Monday, December 9, 2024
24.7 C
Jayapura

Pemda Yahukimo Hormati Putusan MA Terkait Gugatan Kepala Kampung

JAYAPURA – Menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 174 PK/TUN/2023, Bupati Yahukimo, Didimus Yahuli, menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Yahukimo menghormati putusan Mahkamah Agung atas peninjauan kembali putusan 165 PTTUN Makassar terkait gugatan para kepala kampung yang mengantongi SK 147.

Kendati demikian, Bupati mengakui meski putusan PK tersebut telah diputus sejak 24 November 2023 lalu. Namun hingga kini Pemda Yahukimo belum secara resmi menerima putusan tersebut dari Pengadilan, baik PTUN maupun Mahkamah Agung.

Bupati mengatakan jika putusan itu adalah putusan hukum yang harus dilakukan sesuai prosedur hukum, sehingga pemerintah harus melakukan kajian atas putusan tersebut termasuk meminta fatwa kepada MA terkait isi dari putusan tersebut.

Baca Juga :  KPU Yalimo Pastikan 90 Persen Logistik PSU Sudah di Gudang

“Pemerintah Yahukimo juga meminta para pihak untuk bersabar sambil menunggu proses agar tahapannya sesuai dengan koridor hukum dan tidak ditunggangi oleh kepentingan politik,” kata Bupati Didimus, Rabu (12/6).

Selain itu, Didimus juga meminta masyarakat dan para kepala desa untuk bersabar menunggu proses ini.

“Harapan saya masyarakat tidak terprovokasi dengan informasi apapun, sebab semua tahapan ada mekanisme dan dilakukan secara resmi bukan lewat siaran media sosial,” kata Bupati.

Sebelumnya, ratusan kepala kampung yang mengantongi SK 147 menggugat SK Bupati Yahukimo nomor 298 tentang pengangkatan dan pengukuhan kepala kampung di Kabupaten Yahukimo Periode 2021 – 2027.

Dimana pada tingkat pertama PTUN Jayapura mengabulkan gugatan para kepala kampung tersebut, namun putusan tersebut dibatalkan oleh PTTUN Makassar melalui putusan 156.

Baca Juga :  Pastikan Tak Ada Kotak Kosong

Para kepala kampung selanjutnya melakukan peninjauan kembali atas putusan PTTUN Makassar, dimana MA melalui putusan PK No 174 mengabulkan gugatan para kepala kampung dan meminta Bupati Yahukimo untuk mencabut SK 298. (fia)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

JAYAPURA – Menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 174 PK/TUN/2023, Bupati Yahukimo, Didimus Yahuli, menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Yahukimo menghormati putusan Mahkamah Agung atas peninjauan kembali putusan 165 PTTUN Makassar terkait gugatan para kepala kampung yang mengantongi SK 147.

Kendati demikian, Bupati mengakui meski putusan PK tersebut telah diputus sejak 24 November 2023 lalu. Namun hingga kini Pemda Yahukimo belum secara resmi menerima putusan tersebut dari Pengadilan, baik PTUN maupun Mahkamah Agung.

Bupati mengatakan jika putusan itu adalah putusan hukum yang harus dilakukan sesuai prosedur hukum, sehingga pemerintah harus melakukan kajian atas putusan tersebut termasuk meminta fatwa kepada MA terkait isi dari putusan tersebut.

Baca Juga :  Kedapatan Bawa Ganja, 3 Pelajar Dibekuk Polisi

“Pemerintah Yahukimo juga meminta para pihak untuk bersabar sambil menunggu proses agar tahapannya sesuai dengan koridor hukum dan tidak ditunggangi oleh kepentingan politik,” kata Bupati Didimus, Rabu (12/6).

Selain itu, Didimus juga meminta masyarakat dan para kepala desa untuk bersabar menunggu proses ini.

“Harapan saya masyarakat tidak terprovokasi dengan informasi apapun, sebab semua tahapan ada mekanisme dan dilakukan secara resmi bukan lewat siaran media sosial,” kata Bupati.

Sebelumnya, ratusan kepala kampung yang mengantongi SK 147 menggugat SK Bupati Yahukimo nomor 298 tentang pengangkatan dan pengukuhan kepala kampung di Kabupaten Yahukimo Periode 2021 – 2027.

Dimana pada tingkat pertama PTUN Jayapura mengabulkan gugatan para kepala kampung tersebut, namun putusan tersebut dibatalkan oleh PTTUN Makassar melalui putusan 156.

Baca Juga :  Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Gereja GKI Jemaat Simerna Apalapsili

Para kepala kampung selanjutnya melakukan peninjauan kembali atas putusan PTTUN Makassar, dimana MA melalui putusan PK No 174 mengabulkan gugatan para kepala kampung dan meminta Bupati Yahukimo untuk mencabut SK 298. (fia)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya