Saturday, April 27, 2024
27.7 C
Jayapura

Wanita Pembuat Miras CT Dibekuk

Pelaku pembuat milo Jenis CT Gendis, saat diamankan di tempat pembuatan CT miliknya di Jalan JB wenas Wamena, Senin (7/9). ( FOTO: Dok Polres Jayawijaya.)

WAMENA- Polres Jayawijaya kembali mengamankan seorang wanita pembuat miras jenis CT Fermentasi fermipan di Jalan JB Wenas, Senin (7/9) sore kemarin. Wanita berinisial RAP alias Gendis (33) ditangkap besama dengan barang bukti 7 botol air mineral berisikan CT siap jual dan 7 Miras CT yang dikemas dalam plastik es batu dan belum dipindahkan ke botol Air mineral.

  Pelaku Gendis dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Jayawijaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sebelumnya Gendis diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama, namun pelakunya orang lain dan  saat ini ia sendiri yang bertindak sebagai pembuat miras oplosan untuk diperjualbelikan di Kota Wamena dan sekitarnya.

  Dari kronologisnya, berawal saat saksi 2 yang ditangkap oleh personel Dalmas Polres Jayawijaya  bernama Aris dan Kevin Tago, selanjutnya Saksi 2 menunjukkan tempat membeli CT di Jalan JB Wenas Wamena. Setelah anggota melakukan penggeledahan berhasil mendapatkan barang bukti yang disimpan di rumah kosong yang disewa oleh Pelaku.

Baca Juga :  Tertibkan Pedagang yang Berjualan di Luar Batas Waktu

  Setelah pelaku diamankan, polisi kembali melaksanakan penggeledahan di rumah pelaku, namun tidak mendapatkan barang bukti, lalu pelaku dan para saksi dibawa menuju Polres Jayawijaya untuk proses lebih lanjut.

   Kapolres Jayawijaya AKBP. Dominggus Rumaropen ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan seorang wanita RAP alias Gendis (33) sebagai pelaku pembuat miras jenis CT Fermentasi dari Fermipan bersama barang bukti. Kini pelaku ditahan untuk mempertanggungjawabkan  perbuatanya dan tetap akan diproses hukum seperti pelaku lainnya yang lebih dulu ditangkap dengan penggunaan undang-undang pangan.

   “Kini ada 5 Wanita yang kita tahan dengan kasus pembuatan dan penjualan miras lokal CT di ruang tahanan Polres Jayawijaya, dan penggunaan pasal yang sama untuk apa yang dilakukan mereka,”ungkapnya Selasa (8/9) kemarin.

Baca Juga :  Wisata Outbond Sepeda Layang Hadir di Wamena

  Kapolres mengimbau warga agar melaporkan apabila mengetahui tempat pembuatan miras. “Kami yang akan melakukan razia terhadap pembuatnya dan juga miras tersebut, kami tak akan biarkan terus berkembang,”kata Rumaropen.

  Menurutnya, penindakan kepada pelaku pembuat dan penual miras ini dilakukan agar mereka tidak lagi membuat miras dan ada efek jera. Selain itu, juga untuk menyelamatkan masyarakat. Sebab, jika mengkonsumsi miras lokal yang tak diketahui kadar alkohol dan kandungan zat yang digunakan, bisa berakibat fatal hingga meninggal dunia, seperti yang dialami  3 warga yang meninggal secara beruntun minggu lalu. 

   “Kita coba untuk menyelamatkan warga yang suka mengkonsumsi miras, mungkin tidak langsung meninggal dunia saat mengkonsumsi miras, tetapi miras bisa berakibat kecelakaan lalulintas, dan kriminal lain yang bisa membawa keadaan fatal bagi orang itu sendiri,”tutupnya (jo/tri)

Pelaku pembuat milo Jenis CT Gendis, saat diamankan di tempat pembuatan CT miliknya di Jalan JB wenas Wamena, Senin (7/9). ( FOTO: Dok Polres Jayawijaya.)

WAMENA- Polres Jayawijaya kembali mengamankan seorang wanita pembuat miras jenis CT Fermentasi fermipan di Jalan JB Wenas, Senin (7/9) sore kemarin. Wanita berinisial RAP alias Gendis (33) ditangkap besama dengan barang bukti 7 botol air mineral berisikan CT siap jual dan 7 Miras CT yang dikemas dalam plastik es batu dan belum dipindahkan ke botol Air mineral.

  Pelaku Gendis dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Jayawijaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sebelumnya Gendis diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama, namun pelakunya orang lain dan  saat ini ia sendiri yang bertindak sebagai pembuat miras oplosan untuk diperjualbelikan di Kota Wamena dan sekitarnya.

  Dari kronologisnya, berawal saat saksi 2 yang ditangkap oleh personel Dalmas Polres Jayawijaya  bernama Aris dan Kevin Tago, selanjutnya Saksi 2 menunjukkan tempat membeli CT di Jalan JB Wenas Wamena. Setelah anggota melakukan penggeledahan berhasil mendapatkan barang bukti yang disimpan di rumah kosong yang disewa oleh Pelaku.

Baca Juga :  BPS Pastikan Inflasi Jayawijaya Per Maret 2024 Masih Di Bawah Inflasi Nasional

  Setelah pelaku diamankan, polisi kembali melaksanakan penggeledahan di rumah pelaku, namun tidak mendapatkan barang bukti, lalu pelaku dan para saksi dibawa menuju Polres Jayawijaya untuk proses lebih lanjut.

   Kapolres Jayawijaya AKBP. Dominggus Rumaropen ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan seorang wanita RAP alias Gendis (33) sebagai pelaku pembuat miras jenis CT Fermentasi dari Fermipan bersama barang bukti. Kini pelaku ditahan untuk mempertanggungjawabkan  perbuatanya dan tetap akan diproses hukum seperti pelaku lainnya yang lebih dulu ditangkap dengan penggunaan undang-undang pangan.

   “Kini ada 5 Wanita yang kita tahan dengan kasus pembuatan dan penjualan miras lokal CT di ruang tahanan Polres Jayawijaya, dan penggunaan pasal yang sama untuk apa yang dilakukan mereka,”ungkapnya Selasa (8/9) kemarin.

Baca Juga :  Suara Banyak Hilang, 30 Caleg di Puncak Minta PSU

  Kapolres mengimbau warga agar melaporkan apabila mengetahui tempat pembuatan miras. “Kami yang akan melakukan razia terhadap pembuatnya dan juga miras tersebut, kami tak akan biarkan terus berkembang,”kata Rumaropen.

  Menurutnya, penindakan kepada pelaku pembuat dan penual miras ini dilakukan agar mereka tidak lagi membuat miras dan ada efek jera. Selain itu, juga untuk menyelamatkan masyarakat. Sebab, jika mengkonsumsi miras lokal yang tak diketahui kadar alkohol dan kandungan zat yang digunakan, bisa berakibat fatal hingga meninggal dunia, seperti yang dialami  3 warga yang meninggal secara beruntun minggu lalu. 

   “Kita coba untuk menyelamatkan warga yang suka mengkonsumsi miras, mungkin tidak langsung meninggal dunia saat mengkonsumsi miras, tetapi miras bisa berakibat kecelakaan lalulintas, dan kriminal lain yang bisa membawa keadaan fatal bagi orang itu sendiri,”tutupnya (jo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya