Friday, March 29, 2024
30.7 C
Jayapura

Tertibkan Pedagang yang Berjualan di Luar Batas Waktu

Penertiban pedagang di perempatan jalan Irian Safri Darwin Wamena menindaklanjuti edaran bupati yang membatasi aktifitas masyarakat dalam mencegah Covid -19, Sabtu (28/3). ( FOTO: Denny/Cepos )

Rumaropen: Bagi Masker Boleh, Kumpul Massa Pasti Akan Dibubarkan 

WAMENA-Satpol Pamong Praja (PP) Kabupaten Jayawijaya  dibackup oleh TNI/ Polri melakukan penertiban pusat keramaian masyarakat seperti perempatan Jalan Irian Safri darwin, Jalan Sulawesi, Pasar Potikelek, Jimaba dan Sinakma. Hal ini untuk menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Jayawijaya untuk pembatasan aktifitas masyarakat di Jayawijaya guna mencegah masuknya Covid -19 ke Jayawijaya

   “Mama -mama pedagang yang ada di sepanjang jalan perempatan Safri darwin – Jalan Irian ini kami tertibkan, juga kios , Ruko, yang ada di wilayah ini juga harus tutup karena telah diberikan waktu melakukan perdagangan dari Pukul 06.00 WIT  hingga 16.00 WIT,” ungkap Kasatpol PP Jayawijaya Nixon Wetipo.

   Menurutnya, selain perdagangan yang dibatasi angkutan umum juga tak boleh beroperasi seperti becak, ojek, Angkot, Taxi lajuran. Demi kepentingan bersama diharapkan  masyarakat  untuk memahami ini.

Baca Juga :  Polisi Gagalkan Penyelundupan 648 Botol Vodka

  “Virus ini kalau masuk di Wamena akan membuat kita sakit dan akan mati, kita satpol PP, TNI/ Polri sebenarnya juga takut, namun karena kita ini mengawal tugas negara sehingga apa yang diperintahkan kita akan turun,”jelas Nixon 

  Penertiban ini, Kata Nixon, akan dilakukan di Pasar Jibama, Potikelek dan Sinakma.pemertiban ini juga akan dilakukan terus menerus hingga masyarakat paham dengan bahaya covid -19 sehingga perlu untuk membatasi dirinya sendiri dalam melakukan aktifitas sehari -hari selama 14 hari, 

  “Malam hari juga dilakukan seperti biasa patroli gabungan untuk menertibkan masyarakat yang sering berkeliaran di malam hari, sehingga dipastikan aktifitas itu tidak ada, jika ada masyarakat yang masih melanggar aturan maka akan ditindak tegas,”katanya.

Baca Juga :  Isu Aksi Demo Tak terbukti

  Sebelumnya Kapolres Jayawijaya AKBP. Dominggus Rumaropen, bersama Dandim 1702/ Jayawijaya Letkol Candra Dianto sempat membubarkan perkumpulan masa di Pasar Potikelek karena berkerumun untuk membagikan masker kepada masyarakat, ini dilakukan bukan untuk melarang pembagian masker tetapi melarang adanya masa yang berkumpul dalam satu tempat secara bersamaan.

     “Kalau ada kerumuunan-kerumunan orang atau masyarakat sudah pasti kami akan membubarkan, saya yakin masyarakat sudah memahami ancaman dari virus ini sehingga mereka sudah pasti tak akan berkumpul-kumpul dengan sendirinya dan mendengar instruksi pemerintah baik pusat, Provinsi dan Wilayah Lapago,”beber Rumaropen.(jo/tri) 

Penertiban pedagang di perempatan jalan Irian Safri Darwin Wamena menindaklanjuti edaran bupati yang membatasi aktifitas masyarakat dalam mencegah Covid -19, Sabtu (28/3). ( FOTO: Denny/Cepos )

Rumaropen: Bagi Masker Boleh, Kumpul Massa Pasti Akan Dibubarkan 

WAMENA-Satpol Pamong Praja (PP) Kabupaten Jayawijaya  dibackup oleh TNI/ Polri melakukan penertiban pusat keramaian masyarakat seperti perempatan Jalan Irian Safri darwin, Jalan Sulawesi, Pasar Potikelek, Jimaba dan Sinakma. Hal ini untuk menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Jayawijaya untuk pembatasan aktifitas masyarakat di Jayawijaya guna mencegah masuknya Covid -19 ke Jayawijaya

   “Mama -mama pedagang yang ada di sepanjang jalan perempatan Safri darwin – Jalan Irian ini kami tertibkan, juga kios , Ruko, yang ada di wilayah ini juga harus tutup karena telah diberikan waktu melakukan perdagangan dari Pukul 06.00 WIT  hingga 16.00 WIT,” ungkap Kasatpol PP Jayawijaya Nixon Wetipo.

   Menurutnya, selain perdagangan yang dibatasi angkutan umum juga tak boleh beroperasi seperti becak, ojek, Angkot, Taxi lajuran. Demi kepentingan bersama diharapkan  masyarakat  untuk memahami ini.

Baca Juga :  Tempat Isolasi dan Karantina Penuh

  “Virus ini kalau masuk di Wamena akan membuat kita sakit dan akan mati, kita satpol PP, TNI/ Polri sebenarnya juga takut, namun karena kita ini mengawal tugas negara sehingga apa yang diperintahkan kita akan turun,”jelas Nixon 

  Penertiban ini, Kata Nixon, akan dilakukan di Pasar Jibama, Potikelek dan Sinakma.pemertiban ini juga akan dilakukan terus menerus hingga masyarakat paham dengan bahaya covid -19 sehingga perlu untuk membatasi dirinya sendiri dalam melakukan aktifitas sehari -hari selama 14 hari, 

  “Malam hari juga dilakukan seperti biasa patroli gabungan untuk menertibkan masyarakat yang sering berkeliaran di malam hari, sehingga dipastikan aktifitas itu tidak ada, jika ada masyarakat yang masih melanggar aturan maka akan ditindak tegas,”katanya.

Baca Juga :  Warning 7 Kabupaten Batas Akhir Evaluasi APBD 20 Januari

  Sebelumnya Kapolres Jayawijaya AKBP. Dominggus Rumaropen, bersama Dandim 1702/ Jayawijaya Letkol Candra Dianto sempat membubarkan perkumpulan masa di Pasar Potikelek karena berkerumun untuk membagikan masker kepada masyarakat, ini dilakukan bukan untuk melarang pembagian masker tetapi melarang adanya masa yang berkumpul dalam satu tempat secara bersamaan.

     “Kalau ada kerumuunan-kerumunan orang atau masyarakat sudah pasti kami akan membubarkan, saya yakin masyarakat sudah memahami ancaman dari virus ini sehingga mereka sudah pasti tak akan berkumpul-kumpul dengan sendirinya dan mendengar instruksi pemerintah baik pusat, Provinsi dan Wilayah Lapago,”beber Rumaropen.(jo/tri) 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya