Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Harus Ada Surat Edaran dari Pemerintah Untuk Menstabilkan Harga BBM Enceran

WAMENA – Dinas Tenaga Kerja, PErindustrian dan Perdagangan (Disnakerindag) Kabupaten Jayawijaya mengakui menjelang hari raya Natal dan Tahun baru harga BBM enceran yang ada di pinggiran jalan mulai menentukan harga seenaknya, oleh karena itu perlu ada edaran pemerintah terkait kesetaraan harga.

Kepala Disnakerindag Jayawijaya Dr. Lukas W Kosay, SE, MSi menyatakan, adanya ketidak sesuaian harga  BBM enceran yang diperjual belikan kepada masyarakat harus segera dilihat pemerintah daerah dalam hal ini Provinsi Papua pegunungan dan Pemkab Jayawijaya untuk mengeluarkan surat edaran agar ada kesetaraan harga yang tidak memberatkan masyarakat sebagai konsumen.

“ Harus ada edaran Gubernur Papua Pegunungan dan Bupati Jayawijaya yang melarang pengecer tak boleh menjual BBM diatas harga standar, dan harus menjual dibawah harga standar sebab BBM yang diecerkan itu diambil dari BBM Subsidi yang dijadikan sebagai BBM Industri,”ungkapnya Selasa (12/12) kemarin.

Baca Juga :  Disnakerindag diminta Awasi Penjualan Migor

Menurutnya, sampai dengan saat ini belum ada penambahan Kuota BBM, sementara untuk kuota yang ada saat ini adalah Kuota Kabupaten Jayawijaya saja, yang dibantu dengan beberapa tempat BBM Industri untuk mengimbangi peredaran BBM di Kabupaten Jayawijaya sebagai Ibukota dari Provinsi Papua pegunungan.

WAMENA – Dinas Tenaga Kerja, PErindustrian dan Perdagangan (Disnakerindag) Kabupaten Jayawijaya mengakui menjelang hari raya Natal dan Tahun baru harga BBM enceran yang ada di pinggiran jalan mulai menentukan harga seenaknya, oleh karena itu perlu ada edaran pemerintah terkait kesetaraan harga.

Kepala Disnakerindag Jayawijaya Dr. Lukas W Kosay, SE, MSi menyatakan, adanya ketidak sesuaian harga  BBM enceran yang diperjual belikan kepada masyarakat harus segera dilihat pemerintah daerah dalam hal ini Provinsi Papua pegunungan dan Pemkab Jayawijaya untuk mengeluarkan surat edaran agar ada kesetaraan harga yang tidak memberatkan masyarakat sebagai konsumen.

“ Harus ada edaran Gubernur Papua Pegunungan dan Bupati Jayawijaya yang melarang pengecer tak boleh menjual BBM diatas harga standar, dan harus menjual dibawah harga standar sebab BBM yang diecerkan itu diambil dari BBM Subsidi yang dijadikan sebagai BBM Industri,”ungkapnya Selasa (12/12) kemarin.

Baca Juga :  KPU Papua Pegunungan Pastikan Sampai Dengan Tahapan DCT Zero Sengketa

Menurutnya, sampai dengan saat ini belum ada penambahan Kuota BBM, sementara untuk kuota yang ada saat ini adalah Kuota Kabupaten Jayawijaya saja, yang dibantu dengan beberapa tempat BBM Industri untuk mengimbangi peredaran BBM di Kabupaten Jayawijaya sebagai Ibukota dari Provinsi Papua pegunungan.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya