Sunday, April 28, 2024
30.7 C
Jayapura

Pembatasan Aktivitas Diperketat, BTM Ditunda

JAYAPURA-Pemerintah Kota Jayapura tampaknya bakal menindaklanjuti kebijakan Pemprov Papua untuk memperketat kembali pembatasan aktivitas masyarakat dan perekonomian yang sebelumnya dari pukul 06.00 hingga pukul 23.00 menjadi pukul 06.00-20.00 WIT.

Selain akan melakukan pembatasan aktivitas, Wali Kota Jayapura, yang juga Ketua Satgas Covid-19 Kota Jayapura,  Dr. Benhur Tomi Mano, MM.,  juga terpaksa menunda pelaksanaan belajar tatap muka (BTM) yang sedianya akan dilakukan pada tahun ajaran 2021/2022 yang dimulai awal Juli 2021. 

Hal ini terpaksa dilakukan Pemkota Jayapura karena terjadinya peningkatan kasus positif Covid-19 di Kota Jayapura. 

Namun kepastian untuk pembatasan aktivitas warga dan perekonomian baru akan diputuskan Pemkot Jayapura dalam rapat bersama Forkopimda dan pihak terkait di kantor Wali Kota Jayapura, Kamis (1/7) hari ini. 

Wali Kota Benhur Tomi Mano yang dikonfirmasi mengenai kebijakan penanganan Covid-19 di Kota Jayapura untuk bulan Juli menyatakan, dirinya berniat membatasi aktivitas ekonomi dan masyarakat hingga pukul 20.00 WIT malam.

Hal ini menurut Tomi Mano tidak terlepas dari  peningkatan kasus Covid-19 yang bukan hanya di Indonesia secara umum, namun juga di Kota Jayapura. Namun menurutnya perlu disepakati secara bersama kebijakan untuk menekan angka penyebaran Covid 19 agar tidak semakin meluas lagi.

“Saya sudah beri kelonggaran sampai pukul 23.00 WIT, tapi karena kamu kepala batu di kota ini, maka aktivitas ekonomi dan masyarakat di kota dibatasi dari pukul 6.00 WIT pagi hingga pukul 20.00 WIT malam,” tegasnya, kemarin (30/6).

Dikatakan, pada awal Juni lalu sudah terjadi penurunan kasus Covid-19. Dimana tersisa 78 orang yang menjalani perawatan. Bahkan diakuinya beberapa rumah sakit di Kota Jayapura sudah tidak memiliki pasien Covid-19 lagi. Namun, kemudian kasus meningkat kembali, sehingga evaluasi dan rencana penanganan Covid-19 di Kota Jayapura mesti dilakukan.

“Saya ingin aktivitas ekonomi dan masyarakat sampai pukul 20.00 WIT malam saja. Pukul 21.00 WIT malam, kita operasi. Ini karena angkanya meningkat terus. Rumah sakit sampai penuh dan yang saya takutkan, para dokter dan perawat ada yang gugur. Kalau itu terjadi, siapa yang akan tangani pasien Covid-19 dan pasien umum lainnya?” tambahnya.

Baca Juga :  442 Warga Terjaring Sweeping Masker

Bersama jajarannya, Wali Kota Tomi Mano juga mengerahkan berbagai upaya guna menekan peningkatan tren Covid 19 di Kota Jayapura. Termasuk mencegah masuknya varian baru Covid-19 yang menggila di Indonesia yakni Delta.

“Kemarin saya sudah buka LPMP Kotaraja. Padahal sebelumnya sudah ditutup. Tapi demi rakyat saya, dengan tidak pandang suku dan agama, yang positif kita rawat di LPMP Kotaraja. Saya berterima kasih kepada kepala LPMP yang sudah berbaik hati membantu Pemkot Jayapura dalam penanganan Covid-19 di Kota Jayapura,” ucapnya.

Mengenai pelaksanaan belajar tatap muka yang awalya direncanakan bulan Juli, Tomi Mano menyebutkan hal itu juga tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat. 

“Untuk pendidikan khususnya belajar tatap muka, juga tidak bisa buka lagi. Kemarin tinggal 78 kasus dalam perawatan, masih bisa kita buka BTM. Tapi sekarang 25 kelurahan semua merah. Kemudian, 14 kampung itu ada yang merah, kuning, oranye, dan beberapa yang hijau. Jadi, BTM di sekolah tidak bisa kita mulai di Kota Jayapura karena kasus cukup tinggi,” bebernya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura, Dr. Fachruddin Pasolo, M.Si., menjelaskan bahwa pada dasarnya BTM masih menjadi opsi atau pilihan untuk dilakukan atau tidak. 

“Opsinya, bisa dilakukan di daerah zona hijau dan kuning saja. Karena itu pilihan, sehingga orang tua memutuskan,” tuturnya.

Terurai dalam opsi BTM tersebut ialah pembelajaran terbatas. Dimana yang biasanya proses belajar mengajar dilakukan selama 7 jam per hari, maka dibatasi hingga 1-2 jam saja per hari. Termasuk kelas yang diisi 50 persen siswa saja, dan penerapan prokes yang ketat.

“Tapi ini jadi opsi. Kalau orang tua ingin anaknya tidak ikut sekolah tatap muka, maka anaknya tetap mendapatkan hak pembelajaran secara daring,”  sambungnya.

Secara terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Jayapura, dr. Ni Nyoman Sri Antari menambahkan, kebijakan BTM harus memperhatikan tren perkembangan kasus Covid-19 di Kota Jayapura.

Baca Juga :  Diiming-imingi Warisan Rp 50 Miliar, Penipuan Online Raup Hampir Rp 1 Miliar

“Syarat tatap muka kan rt-r0 itu di bawah 1. Kemudian, sekolah harus berada di daerah zona kuning atau hijau. Sedangkan, kalau kita lihat sekarang, daerah  merah itu bertambah lagi, termasuk juga kelurahan. Kelurahan Tanjung Ria, VIM, Entrop, Waimhorok, dan Waena  itu merah. Makanya, di kelurahan itu pasti tidak bisa tatap muka,” tambah dr. Ni Nyoman Sri Antari.

Mengenai surat edaran pembatasan aktivitas masyarakat, yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Papua, guna menindak lanjuti keputusan Presiden RI tentang PPKM Mikro,  Ketua Harian Satgas Covid-19 Provinsi Papua, William R. Manderi menjelaskan surat keputusan tersebut sudah ada, namun masih menunggu tanda tangan dari Plh. Gubernur Papua.

“Kalau surat sudah ditandatangani maka pada 1 Juli 2021, sudah bisa kita bagikan kepada masing-masing kabupaten/kota yang kemudian ditindaklanjuti sesuai dengan kebijakan daerha masing-masing,” jelasnya kepada Cenderawasih Pos, Rabu (30/6) kemarin.

Diakuinya, dalam surat edaran yang akan dibagikan tersebut, telah diatur bahwa akan dilakukan pengetatan pemeriksaan baik di bandara maupun di pelabuhan laut. Selain itu tetap memperhatikan instruksi dari pusat.

“Ada pembatasan-pembatasan yang akan dilakukan, hampir sama dengan kondisi surat edaran sebelumnya, tetapi kali ini ada instruksi dari pusat. Ini yang akan kita lakukan. Sementara khusus untuk aturan PPKM Mikro akan menjadi kewenangan  kabupaten/kota,” jelasnya.

Untuk daerah zona merah, proses belajar mengajar menurut Manderi dilakukan secara daring. kebijakan ini merupakan peraturan dari pemerintah pusat yang akan diterapkan di setiap provinsi termasuk Papua.

“Khusus untuk layanan sektor usaha, jasa dan sebagainya tetap mengikuti aturan yang telah berlaku, yaitu diberikan kesempatan untuk tetap melakukan aktivitas namun memperhatikan prokes,” terangnya.

Ia juga menjelaskan bahwa, aturan tersebut direncanakan tanggal 1 Juli 2021 sudah diedarkan, hanya saja berdasarkan dengan kondisi yang ada, masih perlu disempurnakan dan setelah itu ditandatangani dan diedarakan.

“Nantinya sudat ini akan menjadi dasar bagi setiap kabupate/kota, selain untuk mendukung PPKM Mikro juga untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi Covid-19,” terangnya. (gr/ana/nat)

JAYAPURA-Pemerintah Kota Jayapura tampaknya bakal menindaklanjuti kebijakan Pemprov Papua untuk memperketat kembali pembatasan aktivitas masyarakat dan perekonomian yang sebelumnya dari pukul 06.00 hingga pukul 23.00 menjadi pukul 06.00-20.00 WIT.

Selain akan melakukan pembatasan aktivitas, Wali Kota Jayapura, yang juga Ketua Satgas Covid-19 Kota Jayapura,  Dr. Benhur Tomi Mano, MM.,  juga terpaksa menunda pelaksanaan belajar tatap muka (BTM) yang sedianya akan dilakukan pada tahun ajaran 2021/2022 yang dimulai awal Juli 2021. 

Hal ini terpaksa dilakukan Pemkota Jayapura karena terjadinya peningkatan kasus positif Covid-19 di Kota Jayapura. 

Namun kepastian untuk pembatasan aktivitas warga dan perekonomian baru akan diputuskan Pemkot Jayapura dalam rapat bersama Forkopimda dan pihak terkait di kantor Wali Kota Jayapura, Kamis (1/7) hari ini. 

Wali Kota Benhur Tomi Mano yang dikonfirmasi mengenai kebijakan penanganan Covid-19 di Kota Jayapura untuk bulan Juli menyatakan, dirinya berniat membatasi aktivitas ekonomi dan masyarakat hingga pukul 20.00 WIT malam.

Hal ini menurut Tomi Mano tidak terlepas dari  peningkatan kasus Covid-19 yang bukan hanya di Indonesia secara umum, namun juga di Kota Jayapura. Namun menurutnya perlu disepakati secara bersama kebijakan untuk menekan angka penyebaran Covid 19 agar tidak semakin meluas lagi.

“Saya sudah beri kelonggaran sampai pukul 23.00 WIT, tapi karena kamu kepala batu di kota ini, maka aktivitas ekonomi dan masyarakat di kota dibatasi dari pukul 6.00 WIT pagi hingga pukul 20.00 WIT malam,” tegasnya, kemarin (30/6).

Dikatakan, pada awal Juni lalu sudah terjadi penurunan kasus Covid-19. Dimana tersisa 78 orang yang menjalani perawatan. Bahkan diakuinya beberapa rumah sakit di Kota Jayapura sudah tidak memiliki pasien Covid-19 lagi. Namun, kemudian kasus meningkat kembali, sehingga evaluasi dan rencana penanganan Covid-19 di Kota Jayapura mesti dilakukan.

“Saya ingin aktivitas ekonomi dan masyarakat sampai pukul 20.00 WIT malam saja. Pukul 21.00 WIT malam, kita operasi. Ini karena angkanya meningkat terus. Rumah sakit sampai penuh dan yang saya takutkan, para dokter dan perawat ada yang gugur. Kalau itu terjadi, siapa yang akan tangani pasien Covid-19 dan pasien umum lainnya?” tambahnya.

Baca Juga :  Japut, Japsel dan Abepura  Zona Merah

Bersama jajarannya, Wali Kota Tomi Mano juga mengerahkan berbagai upaya guna menekan peningkatan tren Covid 19 di Kota Jayapura. Termasuk mencegah masuknya varian baru Covid-19 yang menggila di Indonesia yakni Delta.

“Kemarin saya sudah buka LPMP Kotaraja. Padahal sebelumnya sudah ditutup. Tapi demi rakyat saya, dengan tidak pandang suku dan agama, yang positif kita rawat di LPMP Kotaraja. Saya berterima kasih kepada kepala LPMP yang sudah berbaik hati membantu Pemkot Jayapura dalam penanganan Covid-19 di Kota Jayapura,” ucapnya.

Mengenai pelaksanaan belajar tatap muka yang awalya direncanakan bulan Juli, Tomi Mano menyebutkan hal itu juga tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat. 

“Untuk pendidikan khususnya belajar tatap muka, juga tidak bisa buka lagi. Kemarin tinggal 78 kasus dalam perawatan, masih bisa kita buka BTM. Tapi sekarang 25 kelurahan semua merah. Kemudian, 14 kampung itu ada yang merah, kuning, oranye, dan beberapa yang hijau. Jadi, BTM di sekolah tidak bisa kita mulai di Kota Jayapura karena kasus cukup tinggi,” bebernya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura, Dr. Fachruddin Pasolo, M.Si., menjelaskan bahwa pada dasarnya BTM masih menjadi opsi atau pilihan untuk dilakukan atau tidak. 

“Opsinya, bisa dilakukan di daerah zona hijau dan kuning saja. Karena itu pilihan, sehingga orang tua memutuskan,” tuturnya.

Terurai dalam opsi BTM tersebut ialah pembelajaran terbatas. Dimana yang biasanya proses belajar mengajar dilakukan selama 7 jam per hari, maka dibatasi hingga 1-2 jam saja per hari. Termasuk kelas yang diisi 50 persen siswa saja, dan penerapan prokes yang ketat.

“Tapi ini jadi opsi. Kalau orang tua ingin anaknya tidak ikut sekolah tatap muka, maka anaknya tetap mendapatkan hak pembelajaran secara daring,”  sambungnya.

Secara terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Jayapura, dr. Ni Nyoman Sri Antari menambahkan, kebijakan BTM harus memperhatikan tren perkembangan kasus Covid-19 di Kota Jayapura.

Baca Juga :  442 Warga Terjaring Sweeping Masker

“Syarat tatap muka kan rt-r0 itu di bawah 1. Kemudian, sekolah harus berada di daerah zona kuning atau hijau. Sedangkan, kalau kita lihat sekarang, daerah  merah itu bertambah lagi, termasuk juga kelurahan. Kelurahan Tanjung Ria, VIM, Entrop, Waimhorok, dan Waena  itu merah. Makanya, di kelurahan itu pasti tidak bisa tatap muka,” tambah dr. Ni Nyoman Sri Antari.

Mengenai surat edaran pembatasan aktivitas masyarakat, yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Papua, guna menindak lanjuti keputusan Presiden RI tentang PPKM Mikro,  Ketua Harian Satgas Covid-19 Provinsi Papua, William R. Manderi menjelaskan surat keputusan tersebut sudah ada, namun masih menunggu tanda tangan dari Plh. Gubernur Papua.

“Kalau surat sudah ditandatangani maka pada 1 Juli 2021, sudah bisa kita bagikan kepada masing-masing kabupaten/kota yang kemudian ditindaklanjuti sesuai dengan kebijakan daerha masing-masing,” jelasnya kepada Cenderawasih Pos, Rabu (30/6) kemarin.

Diakuinya, dalam surat edaran yang akan dibagikan tersebut, telah diatur bahwa akan dilakukan pengetatan pemeriksaan baik di bandara maupun di pelabuhan laut. Selain itu tetap memperhatikan instruksi dari pusat.

“Ada pembatasan-pembatasan yang akan dilakukan, hampir sama dengan kondisi surat edaran sebelumnya, tetapi kali ini ada instruksi dari pusat. Ini yang akan kita lakukan. Sementara khusus untuk aturan PPKM Mikro akan menjadi kewenangan  kabupaten/kota,” jelasnya.

Untuk daerah zona merah, proses belajar mengajar menurut Manderi dilakukan secara daring. kebijakan ini merupakan peraturan dari pemerintah pusat yang akan diterapkan di setiap provinsi termasuk Papua.

“Khusus untuk layanan sektor usaha, jasa dan sebagainya tetap mengikuti aturan yang telah berlaku, yaitu diberikan kesempatan untuk tetap melakukan aktivitas namun memperhatikan prokes,” terangnya.

Ia juga menjelaskan bahwa, aturan tersebut direncanakan tanggal 1 Juli 2021 sudah diedarkan, hanya saja berdasarkan dengan kondisi yang ada, masih perlu disempurnakan dan setelah itu ditandatangani dan diedarakan.

“Nantinya sudat ini akan menjadi dasar bagi setiap kabupate/kota, selain untuk mendukung PPKM Mikro juga untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi Covid-19,” terangnya. (gr/ana/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya