Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Soal Usia, Pelaku Pemerkosa Ternyata Bohong

Kasat Reskrim Polres Jayawijaya AKP. Suheriadi, SIK. (Denny/ Cepos )

Ternyata Pelaku IE Berusia 20 Tahun

WAMENA-Pelaku pemerkosaan dan pencurian yang mengaku masih berusia 13 tahun, ternyata  hanya modus pelaku untuk membohongi polisi agar lepas dari jeratan hukum atas kejahatannya yang sudah  berulang kali. Kebohongan pelaku IE ini terbongkar, setelah polisi melakukan pemeriksaan gigi dan mencari kartu keluarganya dan menunjukkan bahwa pelaku telah berusia 20 tahun.

   Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim AKP Suhariadi saat dihubungi Cenderawasih Pos via selulernya menyatakan jika untuk IE akan kembali diproses seperti pelaku kejahatan lainnya karena usianya tidak di bawah umur. Dimana melalui raportnya sebelumnya ia berusia 13 tahun, namun dicari keterangan dari hasil keterangan gigi itu menyatakan usia IE di atas 18 tahun.

  “Kami diperkuat dengan mendapat kartu keluarga dari IE yang menunjukkan jika ia sudah berusia 20 tahun, ia selama ini membohongi kami, IE ini merupakan kepala penjahat yang sudah sering kali melakukan aksi kejahatan di wilayah Kota Wamena,”ungkapnya Senin (4/5) kemarin.

Baca Juga :  Komitmen Kunjungi Semua Denominasi Gereja yang Ada di Yalimo

   Untuk tindak lanjutnya, kata Suheriadi, karena telah diketahui secara pasti jika usia dari IE ini adalah 20 tahun, maka akan diproses sesuai dengan aturan orang dewasa. Sebab,  dalam penangkapan pelaku yang kedua kalinya ini, karena telah melakukan aksi kejahatan yang besar yakni melakukan pemerkosaan dan pencurian.

   “Kita akan menjadikan kasus curanmor yang dilakukan IE sebelumnya juga sebagai pemberatan. Artinya karena yang bersangkutan sudah terus berulang kali melakukan kejahatan, dan juga menyampaikan identitasnya palsu dan tidak sesuai,”tegasnya.

   Menurut Suheriadi, untuk pemerkosaan ancaman hukumannya 12 tahun , ditambah lagi dengan pemberatan ditambah 1/3. “Jadi  kita bisa melakukan tuntutannya itu 15 tahun penjara,” katanya.

Baca Juga :  Antrean Masih Banyak, Trigana Baru Angkut 390 Penumpang

  Untuk sementara ini, Penyidik dari Reskrim Polres Jayawijaya masih terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan penyelidikan terhadap yang bersangkutan. Sebab,  pelaku    memang terlibat berbagai kejahatan di Jayawijaya, mulai dari pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Pencurian dengan Kekerasan (Curas), pemerkosaan.

   Sekedar diketahui, pelaku IE ini kembali ditangkap sebelum 1 x24 jam  setelah melakukan pemerkosaan dan Curas di sebuah rumah di Yos Sudarso Wamena. Polisi masih melakukan pengembangan terhadap Pelaku IE karena kemungkinan ada pelaku lainnya yang ia ketahui atau bekerja sama dalam melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di Jayawijaya.

  “Kemungkinan ada pelaku lain yang ikut serta bersama dengan IE melakukan aksi kejahatan, sehingga kami masih perlu melakukan pendalaman kasus ini,” tutup Kasat Reskrim Polres Jayawijaya. (jo/tri)

Kasat Reskrim Polres Jayawijaya AKP. Suheriadi, SIK. (Denny/ Cepos )

Ternyata Pelaku IE Berusia 20 Tahun

WAMENA-Pelaku pemerkosaan dan pencurian yang mengaku masih berusia 13 tahun, ternyata  hanya modus pelaku untuk membohongi polisi agar lepas dari jeratan hukum atas kejahatannya yang sudah  berulang kali. Kebohongan pelaku IE ini terbongkar, setelah polisi melakukan pemeriksaan gigi dan mencari kartu keluarganya dan menunjukkan bahwa pelaku telah berusia 20 tahun.

   Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim AKP Suhariadi saat dihubungi Cenderawasih Pos via selulernya menyatakan jika untuk IE akan kembali diproses seperti pelaku kejahatan lainnya karena usianya tidak di bawah umur. Dimana melalui raportnya sebelumnya ia berusia 13 tahun, namun dicari keterangan dari hasil keterangan gigi itu menyatakan usia IE di atas 18 tahun.

  “Kami diperkuat dengan mendapat kartu keluarga dari IE yang menunjukkan jika ia sudah berusia 20 tahun, ia selama ini membohongi kami, IE ini merupakan kepala penjahat yang sudah sering kali melakukan aksi kejahatan di wilayah Kota Wamena,”ungkapnya Senin (4/5) kemarin.

Baca Juga :  Daya Beli Rendah, Pedagang Tak Mau Spekulasi

   Untuk tindak lanjutnya, kata Suheriadi, karena telah diketahui secara pasti jika usia dari IE ini adalah 20 tahun, maka akan diproses sesuai dengan aturan orang dewasa. Sebab,  dalam penangkapan pelaku yang kedua kalinya ini, karena telah melakukan aksi kejahatan yang besar yakni melakukan pemerkosaan dan pencurian.

   “Kita akan menjadikan kasus curanmor yang dilakukan IE sebelumnya juga sebagai pemberatan. Artinya karena yang bersangkutan sudah terus berulang kali melakukan kejahatan, dan juga menyampaikan identitasnya palsu dan tidak sesuai,”tegasnya.

   Menurut Suheriadi, untuk pemerkosaan ancaman hukumannya 12 tahun , ditambah lagi dengan pemberatan ditambah 1/3. “Jadi  kita bisa melakukan tuntutannya itu 15 tahun penjara,” katanya.

Baca Juga :  Program Raskin Diganti BPNT, Tidak Ada Pengelapan

  Untuk sementara ini, Penyidik dari Reskrim Polres Jayawijaya masih terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan penyelidikan terhadap yang bersangkutan. Sebab,  pelaku    memang terlibat berbagai kejahatan di Jayawijaya, mulai dari pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Pencurian dengan Kekerasan (Curas), pemerkosaan.

   Sekedar diketahui, pelaku IE ini kembali ditangkap sebelum 1 x24 jam  setelah melakukan pemerkosaan dan Curas di sebuah rumah di Yos Sudarso Wamena. Polisi masih melakukan pengembangan terhadap Pelaku IE karena kemungkinan ada pelaku lainnya yang ia ketahui atau bekerja sama dalam melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di Jayawijaya.

  “Kemungkinan ada pelaku lain yang ikut serta bersama dengan IE melakukan aksi kejahatan, sehingga kami masih perlu melakukan pendalaman kasus ini,” tutup Kasat Reskrim Polres Jayawijaya. (jo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya