Ia menambahkan sebelum fungsi pengawasan di ambil alih oleh Provinsi Papua Pegunungan, untuk Kabupaten Jayawijaya sudah mengeluarkan surat edaran tentang penanganan yakni melakukan pembatasan dimana ternak babi yang boleh di naikan ke Wamena itu ternak babi untuk acara khusus.
“Jadi yang kami lakukan dulu itu pengawasannya dimana ternak babi yang boleh dikirim ke Wamena apabila ada acara khusus seperti keagamaan, adat, denda dan sebagainya, sementara untuk buididaya itu belum diperbolehkan,”tambahnya
Ia juga menyatakan usai diambil alih ke Pemprov Papua Pegunungan September lalu otomatis edaran yang dikeluarkan dari dinas Pertanian untuk pengawasan ternak babio sudah tidak berlaku dan harus ada payung hukum dari Provinsi Papua Pegunungan yang mengatur itu.
“Oleh karena itu kita masih tunggu juknis dari Dinas Peternakan Provinsi Papua Pegunungan yang akan menjadi pedoman bagi kami melaksanakan di Kabupaten Jayawijaya.” Tutupnya (jo/wen
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos