Sunday, April 28, 2024
30.7 C
Jayapura

Di Wamena, Polisi Bekuk Pelaku Curas

WAMENA—Sat Reskrim Polres Jayawijaya berhasil membekuk pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) berinisial YK (20) di Holima Muai, Distrik Hubikiak, Kabupaten Jayawijaya, Senin, (11/7). Pelaku dilaporkan ke Polres Jayawijaya lantaran mencuri dan melukai korbannya bernma Keni Novita Ester Itlay pada 3 Juli lalu.

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim AKP Mattinetta, S.Sos, MM membenarkan penangkapan pelaku Curas tersebut. Dikatakan, awalnya tim mendapat informasi keberadaan pelaku di Holima Muai sedang berada di dalam rumahnya.

“Berdasarkan informasi dari korban yang mengenali ciri-ciri pelaku, tim bersama dengan Dalmas Polres Jayawijaya masuk ke sebuah honai pelaku dan selanjutnya menangkap pelaku,”ungkapnya, Senin (11/7) kemarin.

Setelah menangkap pelaku, tim kemudian bersama pelaku menuju ke tempat pelaku membuang barang bukti berupa noken. Dan mengamankan barang bukti pisau dan noken yang dibuang pelaku saat itu.

Baca Juga :  2022, Polres Jayawijaya Tangani 219 Kasus Kriminal

“Barang bukti yang berhasil diamankan tas noken warna biru yang berisikan kunci rumah, sisir, bolpoin, nota loundry, satu bilah pisau dan HP merk OPPO,” katanya.

Pengakuan dari pelaku, sudah dua kali melakukan tindak pidana yang sama di seputaran Holima Muai, dalam aksinya yang kedua, pelaku juga melukai korban dengan luka goresan pada punggung bagian kanan.

Guna menindaklanjuti kasus tersebut,  lanjut Matinetta, korban telah dimintakan permohonan visum ke RSUD Wamena untuk melengkapi berkas perkara tersebut.

“Kita cepat menangkap pelaku karena korban mengenali ciri-ciri pelaku sehingga mudah diidentifikasi,” tutupnya. (jo/tho)

WAMENA—Sat Reskrim Polres Jayawijaya berhasil membekuk pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) berinisial YK (20) di Holima Muai, Distrik Hubikiak, Kabupaten Jayawijaya, Senin, (11/7). Pelaku dilaporkan ke Polres Jayawijaya lantaran mencuri dan melukai korbannya bernma Keni Novita Ester Itlay pada 3 Juli lalu.

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim AKP Mattinetta, S.Sos, MM membenarkan penangkapan pelaku Curas tersebut. Dikatakan, awalnya tim mendapat informasi keberadaan pelaku di Holima Muai sedang berada di dalam rumahnya.

“Berdasarkan informasi dari korban yang mengenali ciri-ciri pelaku, tim bersama dengan Dalmas Polres Jayawijaya masuk ke sebuah honai pelaku dan selanjutnya menangkap pelaku,”ungkapnya, Senin (11/7) kemarin.

Setelah menangkap pelaku, tim kemudian bersama pelaku menuju ke tempat pelaku membuang barang bukti berupa noken. Dan mengamankan barang bukti pisau dan noken yang dibuang pelaku saat itu.

Baca Juga :  2 Kabupaten di Papua Pegunungan  Belum Mengcover Seluruh Warganya

“Barang bukti yang berhasil diamankan tas noken warna biru yang berisikan kunci rumah, sisir, bolpoin, nota loundry, satu bilah pisau dan HP merk OPPO,” katanya.

Pengakuan dari pelaku, sudah dua kali melakukan tindak pidana yang sama di seputaran Holima Muai, dalam aksinya yang kedua, pelaku juga melukai korban dengan luka goresan pada punggung bagian kanan.

Guna menindaklanjuti kasus tersebut,  lanjut Matinetta, korban telah dimintakan permohonan visum ke RSUD Wamena untuk melengkapi berkas perkara tersebut.

“Kita cepat menangkap pelaku karena korban mengenali ciri-ciri pelaku sehingga mudah diidentifikasi,” tutupnya. (jo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya