Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Pemprov Papua Naikkan Jadi Tanggap Darurat

Rapat Forkopimda Provinsi Papua bersama Wakil Gubernur Papua terkait penanganan Covid 19 di Papua yang digelar di Gedung Negara, Kota Jayapura, Rabu (8/4) kemarin.( FOTO: Dian Mustikawati for Cepos)

BTM: Operasional Pelaku Usaha di Kota Masih Tetap Sama

JAYAPURA- Rapat Forkopimda Provinsi Papua bersama Wakil Gubernur Papua digelar di Gedung Negara, Kota Jayapura, Rabu (8/4) kemarin. Tujuannya tak lain untuk mengevaluasi kerja penanganan Covid-19 di Provinsi Papua secara umumnya, serta mengambil kebijakan untuk langkah penanganan selanjutnya.

Dalam rapat yang dipimpin Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, SE., MM., tersebut, disepakati beberapa poin, di antaranya, Pemerintah Provinsi Papua, pemerintah kabupaten/kota di Papua, dan TNI/Polri, serta seluruh stakeholder terkait menjamin keselamatan, kesehatan dan ketahanan sosial bagi seluruh masyarakat.

Kemudian, disepakati pula peningkatan status bencana non alam pengendalian Covid-19 dari yang sebelumnya berstatus siaga darurat menjadi tanggap darurat, yang mana mulai diterapkan sejak 9 April (hari ini) hingga 6 Mei mendatang.

“Peningkatan status tanggap darurat ini dalam rangka pencegahan, pengendalian, dan penanganan Covid 19 yang semakin terintegrasi. Terlebih, terjadi peningkatan kasus positif yang signifikan sejak pertama kali rapat yang pertama hingga tanggal 6 April yang lalu,” ungkap Wagub Klemen Tinal.

Adapun, Pemprov Papua memiliki kewenangan yang besar dalam melakukan langkah-langkah yang konkret untuk menggunakan sumber daya. Baik anggaran maupun SDM, serta pelaksanaan koordinasi ke tingkat pusat dan daerah.

“Optimalisasi pencegahan dengan social distancing dan physical distancing yang diperluas pun dilakukan. Di antaranya melalui perpanjangan periode belajar dan bekerja di rumah dari 14 April sampai dengan 23 April. Kecuali bidang kesehatan, pangan, energy, komunikasi, keuangan, logistik, dan kebutuhan keseharian,” terangnya.

“Pembatasan keluar-masuk orang dari dan ke Papua juga diperpanjang. Mulai tanggal 9 April sampai dengan 23 April, baik melalui penerbangan maupun pelayaran komersil/carteran. Termasuk dari/ke seluruh wilayah adat di Papua, kecuali logistik, bapok, bahan bakar, logistik kesehatan, obat-obatan, tenaga medis, evakuasi pasien, sektor perbankan, pergantian crew pesawat, dan emergensi keamanan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” sambungnya.

Wagub Klemen Tinal juga menekankan pembatasan waktu operasional pasar, kios, mall, toserba, dan sejenisnya pukul 6.00 – 14.00 WIT. Semua jenis tempat wisata dan hiburan menurutnya ditutup. Kecuali fasilitas umum secara selektif, seperti rumah sakit, Puskesmas, apotek/klinik, dan dokter praktek.

Baca Juga :  Tiba di Oksibil, Jimmy Wanimbo Langsung Bekerja

“Tidak ketinggalan, segala bentuk kegiatan masyarakat yang melibatkan banyak orang akan dihentikan dan dibubarkan,” tegasnya.

Dikatakan, dengan peningkatan status maka sistem penanganan Covid-19 di Papua pun ditingkatkan dengan melakukan karantina dan Rapid Test terhadap semua Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang telah dipetakan dalam rangka deteksi dini Covid-19.

Kemudian, menyiapkan tenaga medis dan volunteer untuk fasilitas rujukan Covid-19, serta insentif khusus bagi medis dan paramedis. Disiapkan pula rumah sakit infeksi rujukan yang terkonsentrasi dengan penyediaan tenaga dan alat, serta penerapan sistem penanganan gawat darurat bencana di Papua.

“Alat Pelindung Diri (APD) dipenuhi bagi petugas medis dan masyarakat. APD untuk petugas medis disediakan di RS Rujukan, RS Pendukung, Puskesmas, dan tenaga Satgas Penanganan. Sedangkan APD untuk masyarakat berupa masker, sarung tangan, dan hand sanitizer,” jelasnya.

Masih dalam kaitannya dengan hal tersebut, seluruh masyarakat diwajibkan menggunakan masker selama berada di luar rumah. Sedangkan, penyebarluasan informasi tentang Covid-19 dilakukan oleh pemerintah dan Satgas Covid-19 di Provinsi Papua.

“Dalam penanganan Covid-19 di Papua juga akan dipersiapkan sarana dan prasarana kesehatan jika terjadi peningkatan PDP dan pasien positif yang signifikan untuk menjalankan skenario berat,” ungkapnya.

Optimalisasi dilakukan di sektor pengamanan dan penegakkan hokum. Khususnya pada fasilitas vital, fasilitas pelayanan, patroli wilayah, maupun informasi kepada masyarakat untuk menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat.

“Untuk mencegah krisis ekonomi di masyarakat dilakukan dengan memastikan ketersediaan kebutuhan pokok strategis masyarakat melalui pembatasan pembelian kebutuhan pokok secara berlebihan. Menyiapkan gudang logistik untuk komoditas pangan strategis, dan bahan habis pakai kesehatan di beberapa wilayah, serta menjamin ketersediaan dan distribusi kebutuhan pokok dengan jumlah yang aman selama pembatasan dilakukan,” bebernya.

Daya beli masyarakat ditingkatkan melalui program bantuan sosial dalam bentuk cash transfer dan bantuan bahan pangan untuk masyarakat. Termasuk melakukan program kegiatan padat karya. Misalnya perbaikan infrastruktur, drainase, trotoar, dan lain-lain. Serta mendorong masyarakat dalam pemanfaatan pekarangan untuk kebutuhan pangan keluarga. 

“Bupati dan wali kota wajib menyiapkan anggaran pencegahan pengendalian dan penanggulangan Covid-19 di daerahnya. Adapun, para bupati/wali kota diperintahkan untuk melaksanakan kesepakatan ini dengan penuh rasa tanggung jawab,” pungkasnya. 

Baca Juga :  TPNPB-OPM Klaim Kepung Kenyam

Sementara itu terkait nomor 4 point C yakni membatasi waktu buka pasar/kios/toko/Toserba dan sejenisnya dari mulai buka pukul 06.00-14.00 WIT atau jam 2 siang, untuk wilayah Kota Jayapura kegiatan usaha masih dilakukan dari pukul 06.00 hingga pukul 18.00 WIT.

Wali Kota Jayapura, Dr. benhur Tomi Mano, MM., mengatakan, point kesepakatan untuk pembatasab waktu pelaku usaha dari pukul 06.00-14.00 WIT, belum bisa dijalankan. 

Pemkot Jayapura menurutnya mempunyai pertimbangan sendiri. Antara lain jika dilakukan pembatasan jam buka pelaku usaha sampai dengan pukul 14.00 WIT, nantinya di Kota Jayapura akan terjadi penumpukan warga. Akibat berbondong-bondong ke toko, pasar maupun supermarket. Apalagi jumlah penduduk di Kota Jayapura populasinya sangat padat dibanding kabupaten lain. 

“Kota Jayapura sebagai ibu Kota Provinsi Papua, tentu ada pertimbangan khusus dalam pembatasan waktu operasional pelaku usaha soal dampak masalah ekonomi, sosial, keamanan dan lainnya,” tuturnya kepada Cenderawasih Pos, kemarin. 

 Untuk itu, menurut Wali Kota Tomi Mano perlu kajian teknis yang mendalam agar kesepakatan bersama ini bisa dilakukan di Kota Jayapura. Karena harus dirapatkan bersama stakeholder di Kota Jayapura salah satunya dengan Kapolresta Jayapura Kota. 

 â€śMasalah ekonomi dan kebutuhan masyarakat, ini yang harus kita perhitungkan kalau tutup usaha sampai jam 14.00 WIT. Pasti Kota Jayapura terjadi penumpukan  membuat masyarakat panik, karena Kota Jayapura jumlah penduduk terbanyak di Papua, dan jika sampai jam 18.00 WIT masyarakat bisa atur waktu. Apalagi sekarang sudah bisa belanja online dan diatur waktunya,’’ungkapnya.

  Sementara itu, Ketua Gugus Tugas Penanangan dan Pencegahan Covid-19 Kota Jayapura yang juga Wakil Wali Kota Jayapura, Ir. H. Rustan Saru, MM., juga mengatakan hal sama. Menurutnya sampai saat ini untuk pembatasan waktu pelaku usaha dalam beroperasi masih tetap sampai pukul 18.00 WIT. Karena belum ada keputusan yang dirapatkan secara bersama-sama dengan wali kota jayapura.

 Apalagi, sebagai pusat ibu kota Provinsi Papua dalam mengambil keputusan harus dilakukan kajian teknis analisa untuk dampaknya, sehingga dengan adanya rapat bersama ini tentu lebih baik supaya ada keputusan yang saling mendukung.(gr/dil/nat)

Rapat Forkopimda Provinsi Papua bersama Wakil Gubernur Papua terkait penanganan Covid 19 di Papua yang digelar di Gedung Negara, Kota Jayapura, Rabu (8/4) kemarin.( FOTO: Dian Mustikawati for Cepos)

BTM: Operasional Pelaku Usaha di Kota Masih Tetap Sama

JAYAPURA- Rapat Forkopimda Provinsi Papua bersama Wakil Gubernur Papua digelar di Gedung Negara, Kota Jayapura, Rabu (8/4) kemarin. Tujuannya tak lain untuk mengevaluasi kerja penanganan Covid-19 di Provinsi Papua secara umumnya, serta mengambil kebijakan untuk langkah penanganan selanjutnya.

Dalam rapat yang dipimpin Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, SE., MM., tersebut, disepakati beberapa poin, di antaranya, Pemerintah Provinsi Papua, pemerintah kabupaten/kota di Papua, dan TNI/Polri, serta seluruh stakeholder terkait menjamin keselamatan, kesehatan dan ketahanan sosial bagi seluruh masyarakat.

Kemudian, disepakati pula peningkatan status bencana non alam pengendalian Covid-19 dari yang sebelumnya berstatus siaga darurat menjadi tanggap darurat, yang mana mulai diterapkan sejak 9 April (hari ini) hingga 6 Mei mendatang.

“Peningkatan status tanggap darurat ini dalam rangka pencegahan, pengendalian, dan penanganan Covid 19 yang semakin terintegrasi. Terlebih, terjadi peningkatan kasus positif yang signifikan sejak pertama kali rapat yang pertama hingga tanggal 6 April yang lalu,” ungkap Wagub Klemen Tinal.

Adapun, Pemprov Papua memiliki kewenangan yang besar dalam melakukan langkah-langkah yang konkret untuk menggunakan sumber daya. Baik anggaran maupun SDM, serta pelaksanaan koordinasi ke tingkat pusat dan daerah.

“Optimalisasi pencegahan dengan social distancing dan physical distancing yang diperluas pun dilakukan. Di antaranya melalui perpanjangan periode belajar dan bekerja di rumah dari 14 April sampai dengan 23 April. Kecuali bidang kesehatan, pangan, energy, komunikasi, keuangan, logistik, dan kebutuhan keseharian,” terangnya.

“Pembatasan keluar-masuk orang dari dan ke Papua juga diperpanjang. Mulai tanggal 9 April sampai dengan 23 April, baik melalui penerbangan maupun pelayaran komersil/carteran. Termasuk dari/ke seluruh wilayah adat di Papua, kecuali logistik, bapok, bahan bakar, logistik kesehatan, obat-obatan, tenaga medis, evakuasi pasien, sektor perbankan, pergantian crew pesawat, dan emergensi keamanan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” sambungnya.

Wagub Klemen Tinal juga menekankan pembatasan waktu operasional pasar, kios, mall, toserba, dan sejenisnya pukul 6.00 – 14.00 WIT. Semua jenis tempat wisata dan hiburan menurutnya ditutup. Kecuali fasilitas umum secara selektif, seperti rumah sakit, Puskesmas, apotek/klinik, dan dokter praktek.

Baca Juga :  Pemuda dan Mahasiswa Akan Turun ke Jalan

“Tidak ketinggalan, segala bentuk kegiatan masyarakat yang melibatkan banyak orang akan dihentikan dan dibubarkan,” tegasnya.

Dikatakan, dengan peningkatan status maka sistem penanganan Covid-19 di Papua pun ditingkatkan dengan melakukan karantina dan Rapid Test terhadap semua Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang telah dipetakan dalam rangka deteksi dini Covid-19.

Kemudian, menyiapkan tenaga medis dan volunteer untuk fasilitas rujukan Covid-19, serta insentif khusus bagi medis dan paramedis. Disiapkan pula rumah sakit infeksi rujukan yang terkonsentrasi dengan penyediaan tenaga dan alat, serta penerapan sistem penanganan gawat darurat bencana di Papua.

“Alat Pelindung Diri (APD) dipenuhi bagi petugas medis dan masyarakat. APD untuk petugas medis disediakan di RS Rujukan, RS Pendukung, Puskesmas, dan tenaga Satgas Penanganan. Sedangkan APD untuk masyarakat berupa masker, sarung tangan, dan hand sanitizer,” jelasnya.

Masih dalam kaitannya dengan hal tersebut, seluruh masyarakat diwajibkan menggunakan masker selama berada di luar rumah. Sedangkan, penyebarluasan informasi tentang Covid-19 dilakukan oleh pemerintah dan Satgas Covid-19 di Provinsi Papua.

“Dalam penanganan Covid-19 di Papua juga akan dipersiapkan sarana dan prasarana kesehatan jika terjadi peningkatan PDP dan pasien positif yang signifikan untuk menjalankan skenario berat,” ungkapnya.

Optimalisasi dilakukan di sektor pengamanan dan penegakkan hokum. Khususnya pada fasilitas vital, fasilitas pelayanan, patroli wilayah, maupun informasi kepada masyarakat untuk menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat.

“Untuk mencegah krisis ekonomi di masyarakat dilakukan dengan memastikan ketersediaan kebutuhan pokok strategis masyarakat melalui pembatasan pembelian kebutuhan pokok secara berlebihan. Menyiapkan gudang logistik untuk komoditas pangan strategis, dan bahan habis pakai kesehatan di beberapa wilayah, serta menjamin ketersediaan dan distribusi kebutuhan pokok dengan jumlah yang aman selama pembatasan dilakukan,” bebernya.

Daya beli masyarakat ditingkatkan melalui program bantuan sosial dalam bentuk cash transfer dan bantuan bahan pangan untuk masyarakat. Termasuk melakukan program kegiatan padat karya. Misalnya perbaikan infrastruktur, drainase, trotoar, dan lain-lain. Serta mendorong masyarakat dalam pemanfaatan pekarangan untuk kebutuhan pangan keluarga. 

“Bupati dan wali kota wajib menyiapkan anggaran pencegahan pengendalian dan penanggulangan Covid-19 di daerahnya. Adapun, para bupati/wali kota diperintahkan untuk melaksanakan kesepakatan ini dengan penuh rasa tanggung jawab,” pungkasnya. 

Baca Juga :  Penghuni Lapas Perempuan, Bersalah Bukan Berarti Diabaikan

Sementara itu terkait nomor 4 point C yakni membatasi waktu buka pasar/kios/toko/Toserba dan sejenisnya dari mulai buka pukul 06.00-14.00 WIT atau jam 2 siang, untuk wilayah Kota Jayapura kegiatan usaha masih dilakukan dari pukul 06.00 hingga pukul 18.00 WIT.

Wali Kota Jayapura, Dr. benhur Tomi Mano, MM., mengatakan, point kesepakatan untuk pembatasab waktu pelaku usaha dari pukul 06.00-14.00 WIT, belum bisa dijalankan. 

Pemkot Jayapura menurutnya mempunyai pertimbangan sendiri. Antara lain jika dilakukan pembatasan jam buka pelaku usaha sampai dengan pukul 14.00 WIT, nantinya di Kota Jayapura akan terjadi penumpukan warga. Akibat berbondong-bondong ke toko, pasar maupun supermarket. Apalagi jumlah penduduk di Kota Jayapura populasinya sangat padat dibanding kabupaten lain. 

“Kota Jayapura sebagai ibu Kota Provinsi Papua, tentu ada pertimbangan khusus dalam pembatasan waktu operasional pelaku usaha soal dampak masalah ekonomi, sosial, keamanan dan lainnya,” tuturnya kepada Cenderawasih Pos, kemarin. 

 Untuk itu, menurut Wali Kota Tomi Mano perlu kajian teknis yang mendalam agar kesepakatan bersama ini bisa dilakukan di Kota Jayapura. Karena harus dirapatkan bersama stakeholder di Kota Jayapura salah satunya dengan Kapolresta Jayapura Kota. 

 â€śMasalah ekonomi dan kebutuhan masyarakat, ini yang harus kita perhitungkan kalau tutup usaha sampai jam 14.00 WIT. Pasti Kota Jayapura terjadi penumpukan  membuat masyarakat panik, karena Kota Jayapura jumlah penduduk terbanyak di Papua, dan jika sampai jam 18.00 WIT masyarakat bisa atur waktu. Apalagi sekarang sudah bisa belanja online dan diatur waktunya,’’ungkapnya.

  Sementara itu, Ketua Gugus Tugas Penanangan dan Pencegahan Covid-19 Kota Jayapura yang juga Wakil Wali Kota Jayapura, Ir. H. Rustan Saru, MM., juga mengatakan hal sama. Menurutnya sampai saat ini untuk pembatasan waktu pelaku usaha dalam beroperasi masih tetap sampai pukul 18.00 WIT. Karena belum ada keputusan yang dirapatkan secara bersama-sama dengan wali kota jayapura.

 Apalagi, sebagai pusat ibu kota Provinsi Papua dalam mengambil keputusan harus dilakukan kajian teknis analisa untuk dampaknya, sehingga dengan adanya rapat bersama ini tentu lebih baik supaya ada keputusan yang saling mendukung.(gr/dil/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya