Saturday, April 27, 2024
24.7 C
Jayapura

Tak Perlu Lagi Surat Izin, Cukup Surat Rapid Test

Rapat Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya bersama Aviasi Penerbangan dan UPBU Kelas 1 A Wamena. ( FOTO: Denny/ Cepos)

WAMENA- Pemerintah Jayawijaya merencanakan untuk meniadakan penggunaan surat izin keluar masuk dan hanya memberlakukan rapid test bagi penumpang yang telah memiliki tiket atau kode booking baik dari Wamena maupun dari Jayapura usai rencana ini dirapatkan dengan Aviasi, UPBU kelas 1 A Wamena kemarin.

   Bupati Jayawijaya Jhon Richard Banua, menyatakan mulai 9 Januari mendatang tak lagi menggunakan surat izin masuk keluar dari Pemda Jayawijaya dan hanya menggunakan surat rapid test saja, ini dimaksudkan untuk mengurangi kesulitan warga mengurus surat tersebut dan juga tak terjadi penumpukan warga.

  “Mungkin kita tak lagi menggunakan surat izin masuk keluar yang dikeluarkan dari pemda Jayawijaya lagi, kita hanya menggunakan rapid test namun rapid test juga terbatas hanya bagi warga yang sudah memiliki Kode booking atau tiket,”ungkapnya Selasa (5/1) kemarin.

Baca Juga :  Pemkab Jayawijaya Belum Dorong Materi RAPBD 2023 ke DPRD

   Menurutnya, masalah ini sudah dibicarakan dengan Aviasi. Oleh karena itu, dua hari sebelum keberangkatan, data warga yang telah terdaftar atau yang sudah punya tiket diserahkan kepada Posko Covid -19 Pemda Jayawijaya yang ada di Jayapura dan di Wamena agar data ini ditindak lanjuti dengan rapid test sehingga dapat terkontrol dengan baik.

  “Pelayanan Rapid ini dilakukan bagi mereka yang sudah punya tiket, sekarang kita ubah mencari tiket dulu dan didapatkan dan terdaftar di aviasi sebagai calon penumpang baru akan dilakukan rapid dua hari sebelum berangkat,”Jelas Bupati.

  Secara terpisah manager Trigana Air Service Wamena Michael Biduri mengaku pihaknya   sangat mendukung langkah yang diambil pemerintah daerah di awal tahun 2021 ini. Sebab ini mempermudah masyarakat untuk bepergian dengan hanya memberlakukan surat rapid test, sehingga petugas kesehatan juga mendapat data penumpang yang telah mendapat tiket dan siap untuk di-rapid.

Baca Juga :  Pemprov Papua Pegunungan Serahkan Rapergub APBD 2024 ke Kemendagri

  “Langkah kali ini cukup baik, karena mempermudah warga dengan meniadakan surat izin keluar masuk ke Wamena cukup hanya layanan rapid tes untuk calon penumpang yang akan berangkat dua hari sebelumnya,”bebernya.

  Ia juga memastikan   pemerintah daerah sudah memberikan jaminan kepada warga yang ingin berangkat, namun bersifat emergency tetap akan dilayani. Namun harus bisa menunjukkan jika benar -benar dalam situasi emergency dan butuh pelayanan cepat.

  “Tadi dalam rapat pak Bupati sudah memberikan jaminan untuk secepatnya mendapatkan pelayanan jika ada warga yang ingin bepergian, namun dalam situasi emergency,”tutupnya. (jo/tri)

Rapat Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya bersama Aviasi Penerbangan dan UPBU Kelas 1 A Wamena. ( FOTO: Denny/ Cepos)

WAMENA- Pemerintah Jayawijaya merencanakan untuk meniadakan penggunaan surat izin keluar masuk dan hanya memberlakukan rapid test bagi penumpang yang telah memiliki tiket atau kode booking baik dari Wamena maupun dari Jayapura usai rencana ini dirapatkan dengan Aviasi, UPBU kelas 1 A Wamena kemarin.

   Bupati Jayawijaya Jhon Richard Banua, menyatakan mulai 9 Januari mendatang tak lagi menggunakan surat izin masuk keluar dari Pemda Jayawijaya dan hanya menggunakan surat rapid test saja, ini dimaksudkan untuk mengurangi kesulitan warga mengurus surat tersebut dan juga tak terjadi penumpukan warga.

  “Mungkin kita tak lagi menggunakan surat izin masuk keluar yang dikeluarkan dari pemda Jayawijaya lagi, kita hanya menggunakan rapid test namun rapid test juga terbatas hanya bagi warga yang sudah memiliki Kode booking atau tiket,”ungkapnya Selasa (5/1) kemarin.

Baca Juga :  Pasien Covid Terus Naik, Siapkan Bangsal Khusus

   Menurutnya, masalah ini sudah dibicarakan dengan Aviasi. Oleh karena itu, dua hari sebelum keberangkatan, data warga yang telah terdaftar atau yang sudah punya tiket diserahkan kepada Posko Covid -19 Pemda Jayawijaya yang ada di Jayapura dan di Wamena agar data ini ditindak lanjuti dengan rapid test sehingga dapat terkontrol dengan baik.

  “Pelayanan Rapid ini dilakukan bagi mereka yang sudah punya tiket, sekarang kita ubah mencari tiket dulu dan didapatkan dan terdaftar di aviasi sebagai calon penumpang baru akan dilakukan rapid dua hari sebelum berangkat,”Jelas Bupati.

  Secara terpisah manager Trigana Air Service Wamena Michael Biduri mengaku pihaknya   sangat mendukung langkah yang diambil pemerintah daerah di awal tahun 2021 ini. Sebab ini mempermudah masyarakat untuk bepergian dengan hanya memberlakukan surat rapid test, sehingga petugas kesehatan juga mendapat data penumpang yang telah mendapat tiket dan siap untuk di-rapid.

Baca Juga :  Penyerapan Dana Otsus Masih di Bawah 75 Persen

  “Langkah kali ini cukup baik, karena mempermudah warga dengan meniadakan surat izin keluar masuk ke Wamena cukup hanya layanan rapid tes untuk calon penumpang yang akan berangkat dua hari sebelumnya,”bebernya.

  Ia juga memastikan   pemerintah daerah sudah memberikan jaminan kepada warga yang ingin berangkat, namun bersifat emergency tetap akan dilayani. Namun harus bisa menunjukkan jika benar -benar dalam situasi emergency dan butuh pelayanan cepat.

  “Tadi dalam rapat pak Bupati sudah memberikan jaminan untuk secepatnya mendapatkan pelayanan jika ada warga yang ingin bepergian, namun dalam situasi emergency,”tutupnya. (jo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya