Saturday, March 30, 2024
25.7 C
Jayapura

Di Mambramo Raya, 8 Caleg Terpilih Terancam Batal Dilantik

Yesaya Dude ( FOTO : Willy for Cepos )

Akibat Belum Serahkan LHKPN

MAMBERAMO RAYA-Pesta demokrasi  pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 khususnya legislatif  lalu, ternyata masih menyisakan permasalahan. Kali ini, sekitar 8 calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Raya terpilih justru terancam penundaan pelantikan. Pasalnya, mereka belum menyerahkan bukti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga batas waktu yang ditentukan sesuai aturan.

    Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mambramo Raya Yesaya Dude mengakui ada   8 Caleg dari 7 partai politik  yang belum menyerahkan LHKPN, sehingga  terancam batal diusulkan ke Bupati melalui Gubernur untuk di proses SK dan dilantik sesuai jadwal. 

   Menurut Yesaya bahwa, aturan penyerahan LHKPN bagi caleg terpilih ini berlaku untuk seluruh Indonesia tanpa terkecuali dan merupakan suatu keharusan. “Memang benar sesuai data hingga batas waktu yang ditentukan tanggal 30 Juli, penyampaian LHKPN Caleg terpilih ke KPU, ada sebanyak 8 Caleg terpilih dari 7 Partai yang belum melaporkan, saya juga tidak memahami alasannya apa. Aturan ini berlaku untuk Caleg yang telah ditetapkan sebagai calon terpilih, sehingga jangan salahkan kami KPU lagi, ” ujarnya.

Baca Juga :  Usai Dilantik, Anton Mote Langsung Benahi Asrama Nabire

  Dia menegaskan, tanda bukti LHKPN diserahkan selambat-lambatnya tujuh hari setelah KPU mengeluarkan surat keputusan (SK) penetapan caleg terpilih. Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) No 31/2018 tentang Perubahan atas PKPU No 20/2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota dan DPD, pada pasal 37 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3). Dalam Aturan tersebut diterangkan, sebagai calon terpilih, yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa LHKPN.

   Yesaya juga mengatakan, jika caleg terpilih tidak menyerahkan bukti LHKPN sebagaimana batas akhir yang ditetapkan, maka caleg tersebut bisa ditunda pelantikannya. Berdasarkan aturan tersebut, kata dia, KPU berupaya mendorong kepatuhan wakil rakyat untuk menyerahkan LHKPN.

Baca Juga :  BEM dan  OKP se-Lapago Tolak Kenaikan Harga BBM

   “Jika tidak serahkan bisa ditunda pengusulan pelantikannya. Jadi, bukan dibatalkan pelantikannya. Ini sekaligus memperlihatkan komitmen KPU untuk terus mendorong terwujudnya lembaga perwakilan rakyat yang lebih akuntabel dan bersih dari korupsi,” tandas Yesaya

  Sementara itu Ketua Bawaslu Mamberamo Raya Cornelia Momoribo juga menyatakan pihaknya telah menyurat secara resmi kepada KPU Mambramo Raya untuk meminta data caleg terpilih yang belum memasukan LHKPN ke KPK RI melalui KPU Mambramo Raya.

    “Sesuai data yang kami Bawaslu terima dari KPU, hingga batas waktu yang ditentukan, ada sebanyak 8 caleg terpilih yang terlambat menyerahkan LHKPN kepada KPU.  Kami Bawaslu tetap pada pengawasan, karena ini perintah UU bahwa caleg yang terlambat memasukan LHKPN, maka tidak dapat diusulkan kepada Bupati melalui Gubernur untuk diproses SK pelantikan,” tandas Cornelia Momoribo.(itb/tri)

Yesaya Dude ( FOTO : Willy for Cepos )

Akibat Belum Serahkan LHKPN

MAMBERAMO RAYA-Pesta demokrasi  pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 khususnya legislatif  lalu, ternyata masih menyisakan permasalahan. Kali ini, sekitar 8 calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Raya terpilih justru terancam penundaan pelantikan. Pasalnya, mereka belum menyerahkan bukti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga batas waktu yang ditentukan sesuai aturan.

    Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mambramo Raya Yesaya Dude mengakui ada   8 Caleg dari 7 partai politik  yang belum menyerahkan LHKPN, sehingga  terancam batal diusulkan ke Bupati melalui Gubernur untuk di proses SK dan dilantik sesuai jadwal. 

   Menurut Yesaya bahwa, aturan penyerahan LHKPN bagi caleg terpilih ini berlaku untuk seluruh Indonesia tanpa terkecuali dan merupakan suatu keharusan. “Memang benar sesuai data hingga batas waktu yang ditentukan tanggal 30 Juli, penyampaian LHKPN Caleg terpilih ke KPU, ada sebanyak 8 Caleg terpilih dari 7 Partai yang belum melaporkan, saya juga tidak memahami alasannya apa. Aturan ini berlaku untuk Caleg yang telah ditetapkan sebagai calon terpilih, sehingga jangan salahkan kami KPU lagi, ” ujarnya.

Baca Juga :  Enam Napi Diusulkan Dapat Remisi

  Dia menegaskan, tanda bukti LHKPN diserahkan selambat-lambatnya tujuh hari setelah KPU mengeluarkan surat keputusan (SK) penetapan caleg terpilih. Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) No 31/2018 tentang Perubahan atas PKPU No 20/2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota dan DPD, pada pasal 37 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3). Dalam Aturan tersebut diterangkan, sebagai calon terpilih, yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa LHKPN.

   Yesaya juga mengatakan, jika caleg terpilih tidak menyerahkan bukti LHKPN sebagaimana batas akhir yang ditetapkan, maka caleg tersebut bisa ditunda pelantikannya. Berdasarkan aturan tersebut, kata dia, KPU berupaya mendorong kepatuhan wakil rakyat untuk menyerahkan LHKPN.

Baca Juga :  Kurangi Ketergantungan Barang Kios, Ajak Warga Berkebun

   “Jika tidak serahkan bisa ditunda pengusulan pelantikannya. Jadi, bukan dibatalkan pelantikannya. Ini sekaligus memperlihatkan komitmen KPU untuk terus mendorong terwujudnya lembaga perwakilan rakyat yang lebih akuntabel dan bersih dari korupsi,” tandas Yesaya

  Sementara itu Ketua Bawaslu Mamberamo Raya Cornelia Momoribo juga menyatakan pihaknya telah menyurat secara resmi kepada KPU Mambramo Raya untuk meminta data caleg terpilih yang belum memasukan LHKPN ke KPK RI melalui KPU Mambramo Raya.

    “Sesuai data yang kami Bawaslu terima dari KPU, hingga batas waktu yang ditentukan, ada sebanyak 8 caleg terpilih yang terlambat menyerahkan LHKPN kepada KPU.  Kami Bawaslu tetap pada pengawasan, karena ini perintah UU bahwa caleg yang terlambat memasukan LHKPN, maka tidak dapat diusulkan kepada Bupati melalui Gubernur untuk diproses SK pelantikan,” tandas Cornelia Momoribo.(itb/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya