Friday, April 26, 2024
24.7 C
Jayapura

Suara Banyak Hilang, 30 Caleg di Puncak Minta PSU

Calon Legislatif Papua Denius Kulua S.Sos A.g  didampingi Sekertaris Partai PSI Puncak Thomas Tabuni dan caleg lainya saat memberikan keterangan pers, di Jayapura,  Rabu (22/5).( FOTO : Noel/Cepos)

JAYAPURA-Menindaklanjuti penolakan Bawaslu atas hasil pleno KPU Provinsi Papua untuk Kabupaten Puncak Jaya, 30 Anggota DPRP secara tegas meminta kepada KPU Papua harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di wilayah pemilihan tersebut.

  “Suara sudah berbeda jauh dari lapangan dengan hasil putusan di KPU Provinsi, yang diubah oleh KPU Kabupaten Puncak karena dalam pleno Kabupaten Partai, Saksi dan Maayarakat sudah tahu sesuai data lapangan,” ungkap  Calon Legislatif Papua Denius Kulua S.Sos A.g  didampingi Sekertaris Partai PSI Puncak Thomas Tabuni dan caleg lainya saat memeberikan keterangan Pers, di Jayapura,  Rabu (22/5).

   Mewakili 30 caleg yang   merasa dirugikan dari hasil Putusan KPU Papua, Denius Kulua S.Sos A.g  menilai keputusan KPU Papua untuk 30 calon sudah tidak benar dan banyak permainan sehingga banyak yang berubah oleh KPU Kabupaten yang disahkan  untuk calon angota DPR RI, DPRP, DPRD.

Baca Juga :  Bantuan PPKM dari Presiden Mulasi Disalurkan

  Ia menjelaskan sebenarnya hasil pleno tingkat kabupaten Puncak pada 3 Mei hasilnya sesuai dengan perolehan caleg masing – masing dari 30 orang di lapangan.  Namun setelah pleno di Puncak dan sampai di Provinsi suara berubah sangat besar sekali dari 30 orang itu hilang suaranya. Akhirnya hanya enam partai yang disahkan suara calegnya,  bahkan ada Caleg  yang tidak ada suara sama sekali di lapangan bisa mendapat 20.800 suara.

   “Perbedaan hasil Pleno Puncak dan Provinsi sangat jauh sekali, maka dari Rekomemdasi Bawaslu itu kami minta PSU karena Bawaslu tolak semua maka kami minta PSU harus ditangani oleh KPU Provinsi, bBukan KPU Kabupaten karena masyarakat sudah tidak percaya mereka,” paparnya.

Baca Juga :  Tekan Stunting,TP-PKK dan Pemprov Papua Pegunungan Beri Perhatian Pada Posyandu

  Sementara itu, Sekretaris Partai PSI Puncak Thomas Tabuni mengungkapkan bahwa di Puncak memang menggunakan sistim noke, sehingga dengan sistem ikat ini, pihaknya sudah tahu perolehan suara.  Namun, sayangnya tidak ada  Pleno di KPPS dan PPD,   secara umum semua pleno pada  3 Mei di tingkat Kabupaten. 

  Dimaana dari pleno tersebut,  suara dari masyarakat sudah diketahui semua lapisan masyarakat, Saksi, Partai dan caleg.  Namun ternyata perolehan suara tersebut berubah.  Bahkan Bawaslu menolak putusan KPU dalam pleno.

  “Saya merasa sudah ada pelangaran kode etik dan mereka sudah bertindak di luar aturan, maka kami minta bawaslu dan KPU Provinsi agar tangani masalah ini dengan serius dan kami minta PSU,” paparnya. (oel/tri)

Calon Legislatif Papua Denius Kulua S.Sos A.g  didampingi Sekertaris Partai PSI Puncak Thomas Tabuni dan caleg lainya saat memberikan keterangan pers, di Jayapura,  Rabu (22/5).( FOTO : Noel/Cepos)

JAYAPURA-Menindaklanjuti penolakan Bawaslu atas hasil pleno KPU Provinsi Papua untuk Kabupaten Puncak Jaya, 30 Anggota DPRP secara tegas meminta kepada KPU Papua harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di wilayah pemilihan tersebut.

  “Suara sudah berbeda jauh dari lapangan dengan hasil putusan di KPU Provinsi, yang diubah oleh KPU Kabupaten Puncak karena dalam pleno Kabupaten Partai, Saksi dan Maayarakat sudah tahu sesuai data lapangan,” ungkap  Calon Legislatif Papua Denius Kulua S.Sos A.g  didampingi Sekertaris Partai PSI Puncak Thomas Tabuni dan caleg lainya saat memeberikan keterangan Pers, di Jayapura,  Rabu (22/5).

   Mewakili 30 caleg yang   merasa dirugikan dari hasil Putusan KPU Papua, Denius Kulua S.Sos A.g  menilai keputusan KPU Papua untuk 30 calon sudah tidak benar dan banyak permainan sehingga banyak yang berubah oleh KPU Kabupaten yang disahkan  untuk calon angota DPR RI, DPRP, DPRD.

Baca Juga :  Laporan Program Triwulan IV Resmi Diserahkan ke Inspektorat Kemendagri

  Ia menjelaskan sebenarnya hasil pleno tingkat kabupaten Puncak pada 3 Mei hasilnya sesuai dengan perolehan caleg masing – masing dari 30 orang di lapangan.  Namun setelah pleno di Puncak dan sampai di Provinsi suara berubah sangat besar sekali dari 30 orang itu hilang suaranya. Akhirnya hanya enam partai yang disahkan suara calegnya,  bahkan ada Caleg  yang tidak ada suara sama sekali di lapangan bisa mendapat 20.800 suara.

   “Perbedaan hasil Pleno Puncak dan Provinsi sangat jauh sekali, maka dari Rekomemdasi Bawaslu itu kami minta PSU karena Bawaslu tolak semua maka kami minta PSU harus ditangani oleh KPU Provinsi, bBukan KPU Kabupaten karena masyarakat sudah tidak percaya mereka,” paparnya.

Baca Juga :  Bantuan PPKM dari Presiden Mulasi Disalurkan

  Sementara itu, Sekretaris Partai PSI Puncak Thomas Tabuni mengungkapkan bahwa di Puncak memang menggunakan sistim noke, sehingga dengan sistem ikat ini, pihaknya sudah tahu perolehan suara.  Namun, sayangnya tidak ada  Pleno di KPPS dan PPD,   secara umum semua pleno pada  3 Mei di tingkat Kabupaten. 

  Dimaana dari pleno tersebut,  suara dari masyarakat sudah diketahui semua lapisan masyarakat, Saksi, Partai dan caleg.  Namun ternyata perolehan suara tersebut berubah.  Bahkan Bawaslu menolak putusan KPU dalam pleno.

  “Saya merasa sudah ada pelangaran kode etik dan mereka sudah bertindak di luar aturan, maka kami minta bawaslu dan KPU Provinsi agar tangani masalah ini dengan serius dan kami minta PSU,” paparnya. (oel/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya