Saturday, April 27, 2024
27.7 C
Jayapura

Bupati Mambra Diminta Tegas Sikapi Sejumlah Persoalan

Forum Mahasiswa Mamberamo Raya menggelar Jumpa pers di Jayapura minggu ( 25/4). Mereka menyoroti sejumlah persoalan pemerintahan yang stagnan di Kabupaten Mamberamo Raya. ( foto: Willy for Cepos)

JAYAPURA-Mencermati kondisi pemerintahan Kabupaten Mamberamo Raya yang sampai saat ini mengalami degradasi kepemimpinan dan juga pelayanan terhadap masyarakat tidak berjalan secara maksimal, baik Tata kelola Pemerintahan, Keuangan dan juga Pelayanan Dasar, Pendidikan maupun Kesehatan, membuat banyak pihak prihatin atas kondisi ini termasuk Forum Mahasiswa/i di Kabupaten Mamberamo Raya.

   Dalam rilis yang diterima Cenderawasih Pos, Minggu  (25/4) kemarin, Forum Mahasiswa Mamberamo Raya yang mengelar jumpa pers di Jayapura, Minggu (25/4),  menyampaikan sangat prihatin dengan sejumlah persoalan yang terjadi di Negeri yang dijuluki 1000 misteri sejuta harapan tersebut.

   Ketua Forum Mahasiswa/i Kabupaten Mamberamo Raya Sius Hurukweri mengatakan memasuki tahun ke lima (5) massa kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati ( Dorinus Dasinapa – Yakobus Britay), saat ini banyak terjadi hutang daerah kepada pihak ketiga maupun Bank Papua, hal ini terjadi karena arah kebijakan pembangunan Kabupaten Mamberamo Raya sudah tidak sesuai dengan RPJMD, Renstra, Renja OPD. Bahkan lebih buruk lagi terjadi pergantian (Pelaksana Tugas Jabatan) di saat ini yang tidak sesuai aturan dan undang – undang ( UU) yang berlaku.

Baca Juga :  Serahkan Masalah Beras PPKM Distrik Wouma ke Proses Hukum

   “Berkaitan dengan adanya Surat Perintah Pelaksana tugas yang dikeluarkan Bupati Mamberamo Raya tanggal 3 dan 21 Maret yang untuk menunjuk 6 pelaksana tugas ( Plt), menurut kami Mahasiswa ini sangat bertentangan dengan dengan surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 820/6923/SJ tentang Larangan pergantian Pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri pada tanggai 23 Desember 2020, dimana dalam aturan tersebut menjelaskan bahwa dalam rangka tertib administrasi penyelenggaraan pemerintah daerah di lingkungan pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota yang menyelenggarakan Pilkada serentak tahun 2020. Gubernur, Bupati dan  Wali kota dilarang melakukan pergantian pejabat sampai dengan dilantiknya Gubernur, Bupati dan walikota terpilih hasil Pilkada serentak tahun 2020,” jelas Sius Hurukweri

  Sius Hurukweri meminta kepada Bupati Mamberamo Raya agar segera membatalkan surat perintah pelaksana tugas kepada 6 Plt.  yang telah dikeluarkan agar hendaknya dapat mengembalikan pejabat yang lama sehingga mereka dapat menyelesaikan sisa program kerja ditahun ini bersama sama kepemimpinan bupati dan wakil bupati sampai akhir massa jabatan pada september mendatang selesai.

Baca Juga :  Polres Jayawijaya Kirim 70 Personelnya ke Yalimo

  “Kami forum Mahasiswa Mamberam Raya mendukung Pihak Bank Papua yang telah menolak surat Bupati terkait  dengan  Perubahan Specimen tanda tangan pelaksana tugas yang baru Kepala OPD yang telah ditunjuk sebagaimana Permohonan Perubahan Specimen oleh Bupati Kabupaten Mamberamo Raya  Nomor 131/724/BUP/II1/2021  tanggal 17 Maret 2021 Perihal Pergantian Specimen Giro OPD Kabupaten Mamberamo Raya, karena Bank Papua telah bekerja sesuai aturan,” terangnya.

   Di tempat yang sama Senior Mahasiswa Mamberamo Raya Solehin Pitawa berharap hendaknya Bupati dengan tegas memerintahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah ( TAPD ) untuk segera  melakukan proses penyerahan Dokumen Pembelanjaan Anggaran (DPA) tahun 2021 dengan cepat karena saat ini telah memasukk triwulan II. (*/tri)

Forum Mahasiswa Mamberamo Raya menggelar Jumpa pers di Jayapura minggu ( 25/4). Mereka menyoroti sejumlah persoalan pemerintahan yang stagnan di Kabupaten Mamberamo Raya. ( foto: Willy for Cepos)

JAYAPURA-Mencermati kondisi pemerintahan Kabupaten Mamberamo Raya yang sampai saat ini mengalami degradasi kepemimpinan dan juga pelayanan terhadap masyarakat tidak berjalan secara maksimal, baik Tata kelola Pemerintahan, Keuangan dan juga Pelayanan Dasar, Pendidikan maupun Kesehatan, membuat banyak pihak prihatin atas kondisi ini termasuk Forum Mahasiswa/i di Kabupaten Mamberamo Raya.

   Dalam rilis yang diterima Cenderawasih Pos, Minggu  (25/4) kemarin, Forum Mahasiswa Mamberamo Raya yang mengelar jumpa pers di Jayapura, Minggu (25/4),  menyampaikan sangat prihatin dengan sejumlah persoalan yang terjadi di Negeri yang dijuluki 1000 misteri sejuta harapan tersebut.

   Ketua Forum Mahasiswa/i Kabupaten Mamberamo Raya Sius Hurukweri mengatakan memasuki tahun ke lima (5) massa kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati ( Dorinus Dasinapa – Yakobus Britay), saat ini banyak terjadi hutang daerah kepada pihak ketiga maupun Bank Papua, hal ini terjadi karena arah kebijakan pembangunan Kabupaten Mamberamo Raya sudah tidak sesuai dengan RPJMD, Renstra, Renja OPD. Bahkan lebih buruk lagi terjadi pergantian (Pelaksana Tugas Jabatan) di saat ini yang tidak sesuai aturan dan undang – undang ( UU) yang berlaku.

Baca Juga :  Pencairan ADD Tunggu SK Bupati

   “Berkaitan dengan adanya Surat Perintah Pelaksana tugas yang dikeluarkan Bupati Mamberamo Raya tanggal 3 dan 21 Maret yang untuk menunjuk 6 pelaksana tugas ( Plt), menurut kami Mahasiswa ini sangat bertentangan dengan dengan surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 820/6923/SJ tentang Larangan pergantian Pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri pada tanggai 23 Desember 2020, dimana dalam aturan tersebut menjelaskan bahwa dalam rangka tertib administrasi penyelenggaraan pemerintah daerah di lingkungan pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota yang menyelenggarakan Pilkada serentak tahun 2020. Gubernur, Bupati dan  Wali kota dilarang melakukan pergantian pejabat sampai dengan dilantiknya Gubernur, Bupati dan walikota terpilih hasil Pilkada serentak tahun 2020,” jelas Sius Hurukweri

  Sius Hurukweri meminta kepada Bupati Mamberamo Raya agar segera membatalkan surat perintah pelaksana tugas kepada 6 Plt.  yang telah dikeluarkan agar hendaknya dapat mengembalikan pejabat yang lama sehingga mereka dapat menyelesaikan sisa program kerja ditahun ini bersama sama kepemimpinan bupati dan wakil bupati sampai akhir massa jabatan pada september mendatang selesai.

Baca Juga :  Polres Jayawijaya Kirim 70 Personelnya ke Yalimo

  “Kami forum Mahasiswa Mamberam Raya mendukung Pihak Bank Papua yang telah menolak surat Bupati terkait  dengan  Perubahan Specimen tanda tangan pelaksana tugas yang baru Kepala OPD yang telah ditunjuk sebagaimana Permohonan Perubahan Specimen oleh Bupati Kabupaten Mamberamo Raya  Nomor 131/724/BUP/II1/2021  tanggal 17 Maret 2021 Perihal Pergantian Specimen Giro OPD Kabupaten Mamberamo Raya, karena Bank Papua telah bekerja sesuai aturan,” terangnya.

   Di tempat yang sama Senior Mahasiswa Mamberamo Raya Solehin Pitawa berharap hendaknya Bupati dengan tegas memerintahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah ( TAPD ) untuk segera  melakukan proses penyerahan Dokumen Pembelanjaan Anggaran (DPA) tahun 2021 dengan cepat karena saat ini telah memasukk triwulan II. (*/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya