WAMENA – Kepolisian Resort (Polres) Jayawijaya memastikan jika razia terhgadap sajam , miras dan Kendaraan tanpa identitas lengkap belum berakhir, dan masih terus dilakukan dalam Kota Wamena dan sekitarnya, seperti yang dilakukan di pasar jibama sabtu (14/10) kemarin aparat berhasil sita 11 Sajam dari masyarakat.
Razia tersebut rutin digelar Polres Jayawijaya guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas di Kota Wamena terkait maraknya masyarakat yang membawa alat tajam yang dapat memicu terjadinya tindak pidana. Oleh karena itu aparat melaksanakan razia di areal Pasar Jibama dan Jalan J.B. Wenas Wamena,
Kapolres Jayawijaya melalui Kabag Ops AKP Komarul Huda, SH menyatakan bahwa kegiatan razia ini dilakukan oleh Polres Jayawijaya sebagai upaya pencegahan terhadap terjadinya tindak pidana di Wamena. Selain itu kegiatan kepolisian ini juga dapat meminimalisir ruang gerak bagi para pelaku kejahatan dalam melakukan aksinya.
“Dalam razia kali kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 Unit motor tanpa surat dan tanpa kunci kontak, Bilah Sajam terdiri dari 10 pisau dan 1 bilah Clurit serta 1 buah Ketapel,” ungkap Kabag Ops kemarin
Ia juga memastikan jika razia ini sekaligus menunjukan jika upaya kepolisian dalam memberikan penekanan terhadap para pelaku kejahatan dalam kegiatan razia dengan sasaran Sajam , Miras dan kendaraan tanpa identitas jelas masih belum selesai dan akan terus dilakukan dalam wilayah kota Wamena dan sekitarnya
“kami tegaskan bahwa kegiatan kepoliain yang ditingkatkan dalam razia terhadap Sajam, Miras dan kendaraan yang tidak jelas ini masih belum berakhir, bahkan akan lebih ditingkatkan lagi untuk menekan kriminalitas di Jayawijaya,”tegas AKP Komarul Huda
Selain itu Kabag Ops juga menghimbau bagi warga masyarakat di Kabupaten Jayawijaya untuk bisa menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif dengan tidak membawa alat tajam apabila memasuki kota, karena hal ini dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.
“kami harapkan kepada masyarakat untuk tidak membawa alat tajam saat melakukan aktifitas dalam Kota Wamena, penggunaan sajam sepeti parang, kampak itu hanya bisa digunakan saat bekerja membuka kebun, kalau di kota tak tidak diijinkan untuk dibawa,”bebernya. (jo)