Kata KBO Sat Samapta, Pelaku LP diduga terlibat dalam kegiatan ilegal produksi dan penjualan minuman keras lokal jenis Cap Tikus yang tidak hanya membahayakan kesehatan, tetapi juga melanggar hukum, sehingga penindakan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kesehatan masyarakat.
“Kami akan terus berupaya untuk menanggulangi peredaran minuman keras ilegal yang dapat merusak generasi muda dan menyebabkan kerugian sosial,” katanya
Ia juga menyebutkan saat ini, barang bukti dan tersangka telah dibawa ke ruang Res Narkoba untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Pihak kepolisian berharap agar tindakan ini dapat menjadi peringatan bagi pelaku lain yang masih terlibat dalam peredaran minuman keras ilegal di wilayah Wamena.
“Selain miras kami juga berhasil mengamankan puluhan sajam selama melakukan patroli rutin dalam Kota Wamena, dan semua barang bukti tersebut telah diamankan di Polres Jayawijaya,” tutup KBP Sat Samapta. (jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos