Friday, April 26, 2024
26.7 C
Jayapura

Kembali ke Wamena, Wajib Karantina Mandiri   

Bupati Jhon Richard Banua, SE, MSi ( FOTO: Denny/ Cepos)

WAMENA-Bupati Jayawijaya Jhon Richard Banua menegaskan  bahwa setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Lingkungan Pemda Jayawijaya dan seluruh masyarakat yang habis melakukan perjalanan pada saat libur natal dan tahun baru kemarin, diwajibkan menjalankan Protokol Kesehatan (Prokes) atau melakukan karantina mandiri selama 14 hari jika kembali ke Wamena.

  “Saya harapkan ASN bisa memberikan contoh kepada masyarakat agar usai melakukan perjalanan dan kembali ke Wamena harus melakukan karantina mandiri selama 14 hari, begitu juga masyarakat harus memiliki kesadaran sendiri untuk melakukan karantina mandiri,” ungkapnya, Rabu (6/1) kemarin.

   Menurut Jhon Richard Banua, karantina mandiri ini tujuannya untuk menjaga dan mengantisipasi terjadinya penyebaran Covid-19 di Kabupaten Jayawijaya. “Ini Bukan untuk kesehatan Bupati dan Wakil Bupati, tapi untuk kesehatan keluarga dan juga kesehatan masyarakat, jadi wajib ASN yang kembali berlibur dan pulang ke Wamena jalankan Karantina Mandiri 14 hari,” kata Bupati Jayawijaya.

Baca Juga :  Pastikan Program PKH Harus Tetap Berjalan

  Bupati memastikan dirinya tidak segan-segan memberikan sanksi tegas kepada setiap ASN yang melanggar Prokes kesehatan, apalagi sampai tidak melakukan karantina Mandiri.  “Demi untuk menjaga kesehatan masyarakat kami tidak akan segan -segan memberikan sanksi kepada ASN yang tidak melakukan karantina mandiri usai mereka berlibur dari daerah lain,”tegas Jhon Banua.

   Bagi ASN yang baru kembali, tidak diperbolehkan masuk kantor selama ASN tersebut tidak melaksankan masa Karantina Mandiri selama 14 hari kerja. Namun kalau selama ia pulang dan melakukan karantina selama 14 hari pemerintah bisa memberikan izin.

  Selain melakukan Karantina Mandiri, Bupati meminta agar ASN Jayawijaya yang kembali ke Wamena wajib melakukan Rapid Test di Wamena. Artinya usai melakukan karantina selama 14 hari, ASN bisa kembali melakukan rapid test untuk memastikan kondisi kesehatannya lagi sebelum ia beraktifitas di kantor.

Baca Juga :  Befa: Bandara Wamena Harus Segera Dibuka

  “Biasanya usai 14 hari karantina, kita akan kembali melakukan pemeriksaan, kalau hasilnya reaktif ditindak lanjuti dengan pemeriksaan swab test, kalau dia non reaktif bisa kembali beraktifitas seperti biasa, namun tetap menjaga protokol kesehatan,”tutupnya. (jo/tri)

Bupati Jhon Richard Banua, SE, MSi ( FOTO: Denny/ Cepos)

WAMENA-Bupati Jayawijaya Jhon Richard Banua menegaskan  bahwa setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Lingkungan Pemda Jayawijaya dan seluruh masyarakat yang habis melakukan perjalanan pada saat libur natal dan tahun baru kemarin, diwajibkan menjalankan Protokol Kesehatan (Prokes) atau melakukan karantina mandiri selama 14 hari jika kembali ke Wamena.

  “Saya harapkan ASN bisa memberikan contoh kepada masyarakat agar usai melakukan perjalanan dan kembali ke Wamena harus melakukan karantina mandiri selama 14 hari, begitu juga masyarakat harus memiliki kesadaran sendiri untuk melakukan karantina mandiri,” ungkapnya, Rabu (6/1) kemarin.

   Menurut Jhon Richard Banua, karantina mandiri ini tujuannya untuk menjaga dan mengantisipasi terjadinya penyebaran Covid-19 di Kabupaten Jayawijaya. “Ini Bukan untuk kesehatan Bupati dan Wakil Bupati, tapi untuk kesehatan keluarga dan juga kesehatan masyarakat, jadi wajib ASN yang kembali berlibur dan pulang ke Wamena jalankan Karantina Mandiri 14 hari,” kata Bupati Jayawijaya.

Baca Juga :  Stok Hewan Kurban di Jayawijaya Capai 1075 Ekor

  Bupati memastikan dirinya tidak segan-segan memberikan sanksi tegas kepada setiap ASN yang melanggar Prokes kesehatan, apalagi sampai tidak melakukan karantina Mandiri.  “Demi untuk menjaga kesehatan masyarakat kami tidak akan segan -segan memberikan sanksi kepada ASN yang tidak melakukan karantina mandiri usai mereka berlibur dari daerah lain,”tegas Jhon Banua.

   Bagi ASN yang baru kembali, tidak diperbolehkan masuk kantor selama ASN tersebut tidak melaksankan masa Karantina Mandiri selama 14 hari kerja. Namun kalau selama ia pulang dan melakukan karantina selama 14 hari pemerintah bisa memberikan izin.

  Selain melakukan Karantina Mandiri, Bupati meminta agar ASN Jayawijaya yang kembali ke Wamena wajib melakukan Rapid Test di Wamena. Artinya usai melakukan karantina selama 14 hari, ASN bisa kembali melakukan rapid test untuk memastikan kondisi kesehatannya lagi sebelum ia beraktifitas di kantor.

Baca Juga :  Dandim Jayawijaya Dorong Anak Lanny Jaya Kuliah Kedokteran Spesialis

  “Biasanya usai 14 hari karantina, kita akan kembali melakukan pemeriksaan, kalau hasilnya reaktif ditindak lanjuti dengan pemeriksaan swab test, kalau dia non reaktif bisa kembali beraktifitas seperti biasa, namun tetap menjaga protokol kesehatan,”tutupnya. (jo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya