DPO Curas Akhirnya Tertangkap di Pasar Jibama

WAMENA – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jayawijaya berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial AY alias KY yang merupakan eksekutor utama dalam kasus curas terhadap seorang ibu bhayangkari yang terjadi di belakang Kios Surya, Jalan Hom-hom, Wamena pada bulan Agustus lalu.

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim Polres Jayawijaya AKP Sugarda Aditya B. Trenggono, S.T.K, M.H membenarkan adanya eksekutor dari kasus curas yang telah diamankan, Pelaku berinisial AY alias KY diamankan pada Rabu sekitar pukul 18.56 WIT di area Pasar Jibama setelah sempat berusaha melarikan diri usai melihat aparat kepolisian yang sudah mengetahui keberadaannya.

Baca Juga :  IGD RSUD Wamena Ditutup Sementara

“Penangkapan dilakukan secara terukur oleh tim gabungan Sat Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Sat Reskrim Ipda M. Torib Basori, S. H di tengah aktivitas pasar tanpa menimbulkan gangguan kamtibmas.”ungkapnya Kamis (18/12)

Kasat Reskrim Polres Jayawijaya juga menyampaikan bahwa penangkapan merupakan hasil patroli intensif dan tindak lanjut informasi masyarakat terkait pergerakan pelaku yang selama ini agak sulit ditemukan karena jangan keluar dari persembuyiannya.

“Pelaku merupakan eksekutor utama dan sudah lama masuk dalam DPO. Penindakan kami lakukan secara terukur demi menjaga situasi tetap kondusif,” tegas Kasat Reskrim.

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal, AY alias KY mengakui perbuatannya dengan modus memotong tali tas korban menggunakan senjata tajam jenis parang. Pelaku juga mengaku telah melakukan aksi curas sebanyak tiga kali di wilayah Kabupaten Jayawijaya.

Baca Juga :  Jaga Bahasa Dani Tetap Lestari,Balai Bahasa Cari Format Pengajaran Yang optimal

WAMENA – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jayawijaya berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial AY alias KY yang merupakan eksekutor utama dalam kasus curas terhadap seorang ibu bhayangkari yang terjadi di belakang Kios Surya, Jalan Hom-hom, Wamena pada bulan Agustus lalu.

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim Polres Jayawijaya AKP Sugarda Aditya B. Trenggono, S.T.K, M.H membenarkan adanya eksekutor dari kasus curas yang telah diamankan, Pelaku berinisial AY alias KY diamankan pada Rabu sekitar pukul 18.56 WIT di area Pasar Jibama setelah sempat berusaha melarikan diri usai melihat aparat kepolisian yang sudah mengetahui keberadaannya.

Baca Juga :  Polisi Siap Kawal Nakes ke Distrik Alama, Mimika

“Penangkapan dilakukan secara terukur oleh tim gabungan Sat Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Sat Reskrim Ipda M. Torib Basori, S. H di tengah aktivitas pasar tanpa menimbulkan gangguan kamtibmas.”ungkapnya Kamis (18/12)

Kasat Reskrim Polres Jayawijaya juga menyampaikan bahwa penangkapan merupakan hasil patroli intensif dan tindak lanjut informasi masyarakat terkait pergerakan pelaku yang selama ini agak sulit ditemukan karena jangan keluar dari persembuyiannya.

“Pelaku merupakan eksekutor utama dan sudah lama masuk dalam DPO. Penindakan kami lakukan secara terukur demi menjaga situasi tetap kondusif,” tegas Kasat Reskrim.

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal, AY alias KY mengakui perbuatannya dengan modus memotong tali tas korban menggunakan senjata tajam jenis parang. Pelaku juga mengaku telah melakukan aksi curas sebanyak tiga kali di wilayah Kabupaten Jayawijaya.

Baca Juga :  IGD RSUD Wamena Ditutup Sementara

Berita Terbaru

Artikel Lainnya