Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Lagi, 5 Pengecer Togel Diringkus

WAMENA–Setelah membekuk 11  pengecer togel beberapa waktu lalu, anggota Polres Jayawijaya kembali meringkus 5 pengecer togel, Senin, (17/10), kemarin.

Kapolres Jayawijaya melalui Wakapolres Kompol Muh Nur Bakti, SH, MH membenarkan penangkapan 5 pengecer togel sekitar pukul 16.00 WIT di dua tempat berbeda, yakni di Jalan Sosial dan di Sinakma beserta barang bukti berupa uang tunai Rp 7.724000, kupon togel, kalkulator, klip, buku rekapan serta buku shio.

   “Kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial LS, RG, SK, DT dan AK, peran mereka ini adalah sebagai pengecer, kami masih terus kembangkan kasus ini untuk mencari bandar besarnya,”ungkapnya Senin (17/10) kemarin.

Menurutnya, untuk pasal yang dikenakan terhadap 5 tersangka ini adalah pasal 303 ayat 1 Ke (1) KUHP Subsidaer pasal 303 ayat 1 Ke (2) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Baca Juga :  Polres Jayapura Tangani Kasus Penganiayaan Pegawai DLH

“Kita akan kembangkan, siapa berbuat apa, dan perannya seperti apa yang sebenarnya, berapa lama melakukan perjudian togel di dua tempat tersebut,” ungkapnya.

Dalam penindakannya, polisi tidak melihat mana bandar dan pengecer, apabila tertangkap maka akan diproses hukum.

“Siapapun yang tertangkap, kita proses hukum,”kata Wakapolres Jayawijaya.

Ia menambahkan, terkait adanya oknum anggota yang membekup perjudian togel di Wamena, pihaknya masih dalam pengembangan. “Kalau ada oknum anggota yang terlibat maka kita akan koordinasi dengan pihak terkait untuk memproses hukum jika ada yang bersalah,”tutupnya. (jo/tho)

WAMENA–Setelah membekuk 11  pengecer togel beberapa waktu lalu, anggota Polres Jayawijaya kembali meringkus 5 pengecer togel, Senin, (17/10), kemarin.

Kapolres Jayawijaya melalui Wakapolres Kompol Muh Nur Bakti, SH, MH membenarkan penangkapan 5 pengecer togel sekitar pukul 16.00 WIT di dua tempat berbeda, yakni di Jalan Sosial dan di Sinakma beserta barang bukti berupa uang tunai Rp 7.724000, kupon togel, kalkulator, klip, buku rekapan serta buku shio.

   “Kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial LS, RG, SK, DT dan AK, peran mereka ini adalah sebagai pengecer, kami masih terus kembangkan kasus ini untuk mencari bandar besarnya,”ungkapnya Senin (17/10) kemarin.

Menurutnya, untuk pasal yang dikenakan terhadap 5 tersangka ini adalah pasal 303 ayat 1 Ke (1) KUHP Subsidaer pasal 303 ayat 1 Ke (2) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Baca Juga :  Semua Kampung Wajib Jalankan Tiga Progran Pusat

“Kita akan kembangkan, siapa berbuat apa, dan perannya seperti apa yang sebenarnya, berapa lama melakukan perjudian togel di dua tempat tersebut,” ungkapnya.

Dalam penindakannya, polisi tidak melihat mana bandar dan pengecer, apabila tertangkap maka akan diproses hukum.

“Siapapun yang tertangkap, kita proses hukum,”kata Wakapolres Jayawijaya.

Ia menambahkan, terkait adanya oknum anggota yang membekup perjudian togel di Wamena, pihaknya masih dalam pengembangan. “Kalau ada oknum anggota yang terlibat maka kita akan koordinasi dengan pihak terkait untuk memproses hukum jika ada yang bersalah,”tutupnya. (jo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya