Sunday, April 28, 2024
29.7 C
Jayapura

Lindungi Masyarakat, Bupati Nduga Sidak Barang Kedaluwarsa

KENYAM-Guna melindungi masyarakat dari bahaya mengonsumsi makanan, minuman dan barang kedaluwarsa, maka Penjabat Bupati Nduga, Namia Gwijangge SPd, MSi bersama OPD terkait melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di pasar yang ada di Keneyam dan langsung melakukan pemusnahan, Kamis (7/7).

Upaya melindungi konsumen, Pemkab Nduga Sidak barang kedaluwarsa. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nduga melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Satpol PP Kabupaten Nduga, dibantu Polres Nduga melakukan Sidak terkait barang kedaluwarsa di beberapa toko di kota Kenyam, Kamis  (7/7), kemarin.

Penjabat Bupati Nduga, Namia Gwijangge mengapresiasi tindakan Sidak yang dilakukan oleh OPD Nduga karena hal itu adalah tindakan perlindungan kepada konsumen, khususnya bagi masyarakt Nduga.

Baca Juga :  Presiden Pastikan Hampir Semua Jalan Telah Terhubung

Bupati memerintahkan untuk rutin mengadakan Sidak agar dapat melindungi masyarakat dari barang-barang yang berbahaya.

Bupati juga mengingatkan bahwa peredaran Miras di Nduga dilarang, oleh karena itu, bupati menyatakan kepada Satpol PP dan Polres Nduga untuk tidak segan-segan menangkap dan memproses pelaku peredaran Miras di Kabupten Nduga.

“Hari ini kita melakukan Sidak dan barang kedaluwarsa dan yang tidak sesuai ketentuan langsung kita musnahkan. Saya harap tidak ada lagi pedagang yang menjual barang kedaluwarsa dan tidak sesuai ketentuan karena ini tentu sangat merugikan  masyarakat Nduga dalam hal kesehatan,”ungkapnya.

Dirinya berharap OPD terkait untuk terus melakukan Sidak secara rutin, sehingga masyarakat terlindungi dari dampak barang, makanan dan minuman yang kedaluwarsa dan juga berbahaya bagi kesehatan masyarakat.(humas/gin)

Baca Juga :  Wouma Disinyalir Jadi Pelarian Hasil Curanmor

KENYAM-Guna melindungi masyarakat dari bahaya mengonsumsi makanan, minuman dan barang kedaluwarsa, maka Penjabat Bupati Nduga, Namia Gwijangge SPd, MSi bersama OPD terkait melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di pasar yang ada di Keneyam dan langsung melakukan pemusnahan, Kamis (7/7).

Upaya melindungi konsumen, Pemkab Nduga Sidak barang kedaluwarsa. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nduga melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Satpol PP Kabupaten Nduga, dibantu Polres Nduga melakukan Sidak terkait barang kedaluwarsa di beberapa toko di kota Kenyam, Kamis  (7/7), kemarin.

Penjabat Bupati Nduga, Namia Gwijangge mengapresiasi tindakan Sidak yang dilakukan oleh OPD Nduga karena hal itu adalah tindakan perlindungan kepada konsumen, khususnya bagi masyarakt Nduga.

Baca Juga :  Wouma Disinyalir Jadi Pelarian Hasil Curanmor

Bupati memerintahkan untuk rutin mengadakan Sidak agar dapat melindungi masyarakat dari barang-barang yang berbahaya.

Bupati juga mengingatkan bahwa peredaran Miras di Nduga dilarang, oleh karena itu, bupati menyatakan kepada Satpol PP dan Polres Nduga untuk tidak segan-segan menangkap dan memproses pelaku peredaran Miras di Kabupten Nduga.

“Hari ini kita melakukan Sidak dan barang kedaluwarsa dan yang tidak sesuai ketentuan langsung kita musnahkan. Saya harap tidak ada lagi pedagang yang menjual barang kedaluwarsa dan tidak sesuai ketentuan karena ini tentu sangat merugikan  masyarakat Nduga dalam hal kesehatan,”ungkapnya.

Dirinya berharap OPD terkait untuk terus melakukan Sidak secara rutin, sehingga masyarakat terlindungi dari dampak barang, makanan dan minuman yang kedaluwarsa dan juga berbahaya bagi kesehatan masyarakat.(humas/gin)

Baca Juga :  19 Kampung di Nduga Belum Terima Dana Desa

Berita Terbaru

Artikel Lainnya