Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Aktifitas Masyarakat Diperpanjang Hingga Pukul 18.00 WIT

Penertiban pedagang pasar yang masih melakukan aktifitas di luar waktu yang ditetapkan pemerintah di Pasar Safridarwin, Wamena Sabtu (11/4) ( FOTO: Denny/ Cepos )

WAMENA – Jika Sebelumnya Pemda Jayawijaya mengeluarkan surat edaran mambatasi waktu aktifitas masyarakat dalam hal ini toko, kios dan warung makan beraktifitas hingga pukul 14.00 WIT dan aktifitas pedagang pasar dan makanan siap saji hingga pukul 16.00 WIT,  kini semua diperpanjang sampai dengan pukul 18.00 WIT.

  Bupati Jayawijaya,  Jhon Richard Banua mengungkapkan  bahwa waktu aktivitas masyarakat Jayawijaya dimulai sejak jam 06.00 WIT  sampai dengan jam 18.00 WIT sore.  Perpanjangan Waktu aktivitas warga masyarakat di Kabupaten Jayawijaya berdasarkan  Instruksi Bupati dengan Nomor 009/1279/BUP  tertanggal 8 April 2020.

  “Instruksi  diberlakukan bagi seluruh Instansi,  pelaku usaha,  dan masyarakat di kota Wamena dan sekitarnya sehingga tak ada lagi perbedaan waktu untuk aktifitas perdagangan masyarakat di Jayawijaya,”ungkpnya Sabtu (11/4) kemarin

Baca Juga :  Freeport Bantu Korban Banjir di Iwaka

  Ia menjelaskan jika Instruksi Bupati Jayawijaya menyebutkan bahwa tetap diberlakukannya pembatasan semua kegiatan yang melibatkan massa serta mengurangi aktivitas di luar rumah yang tidak mendesak. Memberlakukan aktivitas masyarakat untuk memenuhi kebutuhan Pokok secara terbatas antara pukul 06.00 sampai dengan 18.00 wit. 

  “Pasar tradisional,  pasar modern,  rumah kios,  rumah toko,  pasar swalayan,  rumah makan, restoran, cafe bisa dibuka mulai jam 06.00 sampai dengan jam 18.00 WIT. “jelas Jhon Banua 

  Sedangkan untuk mama-mama Papua, Kata Bupati, yang berjualan makanan siap saji atau bakar batu dan pedagang gerobak, tenda tetap sama dibuka pada jam 06.00 sampai dengan jam 18.00 WIT,  juga apotik diberikan waktu dari jam 06.00 sampai dengan jam 18.00 WIT. 

Baca Juga :  Masa Pengawasan Berakhir, Satpol PP Tetap Disiagakan

  “Saya ingin sampaikan kepada seluruh masyarakat agar dalam membeli makanan di warung makan,  rumah makan,  restauran dan Cafe sebaiknya dibungkus dan dibawa pulang.”ujarnya.

   Selain itu,  pencegahan,  pengendalian,  dan penanggulangan Covid-19 dengan pemberlakuan sosial distancing (pembatasan sosial) termasuk pembatasan penerbangan pesawat komersial  diperpanjang mulai berlaku pada tanggal 10 April sampai dengan 23 April 2020 dan akan dilakukan evaluasi untuk diambil langkah-langkah selanjutnya. (jo/tri)

Penertiban pedagang pasar yang masih melakukan aktifitas di luar waktu yang ditetapkan pemerintah di Pasar Safridarwin, Wamena Sabtu (11/4) ( FOTO: Denny/ Cepos )

WAMENA – Jika Sebelumnya Pemda Jayawijaya mengeluarkan surat edaran mambatasi waktu aktifitas masyarakat dalam hal ini toko, kios dan warung makan beraktifitas hingga pukul 14.00 WIT dan aktifitas pedagang pasar dan makanan siap saji hingga pukul 16.00 WIT,  kini semua diperpanjang sampai dengan pukul 18.00 WIT.

  Bupati Jayawijaya,  Jhon Richard Banua mengungkapkan  bahwa waktu aktivitas masyarakat Jayawijaya dimulai sejak jam 06.00 WIT  sampai dengan jam 18.00 WIT sore.  Perpanjangan Waktu aktivitas warga masyarakat di Kabupaten Jayawijaya berdasarkan  Instruksi Bupati dengan Nomor 009/1279/BUP  tertanggal 8 April 2020.

  “Instruksi  diberlakukan bagi seluruh Instansi,  pelaku usaha,  dan masyarakat di kota Wamena dan sekitarnya sehingga tak ada lagi perbedaan waktu untuk aktifitas perdagangan masyarakat di Jayawijaya,”ungkpnya Sabtu (11/4) kemarin

Baca Juga :  Di Jayawijaya, Petani Kewalahan Panen Kopi

  Ia menjelaskan jika Instruksi Bupati Jayawijaya menyebutkan bahwa tetap diberlakukannya pembatasan semua kegiatan yang melibatkan massa serta mengurangi aktivitas di luar rumah yang tidak mendesak. Memberlakukan aktivitas masyarakat untuk memenuhi kebutuhan Pokok secara terbatas antara pukul 06.00 sampai dengan 18.00 wit. 

  “Pasar tradisional,  pasar modern,  rumah kios,  rumah toko,  pasar swalayan,  rumah makan, restoran, cafe bisa dibuka mulai jam 06.00 sampai dengan jam 18.00 WIT. “jelas Jhon Banua 

  Sedangkan untuk mama-mama Papua, Kata Bupati, yang berjualan makanan siap saji atau bakar batu dan pedagang gerobak, tenda tetap sama dibuka pada jam 06.00 sampai dengan jam 18.00 WIT,  juga apotik diberikan waktu dari jam 06.00 sampai dengan jam 18.00 WIT. 

Baca Juga :  Freeport Bantu Korban Banjir di Iwaka

  “Saya ingin sampaikan kepada seluruh masyarakat agar dalam membeli makanan di warung makan,  rumah makan,  restauran dan Cafe sebaiknya dibungkus dan dibawa pulang.”ujarnya.

   Selain itu,  pencegahan,  pengendalian,  dan penanggulangan Covid-19 dengan pemberlakuan sosial distancing (pembatasan sosial) termasuk pembatasan penerbangan pesawat komersial  diperpanjang mulai berlaku pada tanggal 10 April sampai dengan 23 April 2020 dan akan dilakukan evaluasi untuk diambil langkah-langkah selanjutnya. (jo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya