Friday, March 29, 2024
26.7 C
Jayapura

KPK Periksa Lima Saksi Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja di Timika

Jayapura, 08/3 (ANTARA) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa memeriksa lima orang saksi terkait dugaan korupsi pembangunan gereja di Timika.

Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya yang diterima Antara, Selasa menyatakan, pemeriksaan terhadap lima orang saksi itu dilakukan di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Jl. Raya Ir. H.Juanda, Semawalang, Semambung, Kec. Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Lima saksi yang dimintai keterangannya masing-masing Hermash Budi Yuwono Lukman Direktur PT. Waringin Megah, Hendra Suhedi dari PT. Waringin Megah, Lily Lawus dari PT. Waringin Megah, Kadir, staf PT. Kuala Persada Papua Nusantara dan Lina Wongso dari CV. Caisar.

Sebelumnya pada Senin (7/3) di tempat yang sama juga dilakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika

Baca Juga :  Keluarga Sesalkan Penangkapan Bupati Mimika

Tiga saksi yang dimintai keterangannya yaitu Daem Nova Prihanto yang menjabat Koordinator Project Manager PT. Waringin Megah, Julistiana dari tim estimator PT. Waringin Megah dan Achilees Hugo Krisna Noya dari swasta, jelas Ali Fikri.

Jubir KPK juga menyatakan, sebelumnya dalam pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik terhadap beberapa saksi di gedung Merah Putih KPK di Jakarta , Jumat (4/3) terungkap adanya saksi yang mengetahui dugaan aliran sejumlah uang dari para subkontraktor yang mengerjakan proyek di Kabupaten Mimika untuk pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini.

Memang benar saksi Arif Yahya yang telah memenuhi panggilan penyidik, Jumat lalu (4/3) mengaku mengetahui dugaan aliran dana, kata Ali Fikri seraya menambahkan, Rabu (2/3) di tempat yang sama yakni di gedung Merah Putih Adrian yang bekerja di bagian accounting PT Kuala Persada Papua Nusantara mengkonfirmasi terkait dengan administrasi hingga proses keuangan dari PT Kuala Persada Papua Nusantara sebagai salah satu subkontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

Baca Juga :  KPK Jebloskan Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana ke Lapas Sukamiskin

“Ada beberapa saksi yang belum memenuhi panggilan KPK sehingga pihaknya akan melakukan pemanggilan ulang dan berharap untuk kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik, ” harap Ali Fikri.

Dugaan kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi di Mile 32, Mimika, Papua, tahun anggaran 2015, hingga kini masih dalam penyelidikan KPK.

Pembangunan Gereja Kingmi yang berlokasi di Mile 32 Timika menelan anggaran sekitar Rp160 miliar dan lebih dari 30 orang saat ini telah dimintai keterangannya oleh penyidik KPK.

Jayapura, 08/3 (ANTARA) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa memeriksa lima orang saksi terkait dugaan korupsi pembangunan gereja di Timika.

Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya yang diterima Antara, Selasa menyatakan, pemeriksaan terhadap lima orang saksi itu dilakukan di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Jl. Raya Ir. H.Juanda, Semawalang, Semambung, Kec. Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Lima saksi yang dimintai keterangannya masing-masing Hermash Budi Yuwono Lukman Direktur PT. Waringin Megah, Hendra Suhedi dari PT. Waringin Megah, Lily Lawus dari PT. Waringin Megah, Kadir, staf PT. Kuala Persada Papua Nusantara dan Lina Wongso dari CV. Caisar.

Sebelumnya pada Senin (7/3) di tempat yang sama juga dilakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika

Baca Juga :  Tim Gabungan Temukan Sejumlah Barang Tidak Layak Edar

Tiga saksi yang dimintai keterangannya yaitu Daem Nova Prihanto yang menjabat Koordinator Project Manager PT. Waringin Megah, Julistiana dari tim estimator PT. Waringin Megah dan Achilees Hugo Krisna Noya dari swasta, jelas Ali Fikri.

Jubir KPK juga menyatakan, sebelumnya dalam pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik terhadap beberapa saksi di gedung Merah Putih KPK di Jakarta , Jumat (4/3) terungkap adanya saksi yang mengetahui dugaan aliran sejumlah uang dari para subkontraktor yang mengerjakan proyek di Kabupaten Mimika untuk pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini.

Memang benar saksi Arif Yahya yang telah memenuhi panggilan penyidik, Jumat lalu (4/3) mengaku mengetahui dugaan aliran dana, kata Ali Fikri seraya menambahkan, Rabu (2/3) di tempat yang sama yakni di gedung Merah Putih Adrian yang bekerja di bagian accounting PT Kuala Persada Papua Nusantara mengkonfirmasi terkait dengan administrasi hingga proses keuangan dari PT Kuala Persada Papua Nusantara sebagai salah satu subkontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

Baca Juga :  Sambut Hari Anti Korupsi Sedunia, Ini  yang Dilakukan Inspektorat PPS   

“Ada beberapa saksi yang belum memenuhi panggilan KPK sehingga pihaknya akan melakukan pemanggilan ulang dan berharap untuk kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik, ” harap Ali Fikri.

Dugaan kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi di Mile 32, Mimika, Papua, tahun anggaran 2015, hingga kini masih dalam penyelidikan KPK.

Pembangunan Gereja Kingmi yang berlokasi di Mile 32 Timika menelan anggaran sekitar Rp160 miliar dan lebih dari 30 orang saat ini telah dimintai keterangannya oleh penyidik KPK.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya