Tuesday, July 8, 2025
23.6 C
Jayapura

Pansel Terbitkan Perpansel Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pengecualian

WAMENA  Banyaknya eks anggota partai atau caleg yang lolos dalam seleksi calon anggota DPRP Papua Pegunungan melalui jalur pengangkatan, dinilai karena kurangnya SDM di wilayah tersebut sehingga dikerluarkannya Peraturan Pansel nomor 1 Tahun 2024 tentang pengecualian.

Anggota pansel calon Anggota DPRP Papua Pegunungan melalui jalur pengangkatan, Apris  mengaku berkaitan dengan adanya pengurus partai, atau mereka yang masuk dalam daftar calon tetap pada pileg yang lalu masih juga ikut dalam proses seleksi DPRP Papua Pegunungan jalur otsus, karena sesuai dengan peraturan pemerintah 106 tahun 2021, yang memberikan kewenangan kepada pansel untuk membuat peraturan yang disesuaikan dengan kondisi dan situasi daerah.

Baca Juga :  Warning 7 Kabupaten Batas Akhir Evaluasi APBD 20 Januari

“Untuk pansel Papua Pegunungan pada saat melakukan penyusunan peraturan pansel itu menangkap beberapa isu terkait dengan kekurangan SDM yang ada di daerah ini, oleh karena itu kami mengeluarkan peraturan pansel yang sifatnya merupakan pengecualian,”ungkapnya Kamis (6/3) di Wamena

Menurutnya, untuk menjawab isu yang berkembang jika pansel melanggar aturan, sebenarnya tidak, karena pansel memiliki dasar hukum, ada peraturan panselnya, dan nama yang masuk ada beberapa itu tidak masalah. Peraturan pansel itu setelah dibuat memang sudah ada dasarnya dan sudah dilakukan sosialisasi.

Apris mengaku tidak ada masalah lagi, karena dalam peraturan pansel nomor 1 tahun 2024 dan itu memang pengecualiannya karena di sesuaikan dengan kondisi daerah, sementara untuk daerah lain tidak mengakomodir ketentuan itu, pansel disini seiring dengan berjalannya waktu berkembang pemikiran itu sehingga dicoba untuk dimasukan dan dibahas serta sudah di setujui.(jo/wen)

Baca Juga :  Siapkan Pemenuhan SDM  Kesehatan Untuk Tiga DOB 

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

WAMENA  Banyaknya eks anggota partai atau caleg yang lolos dalam seleksi calon anggota DPRP Papua Pegunungan melalui jalur pengangkatan, dinilai karena kurangnya SDM di wilayah tersebut sehingga dikerluarkannya Peraturan Pansel nomor 1 Tahun 2024 tentang pengecualian.

Anggota pansel calon Anggota DPRP Papua Pegunungan melalui jalur pengangkatan, Apris  mengaku berkaitan dengan adanya pengurus partai, atau mereka yang masuk dalam daftar calon tetap pada pileg yang lalu masih juga ikut dalam proses seleksi DPRP Papua Pegunungan jalur otsus, karena sesuai dengan peraturan pemerintah 106 tahun 2021, yang memberikan kewenangan kepada pansel untuk membuat peraturan yang disesuaikan dengan kondisi dan situasi daerah.

Baca Juga :  500 Lebih Sopir dan Kondektur Langsung Di-Rapid Antigen

“Untuk pansel Papua Pegunungan pada saat melakukan penyusunan peraturan pansel itu menangkap beberapa isu terkait dengan kekurangan SDM yang ada di daerah ini, oleh karena itu kami mengeluarkan peraturan pansel yang sifatnya merupakan pengecualian,”ungkapnya Kamis (6/3) di Wamena

Menurutnya, untuk menjawab isu yang berkembang jika pansel melanggar aturan, sebenarnya tidak, karena pansel memiliki dasar hukum, ada peraturan panselnya, dan nama yang masuk ada beberapa itu tidak masalah. Peraturan pansel itu setelah dibuat memang sudah ada dasarnya dan sudah dilakukan sosialisasi.

Apris mengaku tidak ada masalah lagi, karena dalam peraturan pansel nomor 1 tahun 2024 dan itu memang pengecualiannya karena di sesuaikan dengan kondisi daerah, sementara untuk daerah lain tidak mengakomodir ketentuan itu, pansel disini seiring dengan berjalannya waktu berkembang pemikiran itu sehingga dicoba untuk dimasukan dan dibahas serta sudah di setujui.(jo/wen)

Baca Juga :  Sukseskan Pemilu 2024, Pemkab Sarmi Dukung Penuh KPU

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya