Friday, April 26, 2024
26.7 C
Jayapura

Pelaku Penikaman Istri, Ditangkap

WAMENA – Sat Reskrim Polres Jayawijaya akhirnya menangkap, KW (36), pelaku penikaman terhadap istri hingga tewas, di Kampung Muliama, Distrik Libarek, Senin (7/3).

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim AKP. Matinetta, S.Sos, MM menyatakan, setelah menikam Marta Faluk yang merupakan istrinya sendiri, pelaku langsung melarikan diri ke hutan, namun akhirnya ditangkap dan kini diamankan di Polres Jayawijaya untuk diproses lebih lanjut.

“ Tim mendapat informasi dan perintah langsung dari Kapolres Jayawijaya untuk menangkap pelaku,”ungkapnya, Selasa (8/3), kemarin.

Kasat Reskrim menjelaskan, setelah personelnya tibadi Kampung Mulima, Distrik Libarek dan bertemu dengan saksi Simon Kossay dan keluarga pelaku, tim bersama saksi dan keluarga pelaku masuk ke dalam lokasi KW mengamankan diri, sekitar 5 KM dari lokasi jalan raya.

“Saat sampai di lokasi di hutan pohon pinus, pelaku KW sedang duduk dalam keadaan terluka, sehingga tim melakukan negosiasi dengan pelaku KW, sebab ia masih memegang sebilah parang,”jelasnya.

Baca Juga :  Gelapkan HP, Karyawan Konter Terancam 5 Tahun Penjara

Dari negosiasi itu, kata Matinetta, pihaknya bisa mengamankan pelaku  serta langsung memborgolnya, tim kemudian memeriksa badan pelaku dan mendapati terdapat luka tusuk di dada sebelah kanan.

“ Kami bersama keluarga pelaku langsung membawa dan mengamankannya ke luar dari kampung Mulima ke Polres Jayawijaya, selanjutnya dibawa ke Klinik Polres Jayawijaya untuk dilakukan pertolongan terkait luka yang dialami KW,”katanya.

Kasat Reskrim menyebutkan, penganiayaan berat yang dilakukan KW kepada korban Marta Faluk ini dilatarbelakangi oleh cekcok pasangan suami istri, sebab pelaku KW juga mengalami luka tikam di bagian dada sebelah kanan.  Dari keterangan saksi Tinus Himan, sekitar pukul 05.00 WIT dini hari Senin kemarin, saksi berada di rumah dan tidak lama mendengar suara keributan dari rumah milik pelaku KW dan korban.

Baca Juga :  Gaji ASN Hanya Bisa Dicairkan di Bank Papua Cabang Puncak

“ Awalnya memang ada keributan antara pelaku dan korban, kemudian istri saksi Mariana Wetipo keluar dari rumah berjalan ke rumah pelaku dan korban, selelah saksi sampai di depan pintu, pelaku membuka pintu dan langsung melarikan diri,”jelasnya.

Saksi Tinus Himan baru ke rumah korban saat warga sekitar sudah banyak di depan rumah pelaku dan korban, setelah ia masuk kamar, ia  melihat korban Marta Faluk dalam keadaan terbaring di tempat tidur dan dalam keadaan berdarah  pada bagian payudara sebelah kanan dan meringis kesakitan.

“ Tidak lama korban meninggal di tempat, oleh karena itu saksi langsung menggunakan motor dan melaporkan kejadian tersebut di Polsek Kurulu,”tutupnya. (jo/tho)

WAMENA – Sat Reskrim Polres Jayawijaya akhirnya menangkap, KW (36), pelaku penikaman terhadap istri hingga tewas, di Kampung Muliama, Distrik Libarek, Senin (7/3).

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim AKP. Matinetta, S.Sos, MM menyatakan, setelah menikam Marta Faluk yang merupakan istrinya sendiri, pelaku langsung melarikan diri ke hutan, namun akhirnya ditangkap dan kini diamankan di Polres Jayawijaya untuk diproses lebih lanjut.

“ Tim mendapat informasi dan perintah langsung dari Kapolres Jayawijaya untuk menangkap pelaku,”ungkapnya, Selasa (8/3), kemarin.

Kasat Reskrim menjelaskan, setelah personelnya tibadi Kampung Mulima, Distrik Libarek dan bertemu dengan saksi Simon Kossay dan keluarga pelaku, tim bersama saksi dan keluarga pelaku masuk ke dalam lokasi KW mengamankan diri, sekitar 5 KM dari lokasi jalan raya.

“Saat sampai di lokasi di hutan pohon pinus, pelaku KW sedang duduk dalam keadaan terluka, sehingga tim melakukan negosiasi dengan pelaku KW, sebab ia masih memegang sebilah parang,”jelasnya.

Baca Juga :  Cegah Kejahatan Jalanan, Intensifkan Patroli Hunting

Dari negosiasi itu, kata Matinetta, pihaknya bisa mengamankan pelaku  serta langsung memborgolnya, tim kemudian memeriksa badan pelaku dan mendapati terdapat luka tusuk di dada sebelah kanan.

“ Kami bersama keluarga pelaku langsung membawa dan mengamankannya ke luar dari kampung Mulima ke Polres Jayawijaya, selanjutnya dibawa ke Klinik Polres Jayawijaya untuk dilakukan pertolongan terkait luka yang dialami KW,”katanya.

Kasat Reskrim menyebutkan, penganiayaan berat yang dilakukan KW kepada korban Marta Faluk ini dilatarbelakangi oleh cekcok pasangan suami istri, sebab pelaku KW juga mengalami luka tikam di bagian dada sebelah kanan.  Dari keterangan saksi Tinus Himan, sekitar pukul 05.00 WIT dini hari Senin kemarin, saksi berada di rumah dan tidak lama mendengar suara keributan dari rumah milik pelaku KW dan korban.

Baca Juga :  Pemkab Yalimo Dukung Penuh Sidang Sinode GJRP yang ke XII 

“ Awalnya memang ada keributan antara pelaku dan korban, kemudian istri saksi Mariana Wetipo keluar dari rumah berjalan ke rumah pelaku dan korban, selelah saksi sampai di depan pintu, pelaku membuka pintu dan langsung melarikan diri,”jelasnya.

Saksi Tinus Himan baru ke rumah korban saat warga sekitar sudah banyak di depan rumah pelaku dan korban, setelah ia masuk kamar, ia  melihat korban Marta Faluk dalam keadaan terbaring di tempat tidur dan dalam keadaan berdarah  pada bagian payudara sebelah kanan dan meringis kesakitan.

“ Tidak lama korban meninggal di tempat, oleh karena itu saksi langsung menggunakan motor dan melaporkan kejadian tersebut di Polsek Kurulu,”tutupnya. (jo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya