Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Pemkab Jayawijaya Belum Dorong Materi RAPBD 2023 ke DPRD

Masih Koordinasi dengan Pusat Terkait Adanya Regulasi Baru

WAMENA- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayawijaya masih melakukan penyusunan APBD induk Tahun 2023, belum didorong ke DPRD Jayawijaya, mengingat ada perubahan regulasi dari pusat.

   Sekda Jayawijaya, Thony M Mayor, SPd, MM menyatakan, sampai saat ini pihaknya belum mendorong materi APBD induk 2023 ke DPRD karena masih menyusun dan menunggu surat balasan dari kementrian keuangan terkait aturan terhadap penggunaan dana alokasi umum yang ditentukan penggunaannya oleh pemerintah pusat.

  “Pada 28 November kemarin, kita menerima surat dari Kementerian Keuangan dengan nomor S-194/PK/2022 perihal pemberitahuan penggunaan dana alokasi umum yang ditentukan penggunaannya, dan ini tak seperti yang lalu -lalu sehingga menjadi kendala di Papua pada umumnya dan khusus Kabupaten Jayawijaya,”ungkapnya Kamis, (8/12) kemarin.

Baca Juga :  Salah Persepsi, Dua Kelompok Massa Bentrok

Untuk saat sini, Dana Alokasi Umum (DAU)  dari pemerintah pusat diarahkan pada pendidikan, kesehatan dan PUPR, sementara itu di daerah, untuk pendidikan dan kesehatan sudah dianggarkan melalui dana Otsus Papua, dan dialokasikan sesuai ketentuan yang berlaku seperti pendidikan 30 persen, kesehatan 25 persen.

“Di sini Dana Alokasi Khusus (DAK)  juga sudah dibagi presentasenya, kalau sekarang DAU lagi dibagi, nanti akan menjadi kendala bagi OPPD yang lain, sedangkan dalam penyusunan APBD Tahun 2023, kalau sesuai ketentuan, kami masih defisit,” katanya.

Menurutnya, meskipun ada kebijakan yang dilakukan secara nasional, namun juga harus melihat kondisi masing -masing daerah, karena masalah yang dihadapi berbeda -beda, ini harus ada kebijakan dan solusi yang diambil oleh pemerintah daerah.

Baca Juga :  Harus Ada Surat Edaran dari Pemerintah Untuk Menstabilkan Harga BBM Enceran

   “Dalam surat dari Kementerian Keuangan itu sudah ditegaskan jika DAU yang sudah diplotkan untuk pendidikan dan kesehatan tak bisa digunakan untuk yang lain -lain berarti hanya OPD itu saja yang bisa jalan, yang lain tidak bisa, lalu bagaimana dengan urusan OPD terkait lainnya,” jelasnya.

Ia menambahkan, kebijakan seperti ini mungkin bisa diterapkan di wilayah Jakarta karena memiliki pendapatan asli daerah yang besar, sedangkan daerah yang yang tidak memiliki pendapatan asli yang memadai atau cukup, bagaimana bisa membiayai OPD yang lain, kehidupan masyarakat di sini juga masih bergantung pada kebijakan pemerintah.

“oleh karena itu sampai saat ini kita belum tuntaskan materi APBD induk tahun 2023, karena menunggu balasan surat dari kementerian keuangan,”pungkasnya. (jo)

Masih Koordinasi dengan Pusat Terkait Adanya Regulasi Baru

WAMENA- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayawijaya masih melakukan penyusunan APBD induk Tahun 2023, belum didorong ke DPRD Jayawijaya, mengingat ada perubahan regulasi dari pusat.

   Sekda Jayawijaya, Thony M Mayor, SPd, MM menyatakan, sampai saat ini pihaknya belum mendorong materi APBD induk 2023 ke DPRD karena masih menyusun dan menunggu surat balasan dari kementrian keuangan terkait aturan terhadap penggunaan dana alokasi umum yang ditentukan penggunaannya oleh pemerintah pusat.

  “Pada 28 November kemarin, kita menerima surat dari Kementerian Keuangan dengan nomor S-194/PK/2022 perihal pemberitahuan penggunaan dana alokasi umum yang ditentukan penggunaannya, dan ini tak seperti yang lalu -lalu sehingga menjadi kendala di Papua pada umumnya dan khusus Kabupaten Jayawijaya,”ungkapnya Kamis, (8/12) kemarin.

Baca Juga :  Di Mambramo Raya, 8 Caleg Terpilih Terancam Batal Dilantik

Untuk saat sini, Dana Alokasi Umum (DAU)  dari pemerintah pusat diarahkan pada pendidikan, kesehatan dan PUPR, sementara itu di daerah, untuk pendidikan dan kesehatan sudah dianggarkan melalui dana Otsus Papua, dan dialokasikan sesuai ketentuan yang berlaku seperti pendidikan 30 persen, kesehatan 25 persen.

“Di sini Dana Alokasi Khusus (DAK)  juga sudah dibagi presentasenya, kalau sekarang DAU lagi dibagi, nanti akan menjadi kendala bagi OPPD yang lain, sedangkan dalam penyusunan APBD Tahun 2023, kalau sesuai ketentuan, kami masih defisit,” katanya.

Menurutnya, meskipun ada kebijakan yang dilakukan secara nasional, namun juga harus melihat kondisi masing -masing daerah, karena masalah yang dihadapi berbeda -beda, ini harus ada kebijakan dan solusi yang diambil oleh pemerintah daerah.

Baca Juga :  Diduga Gagal Jambret dan Tabrak Mobil Diparkir, Bagaimana Kondisi Dua Pria

   “Dalam surat dari Kementerian Keuangan itu sudah ditegaskan jika DAU yang sudah diplotkan untuk pendidikan dan kesehatan tak bisa digunakan untuk yang lain -lain berarti hanya OPD itu saja yang bisa jalan, yang lain tidak bisa, lalu bagaimana dengan urusan OPD terkait lainnya,” jelasnya.

Ia menambahkan, kebijakan seperti ini mungkin bisa diterapkan di wilayah Jakarta karena memiliki pendapatan asli daerah yang besar, sedangkan daerah yang yang tidak memiliki pendapatan asli yang memadai atau cukup, bagaimana bisa membiayai OPD yang lain, kehidupan masyarakat di sini juga masih bergantung pada kebijakan pemerintah.

“oleh karena itu sampai saat ini kita belum tuntaskan materi APBD induk tahun 2023, karena menunggu balasan surat dari kementerian keuangan,”pungkasnya. (jo)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya