ( Foto:  Elfira/Cepos)

*Mabes Polri Bersinergi Polda Papua dan Papua Barat Serius Kasus Ujaran Kebencian Berbau Rasis

JAYAPURA- Sekretaris II Dewan Adat Papua, John N.R Gobay resmi melaporkan dugaan ujaran kebencian berbau rasisme terhadap korban Natalius Pigai yang diduga dilakukan oleh AN ke Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Papua, Selasa (26/1)

John Gobay mengatakan pihaknya melaporkan tentang tindak pidana ujaran yang berbau rasisme kepada pihak Kepolisiaan, dikarenakan setelah membaca postingan-postingan di media sosial terdapat unsur rasisme terhadap Natalius Pigai yang dilontarkan AN.

 “Kami melaporkan kasus ini dikarenakan melihat pernyataan-pernyataan yang berbau rasis terhadap Natalius Pigai dan beberapa orang Papua. Ini sudah terlalu sering dilakukan namun upaya hukumnya belum dilakukan yang bisa memberikan rasa keadilan masyarakat Papua,” terangnya.

Sebagaimana sesuai dengan Undang-undang No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Tindakan Rasis dan Diskriminasi, untuk itu John Gobaymelaporkan kepada pihak kepolisian yakni Polda Papua untuk segera mungkin dilakukan tindakan kepolisian terhadap AN agar kasus seperti ini tidak terulang kembali.

 “Kami meminta pihak Kepolisian untuk segera ada upaya hukum yang jelas dan terukur sehingga dapat memberikan rasa keadilan kepada masyarakat Papua,” paparnya.

Ia mengimbau seluruh masyarakat untuk tenang menyikapi persoalan ini. “Percayakan kepada pihak Kepolisian untuk menyelesaikan kasus ini dan bersama-sama kita mengkawal pihak Kepolisian. Kepada seluruh masyarakat Papua jika ingin menyampaikan pendapat lakukanlah dengan cara-cara yang santun, tidak mengganggu ketengangan hidup orang lain,” imbaunya.

Sementara itu, PS. Kasubdit V Tipid Siber kompol Philip M. Ladjar mengatakan, pihaknya  secara resmi menerima laporan dari keluarga korban dugaan ujaran rasisme yang dilakukan oleh AN terhadap saudara Natalius Pigai yang terjadi di media sosial belakangan ini.

Kapolda Papua, Irjen Pol Drs. Paulus Waterpauw disambut anggota Polresta Jayapura Kota yang dipimpin Wakapolresta Jayapura Kota, AKBP. Praptono di Mapolsek Abepura, Selasa (26/1).( foto: Yewen/Cepos)

 “Usai menerima laporan tersebut, kami juga telah mengambil keterangan atau BAP awal terhadap pelapor John Gobay. Berkaitan dengan pernyataan sikap dan laporan yang telah kami terima dari pihak keluarga Natalius Pigai ini, akan ditindaklanjuti. Kami akan limpahkan kepada Bareskrim Polri. Mengingat pertimbangan locus delicti tempat terjadinya tindak pidana yaitu di Jakarta,” jelasnya.

 Sesuai kewenangan yang diatur bahwa penyidik di Jakarta yang nanti akan menindaklanjuti untuk proses penyidikannya. Untuk pasal yang disangkakan terkait dugaan pidana yang terjadi adalah pasal 45 ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Baca Juga :  Anak Presiden Juga Pernah Tak Lolos

 “Siapapun di negara ini yang melakukan suatu tindakan perbuatan melawan hukum dia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum. Diimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi, serahkan sepenuhnya perkara ini ditangani oleh pihak berwajib,” pungkasnya. 

 Secara terpisah, Kapolda Papua, Irjen Pol Drs. Paulus Waterpauw mengatakan, ujaran kebencian yang dilakukan oleh pelaku terhadap Natalius Pigai yang terjadi melalui akun facebook di Jakarta telah ditangani serius oleh pihak Mabes Polri bersama Polda Papua dan Polda Papua Barat.

“Saya pikir kami tetap bersinergi. Begitu ada kejadian seperti yang diviralkan, kami melaporkan kepada pimpinan dan pimpinan menanggapi dengan cepat. Sehingga memerintahkan fungsi-fungsi terkait, terutama cyber untuk terpadu antara Polda Papua dan Papua Barat bersama Mabes Polri bekerja cepat untuk mengungkap hal ini,” ungkap Kapolda Paulus Waterpauw kepada wartawan usai meresmikan Mapolsek Abepura, Selasa (26/1).

Paulus Waterpauw menyampaikan, dirinya juga sudah mendapat laporan dari Wakapolda bahwa pelaku sudah dibawa ke Bareskrim Mabes Polri dan diperiksa.

“Apakah nanti ditahan atau tidak, seluruhnya kami serahkan kepada Mabes Polri. Mabes Polri juga meminta agar kita melengkapinya dengan beberapa pengaduan daripada pihak korban,” ujar jenderal bintang dua ini.

Waterpauw membeberkan bahwa Senin (25/1) kemarin pihaknya sudah menerima Jhon NR Gobay yang mengatasnamakan seluruh masyarakat dari korban sekaligus keluarga, bersama dengan Pdt. Jhon Baransano. Kedatangan dua tokoh ini untuk melaporkan hal-hal ketidakpuasan mereka dan kekecewaan mereka. Terkait dengan ujaran kebencian yang diviralkan oleh pelaku melalui media sosial di Jakarta.

“Mereka minta agar kasus ini diproses hukum. Saya terima kasih banyak, karena mereka mau mengerti dan kami sudah mengambil langkah cepat untuk mensinergikan ini dan kemudian sudah bisa ditangani,” bebernya.

Mantan Kapolda Sumatera Utara (Sumut) ini menyampaikan, untuk petisi yang sudah mencapai kurang lebih 500 tersebut, terutama para tokoh-tokoh elit di Papua sudah bisa diyakinkan oleh Polri melalui informasi bolak-balik.

“Kita dorong ke markas besar dan dari markas besar menangani serta menyampaikan kepada kami, kemudian kami teruskan kepada mereka, sehingga sudah bisa dipahami. Puji Tuhan semua bisa berjalan dengan baik,” tutupnya.  

Sementara itu, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Papua Barat juga melaporkan tindakan rasisme itu ke Polda Papua Barat, yang selanjut, kasus itu ditarik oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Baca Juga :  Polda Papua Turunkan Satu Kompi Brimob

Korban rasisme sekaligus mantan komisioner Komnas HAM Natalius Pigai menuturkan, rasisme telah menjadi kejahatan kolektif negara terhadap orang Papua. Selama pemerintahan Presiden Jokowi, pembantaian, pembunuhan, dan kejahatan HAM di Papua cenderung terjadi karena rasisme. ”Negara memeilihara dan mengelola rasisme sebagai alat pemukul tiap orang yang berseberangan,” ujarnya. 

Dia mengatakan, orang Papua tidak akan pernah bisa hidup nyaman dengan bangsa rasialis. Jakarta harus membuka keran demokrasi rakyat Papua. ”Kalau tidak saya khawatir instabilitas bisa terjadi karena konflik rasial,” tegasnya. 

Bareskrim telah memeriksa AN, Minggu (24/1). Namun AN tidak ditahan setelah diperiksa. Kendati Komnas HAM memastikan bahwa tindakan AN itu merupakan rasisme yang pantas ditindak dengan keras. 

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono menuturkan bahwa AN telah diperiksa semalaman dan mendapat 25 pertanyaan dari penyidik. ”Lalu, semalam pulang ke kediamannya,” ujarnya dalam konferensi pers kemarin (26/1). 

Dia menuturkan, penyidik akan menangani masalah ini secara profesional, transparan dan akuntabel. ”Perkembangan selanjutnya, akan kami sampaikan,” terangnya.  

Komisoner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab menyatakan bahwa pihaknya tegas menolak segala bentuk tindakan rasisme. Untuk itu, mereka turut mendorong Polri memproses hukum AN. “Saya mau tegaskan bahwa polisi harus memproses pelaku perbuatan rasis (terhadap Natalis Pigai) tersebut secara hukum. Karena perbuatan yang menunjukkan sikap rasis bertentangan dengan hukum,” terang dia kemarin. Menurut dia, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Tindakan Diskriminasi atas Ras dan Etnis sudah jelas dilanggar oleh AN.

Tindakan yang dilakukan AN menurut Amiruddin, sudah layak diproses hukum. “Perilaku yang menunjukkan sikap rasialis adalah perilaku yang sangat bertentangan dengan norma-norma HAM,” tegasnya. Sebabnya tidak lain karena perilaku tersebut sama saja merendahkan harkat dan martabat manusia. 

“Perbuatan AN yang menunjukkan sikap merendahkan seseorang dengan bernada rasis  kepada saudara Natalius Pigai adalah perbuatan yang tidak patut,” tambahnya.

Untuk itu, Amiruddin menyatakan, aparat kepolisian punya kewajiban menindak AN secara hukum. Dia menyebutkan bahwa tindakan tegas  harus dilakukan supaya tidak ada lagi orang seperti AN. “Orang-orang yang telah dan akan berprilaku rasis di Indonesia harus dihentikan,” imbuhnya. Sebab, UU nomor 4 tahun 2008 sudah melarangan segala bentuk tindakan diskriminasi ras maupun etnis. Sehingga tidak ada lagi ruang untuk siapapun melanggar ketentuan tersebut. (fia/bet/nat/JPG)

John N.R Gobay didampingi PS. Kasubdit V Tipid Siber, Kompol Philip M. Ladjar saat memperlihatkan surat laporan dugaan rasisme terhadap korban  Natalius Pigai di Mapolda Papua, Selasa (26/1) ( Foto:  Elfira/Cepos)

*Mabes Polri Bersinergi Polda Papua dan Papua Barat Serius Kasus Ujaran Kebencian Berbau Rasis

JAYAPURA- Sekretaris II Dewan Adat Papua, John N.R Gobay resmi melaporkan dugaan ujaran kebencian berbau rasisme terhadap korban Natalius Pigai yang diduga dilakukan oleh AN ke Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Papua, Selasa (26/1)

John Gobay mengatakan pihaknya melaporkan tentang tindak pidana ujaran yang berbau rasisme kepada pihak Kepolisiaan, dikarenakan setelah membaca postingan-postingan di media sosial terdapat unsur rasisme terhadap Natalius Pigai yang dilontarkan AN.

 “Kami melaporkan kasus ini dikarenakan melihat pernyataan-pernyataan yang berbau rasis terhadap Natalius Pigai dan beberapa orang Papua. Ini sudah terlalu sering dilakukan namun upaya hukumnya belum dilakukan yang bisa memberikan rasa keadilan masyarakat Papua,” terangnya.

Sebagaimana sesuai dengan Undang-undang No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Tindakan Rasis dan Diskriminasi, untuk itu John Gobaymelaporkan kepada pihak kepolisian yakni Polda Papua untuk segera mungkin dilakukan tindakan kepolisian terhadap AN agar kasus seperti ini tidak terulang kembali.

 “Kami meminta pihak Kepolisian untuk segera ada upaya hukum yang jelas dan terukur sehingga dapat memberikan rasa keadilan kepada masyarakat Papua,” paparnya.

Ia mengimbau seluruh masyarakat untuk tenang menyikapi persoalan ini. “Percayakan kepada pihak Kepolisian untuk menyelesaikan kasus ini dan bersama-sama kita mengkawal pihak Kepolisian. Kepada seluruh masyarakat Papua jika ingin menyampaikan pendapat lakukanlah dengan cara-cara yang santun, tidak mengganggu ketengangan hidup orang lain,” imbaunya.

Sementara itu, PS. Kasubdit V Tipid Siber kompol Philip M. Ladjar mengatakan, pihaknya  secara resmi menerima laporan dari keluarga korban dugaan ujaran rasisme yang dilakukan oleh AN terhadap saudara Natalius Pigai yang terjadi di media sosial belakangan ini.

Kapolda Papua, Irjen Pol Drs. Paulus Waterpauw disambut anggota Polresta Jayapura Kota yang dipimpin Wakapolresta Jayapura Kota, AKBP. Praptono di Mapolsek Abepura, Selasa (26/1).( foto: Yewen/Cepos)

 “Usai menerima laporan tersebut, kami juga telah mengambil keterangan atau BAP awal terhadap pelapor John Gobay. Berkaitan dengan pernyataan sikap dan laporan yang telah kami terima dari pihak keluarga Natalius Pigai ini, akan ditindaklanjuti. Kami akan limpahkan kepada Bareskrim Polri. Mengingat pertimbangan locus delicti tempat terjadinya tindak pidana yaitu di Jakarta,” jelasnya.

 Sesuai kewenangan yang diatur bahwa penyidik di Jakarta yang nanti akan menindaklanjuti untuk proses penyidikannya. Untuk pasal yang disangkakan terkait dugaan pidana yang terjadi adalah pasal 45 ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Baca Juga :  Stadion Papua Bangkit Tidak Kalah dari GBK

 “Siapapun di negara ini yang melakukan suatu tindakan perbuatan melawan hukum dia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum. Diimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi, serahkan sepenuhnya perkara ini ditangani oleh pihak berwajib,” pungkasnya. 

 Secara terpisah, Kapolda Papua, Irjen Pol Drs. Paulus Waterpauw mengatakan, ujaran kebencian yang dilakukan oleh pelaku terhadap Natalius Pigai yang terjadi melalui akun facebook di Jakarta telah ditangani serius oleh pihak Mabes Polri bersama Polda Papua dan Polda Papua Barat.

“Saya pikir kami tetap bersinergi. Begitu ada kejadian seperti yang diviralkan, kami melaporkan kepada pimpinan dan pimpinan menanggapi dengan cepat. Sehingga memerintahkan fungsi-fungsi terkait, terutama cyber untuk terpadu antara Polda Papua dan Papua Barat bersama Mabes Polri bekerja cepat untuk mengungkap hal ini,” ungkap Kapolda Paulus Waterpauw kepada wartawan usai meresmikan Mapolsek Abepura, Selasa (26/1).

Paulus Waterpauw menyampaikan, dirinya juga sudah mendapat laporan dari Wakapolda bahwa pelaku sudah dibawa ke Bareskrim Mabes Polri dan diperiksa.

“Apakah nanti ditahan atau tidak, seluruhnya kami serahkan kepada Mabes Polri. Mabes Polri juga meminta agar kita melengkapinya dengan beberapa pengaduan daripada pihak korban,” ujar jenderal bintang dua ini.

Waterpauw membeberkan bahwa Senin (25/1) kemarin pihaknya sudah menerima Jhon NR Gobay yang mengatasnamakan seluruh masyarakat dari korban sekaligus keluarga, bersama dengan Pdt. Jhon Baransano. Kedatangan dua tokoh ini untuk melaporkan hal-hal ketidakpuasan mereka dan kekecewaan mereka. Terkait dengan ujaran kebencian yang diviralkan oleh pelaku melalui media sosial di Jakarta.

“Mereka minta agar kasus ini diproses hukum. Saya terima kasih banyak, karena mereka mau mengerti dan kami sudah mengambil langkah cepat untuk mensinergikan ini dan kemudian sudah bisa ditangani,” bebernya.

Mantan Kapolda Sumatera Utara (Sumut) ini menyampaikan, untuk petisi yang sudah mencapai kurang lebih 500 tersebut, terutama para tokoh-tokoh elit di Papua sudah bisa diyakinkan oleh Polri melalui informasi bolak-balik.

“Kita dorong ke markas besar dan dari markas besar menangani serta menyampaikan kepada kami, kemudian kami teruskan kepada mereka, sehingga sudah bisa dipahami. Puji Tuhan semua bisa berjalan dengan baik,” tutupnya.  

Sementara itu, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Papua Barat juga melaporkan tindakan rasisme itu ke Polda Papua Barat, yang selanjut, kasus itu ditarik oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Baca Juga :  Amankan Tiga Poin Perdana!

Korban rasisme sekaligus mantan komisioner Komnas HAM Natalius Pigai menuturkan, rasisme telah menjadi kejahatan kolektif negara terhadap orang Papua. Selama pemerintahan Presiden Jokowi, pembantaian, pembunuhan, dan kejahatan HAM di Papua cenderung terjadi karena rasisme. ”Negara memeilihara dan mengelola rasisme sebagai alat pemukul tiap orang yang berseberangan,” ujarnya. 

Dia mengatakan, orang Papua tidak akan pernah bisa hidup nyaman dengan bangsa rasialis. Jakarta harus membuka keran demokrasi rakyat Papua. ”Kalau tidak saya khawatir instabilitas bisa terjadi karena konflik rasial,” tegasnya. 

Bareskrim telah memeriksa AN, Minggu (24/1). Namun AN tidak ditahan setelah diperiksa. Kendati Komnas HAM memastikan bahwa tindakan AN itu merupakan rasisme yang pantas ditindak dengan keras. 

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono menuturkan bahwa AN telah diperiksa semalaman dan mendapat 25 pertanyaan dari penyidik. ”Lalu, semalam pulang ke kediamannya,” ujarnya dalam konferensi pers kemarin (26/1). 

Dia menuturkan, penyidik akan menangani masalah ini secara profesional, transparan dan akuntabel. ”Perkembangan selanjutnya, akan kami sampaikan,” terangnya.  

Komisoner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab menyatakan bahwa pihaknya tegas menolak segala bentuk tindakan rasisme. Untuk itu, mereka turut mendorong Polri memproses hukum AN. “Saya mau tegaskan bahwa polisi harus memproses pelaku perbuatan rasis (terhadap Natalis Pigai) tersebut secara hukum. Karena perbuatan yang menunjukkan sikap rasis bertentangan dengan hukum,” terang dia kemarin. Menurut dia, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Tindakan Diskriminasi atas Ras dan Etnis sudah jelas dilanggar oleh AN.

Tindakan yang dilakukan AN menurut Amiruddin, sudah layak diproses hukum. “Perilaku yang menunjukkan sikap rasialis adalah perilaku yang sangat bertentangan dengan norma-norma HAM,” tegasnya. Sebabnya tidak lain karena perilaku tersebut sama saja merendahkan harkat dan martabat manusia. 

“Perbuatan AN yang menunjukkan sikap merendahkan seseorang dengan bernada rasis  kepada saudara Natalius Pigai adalah perbuatan yang tidak patut,” tambahnya.

Untuk itu, Amiruddin menyatakan, aparat kepolisian punya kewajiban menindak AN secara hukum. Dia menyebutkan bahwa tindakan tegas  harus dilakukan supaya tidak ada lagi orang seperti AN. “Orang-orang yang telah dan akan berprilaku rasis di Indonesia harus dihentikan,” imbuhnya. Sebab, UU nomor 4 tahun 2008 sudah melarangan segala bentuk tindakan diskriminasi ras maupun etnis. Sehingga tidak ada lagi ruang untuk siapapun melanggar ketentuan tersebut. (fia/bet/nat/JPG)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya