Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Diduga Ada Bandar Besar yang Pasok Sabu ke Wamena

WAMENA–Jajaran Polres Jayawijaya masih terus mengembangkan kasus penangkapan  seorang kurir dan dua  pemakai sabu dalam Kota Wamena. Diduga kuat ada bandar yang memasukkan barang haram tersebut hingga bisa lolos ke Wamena.

    Kapolres Jayawijaya AKBP. Hesman Napitupulu, SH, SIK, MH menyatakan, setelah pihknya menangkp MF(28) selaku kurir, BNH (27) dan HES (35) sebagai pemakai,  maka tim penyidik dari Sat Narkoba Polres Jayawijaya terus melakukan penyelidikan di lapangan.

“Kita sudah tetapkan 3 orang pelaku ini sebagai tersangka, namun kami juga masih terus melakukan pengembangan dari kasus ini, diduga kuat ada bandar besar di balik peredaran sabu di Wamena,” ungkpanya saat ditemui di Polres Jayawijaya, Jumat, (21/10), kemarin.

Baca Juga :  Antisipasi Lonjakan Harga, Pemkab Tolikara Gelar Pasar murah.

Ia juga menyebutkan, pihaknya masih terus menyelidikan pengiriman narkotika ke Wamena, apakah lewat udara atau lewat jalan darat. “Kami masih menunggu pengembangan dari Sat Narkoba, sebab dalam tindaklanjutnya, harus ditemukan barang bukti pada saat penangkapan, seperti 3 orang yang tertangkap, saya yakin masih ada yang lainnya,”bebernya.

Mantan Kapolres Yalimo menyatakan, dari 3 tersangka, salah satu diantranya berstatus sebagai ASN pada satu instansi pemerintah di wilayah Lapago.

“Para tersangka ini akan dijerat dengan pasal 114, 112, 127 Undang -undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 Tahun penjara,”tutupnya. (jo/tho)

WAMENA–Jajaran Polres Jayawijaya masih terus mengembangkan kasus penangkapan  seorang kurir dan dua  pemakai sabu dalam Kota Wamena. Diduga kuat ada bandar yang memasukkan barang haram tersebut hingga bisa lolos ke Wamena.

    Kapolres Jayawijaya AKBP. Hesman Napitupulu, SH, SIK, MH menyatakan, setelah pihknya menangkp MF(28) selaku kurir, BNH (27) dan HES (35) sebagai pemakai,  maka tim penyidik dari Sat Narkoba Polres Jayawijaya terus melakukan penyelidikan di lapangan.

“Kita sudah tetapkan 3 orang pelaku ini sebagai tersangka, namun kami juga masih terus melakukan pengembangan dari kasus ini, diduga kuat ada bandar besar di balik peredaran sabu di Wamena,” ungkpanya saat ditemui di Polres Jayawijaya, Jumat, (21/10), kemarin.

Baca Juga :  Polres Lakukan Pengamanan Tertutup

Ia juga menyebutkan, pihaknya masih terus menyelidikan pengiriman narkotika ke Wamena, apakah lewat udara atau lewat jalan darat. “Kami masih menunggu pengembangan dari Sat Narkoba, sebab dalam tindaklanjutnya, harus ditemukan barang bukti pada saat penangkapan, seperti 3 orang yang tertangkap, saya yakin masih ada yang lainnya,”bebernya.

Mantan Kapolres Yalimo menyatakan, dari 3 tersangka, salah satu diantranya berstatus sebagai ASN pada satu instansi pemerintah di wilayah Lapago.

“Para tersangka ini akan dijerat dengan pasal 114, 112, 127 Undang -undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 Tahun penjara,”tutupnya. (jo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya