Thursday, April 25, 2024
31.7 C
Jayapura

Surat Edaran Diteken, Izin Keluar Masuk Resmi DihapusĀ 

Warga yang kian sepi saat mengurus surat izin keluar masuk Wamena sebelum surat edaran dikeluarkan pemerintah Kabupaten Jayawijaya, Rabu (6/1). ( FOTO: Denny/ Cepos)

WAMENA-Bupati Jayawijaya Jhon Richard Banua menyatakan bahwa Surat Edaran bupati telah dikeluarkan usai diteken atau ditandatangani. Artinya mulai Sabtu (9/1) lusa, surat izin keluar masuk tak lagi digunakan bagi calon peumpag baik yang ingin keluar dari Wamena maupun yang masuk ke Wamena, namun calon penumpang harus benar-benar terdaftar dalam maskapai yang dipilih.

  ā€œSelain terdaftar dalam maskapai, calon penumpang juga harus mengisi aplikasi E-HAC, serta melakukan rapid test di RSUD Wamena, Puskesmas Wamena Kota, Puskesmas Hom-hom, klinik Polres Jayawijaya, Kodim 1702 / Jayawijaya dan Klinik Batalyon 756/ Wimane Sili  sementara yang kembali dari Jayapura ke Wamena itu di Posko kesehatan yang ada di Sentani Kabupaten Jayapura.ā€ungkapnya rabu (6/1) kemarin.

   Menurutnya untuk pelayanan rapid test, bagi calon penumpang yang memiliki KTP dari luar maka dikenakan biaya sebesar Rp 150.000  sedangkan warga yang memiliki KTP Jayawijaya maka biaya rapid test dibebaskan, ini berlaku bagi pemeriksaan rapid test di Wamena maupun di posko yang ada di Jayapura

Baca Juga :  Upaya Pengejaran Terus Dilakukan, Polisi Tunggu Korban Begal Buat Laporan

  ā€œUntuk biaya rapid tes masih sama dengan kebijakan yang kemarin dimana bagi calon penumpang yang ber KTP Wamena itu dibebaskan dari administrasi, sementara yang ber KTP dari luar Wamena maka tetap dikenakan biaya administrasi Rp 150.000,ā€jelas Bupati dalam surat edarannya.

  Ia juga memastikan jika sehari sebelum berangkat calon penumpang harus melakukan rapid test  dan daftar calon penumpang yang akan dilakukan rapid test itu diserahkan oleh maskapai ke posko  sehingga yang sudah mendapatkan tiket itu yang dilakukan rapid test.

  ā€œKita lihat kebijakan kemarin itu calon penumpang belum mendapatkan tiket, namun sudah melakukan rapid test, sekarang kita ubah calon penumpang harus lebih dulu mendapatkan tiket barulah sehari sebelum berangkat ia harus mengikuti rapid tes,ā€kata Jhon Banua.

Baca Juga :  KPU Papua Pegunungan SerahkanĀ  Dokumen Persayaratan Bacaleg

  Bupati juga menyatakan sementara untuk penanganan  Covid -19 di Jayawijaya jika dilihat secara komulatif itu ada 342 kasus, sementara kasus positif yang dirawat saat ini 27 orang, pasien dalam pengawasan tak ada, orang dalam pantauan 8 orang,  yang dinyatakan sembuh itu ada 314, dan yang meninggal dunia 1 orang.

  ā€œSampai saat ini kami masih berada di angka 27 pasien positif yang masih dalam perawatan kita memang datar saja tak ada peningkatan atau penurunan yang drastis, oleh karena itu saya harapkan warga untuk tetap menerapkan 3 M,ā€tutupnya. (jo/tri)

Warga yang kian sepi saat mengurus surat izin keluar masuk Wamena sebelum surat edaran dikeluarkan pemerintah Kabupaten Jayawijaya, Rabu (6/1). ( FOTO: Denny/ Cepos)

WAMENA-Bupati Jayawijaya Jhon Richard Banua menyatakan bahwa Surat Edaran bupati telah dikeluarkan usai diteken atau ditandatangani. Artinya mulai Sabtu (9/1) lusa, surat izin keluar masuk tak lagi digunakan bagi calon peumpag baik yang ingin keluar dari Wamena maupun yang masuk ke Wamena, namun calon penumpang harus benar-benar terdaftar dalam maskapai yang dipilih.

  ā€œSelain terdaftar dalam maskapai, calon penumpang juga harus mengisi aplikasi E-HAC, serta melakukan rapid test di RSUD Wamena, Puskesmas Wamena Kota, Puskesmas Hom-hom, klinik Polres Jayawijaya, Kodim 1702 / Jayawijaya dan Klinik Batalyon 756/ Wimane Sili  sementara yang kembali dari Jayapura ke Wamena itu di Posko kesehatan yang ada di Sentani Kabupaten Jayapura.ā€ungkapnya rabu (6/1) kemarin.

   Menurutnya untuk pelayanan rapid test, bagi calon penumpang yang memiliki KTP dari luar maka dikenakan biaya sebesar Rp 150.000  sedangkan warga yang memiliki KTP Jayawijaya maka biaya rapid test dibebaskan, ini berlaku bagi pemeriksaan rapid test di Wamena maupun di posko yang ada di Jayapura

Baca Juga :  KPU Papua Pegunungan SerahkanĀ  Dokumen Persayaratan Bacaleg

  ā€œUntuk biaya rapid tes masih sama dengan kebijakan yang kemarin dimana bagi calon penumpang yang ber KTP Wamena itu dibebaskan dari administrasi, sementara yang ber KTP dari luar Wamena maka tetap dikenakan biaya administrasi Rp 150.000,ā€jelas Bupati dalam surat edarannya.

  Ia juga memastikan jika sehari sebelum berangkat calon penumpang harus melakukan rapid test  dan daftar calon penumpang yang akan dilakukan rapid test itu diserahkan oleh maskapai ke posko  sehingga yang sudah mendapatkan tiket itu yang dilakukan rapid test.

  ā€œKita lihat kebijakan kemarin itu calon penumpang belum mendapatkan tiket, namun sudah melakukan rapid test, sekarang kita ubah calon penumpang harus lebih dulu mendapatkan tiket barulah sehari sebelum berangkat ia harus mengikuti rapid tes,ā€kata Jhon Banua.

Baca Juga :  Pastikan Tidak Ada Penggalangan Dana untuk LE

  Bupati juga menyatakan sementara untuk penanganan  Covid -19 di Jayawijaya jika dilihat secara komulatif itu ada 342 kasus, sementara kasus positif yang dirawat saat ini 27 orang, pasien dalam pengawasan tak ada, orang dalam pantauan 8 orang,  yang dinyatakan sembuh itu ada 314, dan yang meninggal dunia 1 orang.

  ā€œSampai saat ini kami masih berada di angka 27 pasien positif yang masih dalam perawatan kita memang datar saja tak ada peningkatan atau penurunan yang drastis, oleh karena itu saya harapkan warga untuk tetap menerapkan 3 M,ā€tutupnya. (jo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya