Saturday, April 27, 2024
33.7 C
Jayapura

Pemilihan Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai Molor

NABIRE– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua Tengah menegaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam pemilihan Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota yang dilantik beberapa waktu lalu di Jakarta.

” Tidak benar soal isu-isu yang beredar diluar kalau Bawaslu Provinsi Papua Tengah mengintervensi penentuan Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai,” Kata Markus Madai, Ketua Bawaslu Papua Tengah saat beraudiensi dengan Tim Peduli Demokrasi Paniai di Kantor Bawaslu Papua Tengah, Senin (11/9).

Markus Madai mengungkapkan, Dalam penentuan Ketua Bawaslu Kabupaten termasuk Kabupaten Paniai yang bermasalah soal penentuan Ketua, pihaknya mengaku tidak memiliki kewenangan apapun dalam penentuan Ketua Bawaslu.

” Kami tidak punya hak untuk menentukan si A Ketua atau Si B. Kami hanya memediasi, memberikan arahan, memfasilitasi dan menjelaskan tahapan-tahapan dan lainnya yang berlaku dalam lembaga Bawaslu tetapi yang berhak menentukan Ketua adalah tiga orang anggota bawaslu Kabupaten yang sudah dilantik,” Ungkap Madai.

  Madai menjelaskan, Beberapa kali Pleno pemilihan Ketua Bawaslu kabupaten Paniai berujung dengan tidak adanya hasil akhir seperti yang diharapkan semua pihak.

Baca Juga :  Demo FRPHAMP Nabire Dibubarkan Aparat

” Mulai dari Pleno pertama setelah Pelantikan di Jakarta sampai tiga kali pleno di Bawaslu Provinsi Papua Tengah tidak ada putusan akhir dari tiga anggota bawaslu Kabupaten Paniai, soal siapa yang jadi Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai,” Jelasnya.

Menurutnya, Hasil Audiensi mengeluarkan satu kesepakatan yaitu,  Bawaslu bersama Tim Peduli Demokrasi Paniai siap Menunggu putusan dari Bidang Sumber Daya Manusia Bawaslu pusat.

” Kami sudah bangun komunikasi dengan bawaslu pusat. Tim dan kami sama-sama akan menunggu instruksi Bawaslu Pusat,” Jelas Madai.

Ia berharap, Tim peduli demokrasi Kabupaten Paniai dan bawaslu Papua Tengah memantau proses yang akan dijalankan oleh Bawaslu pusat dalam penentuan Ketua Bawaslu Paniai.

  Abiud Kopapii Gobai, Koordinator Lapangan Tim Peduli Demokrasi Kabupaten Paniai menegaskan, Penentuan Ketua Bawaslu adalah hasil kesepakatan dari tiga anggota bawaslu terpilih di Kabupaten dan itu diatur dalam undang-undang No.17 tahun 2017.

Baca Juga :  Soal Usia, Pelaku Pemerkosa Ternyata Bohong

Dari hasil Pleno tanggal 24 Agustus 2023 sudah ada hasil kesepakatan dua banding satu sehingga diharapkan Bawaslu Provinsi nyatakan ketegasannya dengan menetapkan Ketua Bawaslu sesuai dengan hasil Pleno tanggal 24 Agustus 2023.

” Kami tolak dengan tegas apa bila terbitkan sk ketua bawaslu apabila di luar dari hasil pleno berita acara 2/1 di tanggal 24 Agustus 2023. Kami siap fasilitasi rakyat Paniai untuk duduki halaman kantor Bawaslu provinsi Papua. Maka diharapkan, Ketua Bawaslu Papua Tengah dan Jajarannya harus Independen dalam Penetuan Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai, ” Tegasnya.

Gobai juga berharap, Bawaslu Provinsi dan RI harus menerima pleno berita acara 2/1 antara internal 3 komisioner bawaslu kabupaten Paniai tanpa di intervensi dari pihak mana pun. “ Kalau tidak, Kami akan bikin tenda didepan Kantor Bawaslu,” harapnya.(tft)

NABIRE– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua Tengah menegaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam pemilihan Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota yang dilantik beberapa waktu lalu di Jakarta.

” Tidak benar soal isu-isu yang beredar diluar kalau Bawaslu Provinsi Papua Tengah mengintervensi penentuan Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai,” Kata Markus Madai, Ketua Bawaslu Papua Tengah saat beraudiensi dengan Tim Peduli Demokrasi Paniai di Kantor Bawaslu Papua Tengah, Senin (11/9).

Markus Madai mengungkapkan, Dalam penentuan Ketua Bawaslu Kabupaten termasuk Kabupaten Paniai yang bermasalah soal penentuan Ketua, pihaknya mengaku tidak memiliki kewenangan apapun dalam penentuan Ketua Bawaslu.

” Kami tidak punya hak untuk menentukan si A Ketua atau Si B. Kami hanya memediasi, memberikan arahan, memfasilitasi dan menjelaskan tahapan-tahapan dan lainnya yang berlaku dalam lembaga Bawaslu tetapi yang berhak menentukan Ketua adalah tiga orang anggota bawaslu Kabupaten yang sudah dilantik,” Ungkap Madai.

  Madai menjelaskan, Beberapa kali Pleno pemilihan Ketua Bawaslu kabupaten Paniai berujung dengan tidak adanya hasil akhir seperti yang diharapkan semua pihak.

Baca Juga :  Ketersediaan dan Harga Migor Terus Dipantau

” Mulai dari Pleno pertama setelah Pelantikan di Jakarta sampai tiga kali pleno di Bawaslu Provinsi Papua Tengah tidak ada putusan akhir dari tiga anggota bawaslu Kabupaten Paniai, soal siapa yang jadi Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai,” Jelasnya.

Menurutnya, Hasil Audiensi mengeluarkan satu kesepakatan yaitu,  Bawaslu bersama Tim Peduli Demokrasi Paniai siap Menunggu putusan dari Bidang Sumber Daya Manusia Bawaslu pusat.

” Kami sudah bangun komunikasi dengan bawaslu pusat. Tim dan kami sama-sama akan menunggu instruksi Bawaslu Pusat,” Jelas Madai.

Ia berharap, Tim peduli demokrasi Kabupaten Paniai dan bawaslu Papua Tengah memantau proses yang akan dijalankan oleh Bawaslu pusat dalam penentuan Ketua Bawaslu Paniai.

  Abiud Kopapii Gobai, Koordinator Lapangan Tim Peduli Demokrasi Kabupaten Paniai menegaskan, Penentuan Ketua Bawaslu adalah hasil kesepakatan dari tiga anggota bawaslu terpilih di Kabupaten dan itu diatur dalam undang-undang No.17 tahun 2017.

Baca Juga :  Golkar Proses Pemecatan Hendrik Mahuze

Dari hasil Pleno tanggal 24 Agustus 2023 sudah ada hasil kesepakatan dua banding satu sehingga diharapkan Bawaslu Provinsi nyatakan ketegasannya dengan menetapkan Ketua Bawaslu sesuai dengan hasil Pleno tanggal 24 Agustus 2023.

” Kami tolak dengan tegas apa bila terbitkan sk ketua bawaslu apabila di luar dari hasil pleno berita acara 2/1 di tanggal 24 Agustus 2023. Kami siap fasilitasi rakyat Paniai untuk duduki halaman kantor Bawaslu provinsi Papua. Maka diharapkan, Ketua Bawaslu Papua Tengah dan Jajarannya harus Independen dalam Penetuan Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai, ” Tegasnya.

Gobai juga berharap, Bawaslu Provinsi dan RI harus menerima pleno berita acara 2/1 antara internal 3 komisioner bawaslu kabupaten Paniai tanpa di intervensi dari pihak mana pun. “ Kalau tidak, Kami akan bikin tenda didepan Kantor Bawaslu,” harapnya.(tft)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya