Kejari Musnahkan Sejumlah Barang Bukti

Khusus Perkara yang Sudah Mendapat Putusan Ingkrah

WAMENA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya memusnahkan barang bukti dari persidangan yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap (ingkrah). Sejumlah barang bukti itu diantaranya, alat tajam, narkotika jenis sabu dan ganja, Miras oplosan, senjata laras panjang jenis senapan angin dan amunisi.

    Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya Salman SH, MH menyatakan, pihaknya musnahkan barang bukti ini karena memang tidak banyak yang disimpan dari hasil persidangan yang sudah mendapat keputusan sah dari Pengadilan Negeri Wamena di Tahun 2022 ini.

“Memang kami kumpul dan di akhir tahun kita musnahkan, ini perkara dari Januari 2022 sampai Desember 2022, yang sudah inkrah berkekuatan hukum tetap, artinya sudah tidak ada lagi upaya hukum, baik banding maupun kasasi,” ungkapnya, Kamis (8/12), kemarin.

Baca Juga :  Pengawasan Warga di Jembatan Meteor Diperketat

Khusus uuntuk senjata mungkin bisa dipotong, tapi kalau amunisi atau peluru, TNI yang akan memusnahkan, sementara 13,88 gram narkotika golongan I jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender dengan cairan kimia dan 137,64 gram narkotika golongan I jenis ganja dibakar.

“Ada 10 batang pohon ganja, 70 botol bekas yang di dalamnya berisikan minuman oplosan, tiga galon berisikan minuman oplosan, 10 jerigen, tiga dandang, 10 parang, satu senapan angin, 36 butir amunisi, dan barang bukti lain seperti pakaian, tas dan sebagainya, “jelas Salman.

Ia menambahkan terkait kasus yang masih berjalan, apakah barang bukti akan dimusnahkan tahun ini juga, tentunya itu akan dilihat lagi, kalau sudah inkrah, maka tetap langsung dimusnahkan tahun ini juga.(jo/tho)

Baca Juga :  Dishub Bakal Sesuaikan Tarif Angkutan Umum

Khusus Perkara yang Sudah Mendapat Putusan Ingkrah

WAMENA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya memusnahkan barang bukti dari persidangan yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap (ingkrah). Sejumlah barang bukti itu diantaranya, alat tajam, narkotika jenis sabu dan ganja, Miras oplosan, senjata laras panjang jenis senapan angin dan amunisi.

    Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya Salman SH, MH menyatakan, pihaknya musnahkan barang bukti ini karena memang tidak banyak yang disimpan dari hasil persidangan yang sudah mendapat keputusan sah dari Pengadilan Negeri Wamena di Tahun 2022 ini.

“Memang kami kumpul dan di akhir tahun kita musnahkan, ini perkara dari Januari 2022 sampai Desember 2022, yang sudah inkrah berkekuatan hukum tetap, artinya sudah tidak ada lagi upaya hukum, baik banding maupun kasasi,” ungkapnya, Kamis (8/12), kemarin.

Baca Juga :  Polres Jayawijaya Gelar Bakti Kesehatan Imunisasi Campak 

Khusus uuntuk senjata mungkin bisa dipotong, tapi kalau amunisi atau peluru, TNI yang akan memusnahkan, sementara 13,88 gram narkotika golongan I jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender dengan cairan kimia dan 137,64 gram narkotika golongan I jenis ganja dibakar.

“Ada 10 batang pohon ganja, 70 botol bekas yang di dalamnya berisikan minuman oplosan, tiga galon berisikan minuman oplosan, 10 jerigen, tiga dandang, 10 parang, satu senapan angin, 36 butir amunisi, dan barang bukti lain seperti pakaian, tas dan sebagainya, “jelas Salman.

Ia menambahkan terkait kasus yang masih berjalan, apakah barang bukti akan dimusnahkan tahun ini juga, tentunya itu akan dilihat lagi, kalau sudah inkrah, maka tetap langsung dimusnahkan tahun ini juga.(jo/tho)

Baca Juga :  7 Ruko, 12 Kamar Kos  dan pondok penjualan Pinang Ludes Terbakar

Berita Terbaru

Artikel Lainnya