Saturday, October 19, 2024
23.7 C
Jayapura

Dukung Aksi Cuti Bersama, Tapi Sidang Tetap Jalan

Ia juga menambahkan penyesuaian gaji 12 tahun lalu dengan inflasi saat ini memang butuh penyesuaian, karena dalam gaji pokok itu belum menyesuaikan, gerakan hakim untuk cuti bersama ini di beberapa tempat masih sangat kurang bahkan ada hakim yang masih tinggal di kontrakan

“Oleh karena itu pemerintah perlu untuk peningkatkan kesejahteraan atau marwah hakim dengan melakukan penyesuaian terkait dengan gaji dan tunjangan hakim,” tutup Saifullah Anwar.

Sekadar diketahui, aksi cuti bersama ini merupakan bentuk protes atas gaji dan tunjangan jabatan hakim yang saat ini berlaku mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 dengan rincian gaji pokok hakim yang disamakan dengan pegawai negeri sipil (PNS), yakni berkisar Rp 2 sampai Rp 4 juta.

Baca Juga :  Ratusan Warga Long March di Wamena

Untuk mencapai gaji Rp 4 juta, hakim Golongan III harus mengabdi setidaknya selama 30 tahun sementara hakim Golongan IV harus mengabdi 24 tahun. Para hakim memang terdapat tunjangan jabatan di luar gaji tersebut, tetapi nilainya tidak berubah sejak 12 tahun lalu.(jo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Ia juga menambahkan penyesuaian gaji 12 tahun lalu dengan inflasi saat ini memang butuh penyesuaian, karena dalam gaji pokok itu belum menyesuaikan, gerakan hakim untuk cuti bersama ini di beberapa tempat masih sangat kurang bahkan ada hakim yang masih tinggal di kontrakan

“Oleh karena itu pemerintah perlu untuk peningkatkan kesejahteraan atau marwah hakim dengan melakukan penyesuaian terkait dengan gaji dan tunjangan hakim,” tutup Saifullah Anwar.

Sekadar diketahui, aksi cuti bersama ini merupakan bentuk protes atas gaji dan tunjangan jabatan hakim yang saat ini berlaku mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 dengan rincian gaji pokok hakim yang disamakan dengan pegawai negeri sipil (PNS), yakni berkisar Rp 2 sampai Rp 4 juta.

Baca Juga :  Mayat Seorang Laki-laki Tanpa Identitas Ditemukan di Kali Hetuma

Untuk mencapai gaji Rp 4 juta, hakim Golongan III harus mengabdi setidaknya selama 30 tahun sementara hakim Golongan IV harus mengabdi 24 tahun. Para hakim memang terdapat tunjangan jabatan di luar gaji tersebut, tetapi nilainya tidak berubah sejak 12 tahun lalu.(jo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya