Sunday, April 28, 2024
30.7 C
Jayapura

Kejari Musnahkan Sejumlah Barang Bukti

Khusus Perkara yang Sudah Mendapat Putusan Ingkrah

WAMENA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya memusnahkan barang bukti dari persidangan yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap (ingkrah). Sejumlah barang bukti itu diantaranya, alat tajam, narkotika jenis sabu dan ganja, Miras oplosan, senjata laras panjang jenis senapan angin dan amunisi.

    Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya Salman SH, MH menyatakan, pihaknya musnahkan barang bukti ini karena memang tidak banyak yang disimpan dari hasil persidangan yang sudah mendapat keputusan sah dari Pengadilan Negeri Wamena di Tahun 2022 ini.

“Memang kami kumpul dan di akhir tahun kita musnahkan, ini perkara dari Januari 2022 sampai Desember 2022, yang sudah inkrah berkekuatan hukum tetap, artinya sudah tidak ada lagi upaya hukum, baik banding maupun kasasi,” ungkapnya, Kamis (8/12), kemarin.

Baca Juga :  Kampung Pumo Distrik Silo Karno Doga Terendam Banjir, Kesulitan Bahan Makanan

Khusus uuntuk senjata mungkin bisa dipotong, tapi kalau amunisi atau peluru, TNI yang akan memusnahkan, sementara 13,88 gram narkotika golongan I jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender dengan cairan kimia dan 137,64 gram narkotika golongan I jenis ganja dibakar.

“Ada 10 batang pohon ganja, 70 botol bekas yang di dalamnya berisikan minuman oplosan, tiga galon berisikan minuman oplosan, 10 jerigen, tiga dandang, 10 parang, satu senapan angin, 36 butir amunisi, dan barang bukti lain seperti pakaian, tas dan sebagainya, “jelas Salman.

Ia menambahkan terkait kasus yang masih berjalan, apakah barang bukti akan dimusnahkan tahun ini juga, tentunya itu akan dilihat lagi, kalau sudah inkrah, maka tetap langsung dimusnahkan tahun ini juga.(jo/tho)

Baca Juga :  Dua Pelaku Pencurian Diringkus

Khusus Perkara yang Sudah Mendapat Putusan Ingkrah

WAMENA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya memusnahkan barang bukti dari persidangan yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap (ingkrah). Sejumlah barang bukti itu diantaranya, alat tajam, narkotika jenis sabu dan ganja, Miras oplosan, senjata laras panjang jenis senapan angin dan amunisi.

    Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya Salman SH, MH menyatakan, pihaknya musnahkan barang bukti ini karena memang tidak banyak yang disimpan dari hasil persidangan yang sudah mendapat keputusan sah dari Pengadilan Negeri Wamena di Tahun 2022 ini.

“Memang kami kumpul dan di akhir tahun kita musnahkan, ini perkara dari Januari 2022 sampai Desember 2022, yang sudah inkrah berkekuatan hukum tetap, artinya sudah tidak ada lagi upaya hukum, baik banding maupun kasasi,” ungkapnya, Kamis (8/12), kemarin.

Baca Juga :  Plt.Sekda: Langgar Instruksi Bupati, Izin Usaha Dicabut!

Khusus uuntuk senjata mungkin bisa dipotong, tapi kalau amunisi atau peluru, TNI yang akan memusnahkan, sementara 13,88 gram narkotika golongan I jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender dengan cairan kimia dan 137,64 gram narkotika golongan I jenis ganja dibakar.

“Ada 10 batang pohon ganja, 70 botol bekas yang di dalamnya berisikan minuman oplosan, tiga galon berisikan minuman oplosan, 10 jerigen, tiga dandang, 10 parang, satu senapan angin, 36 butir amunisi, dan barang bukti lain seperti pakaian, tas dan sebagainya, “jelas Salman.

Ia menambahkan terkait kasus yang masih berjalan, apakah barang bukti akan dimusnahkan tahun ini juga, tentunya itu akan dilihat lagi, kalau sudah inkrah, maka tetap langsung dimusnahkan tahun ini juga.(jo/tho)

Baca Juga :  Keuskupan Timika Serukan Tidak Terlibat dalam MRP Pertama

Berita Terbaru

Artikel Lainnya