Sunday, April 28, 2024
30.7 C
Jayapura

Baru 1 Orang Calon Anggota DPD RI Lakukan Perbaikan Data

WAMENA–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan memastikan, hingga saat ini baru 1 orang calon anggota DPD RI     lakukan perbaikan  dokumen data persyaratan  peserta Pemilu Tahun 2024 mendatang.

Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan, Daniel Jingga mengakui, KPU RI  pada 25 Juni 2023 telah mengeluarkan surat nomor 657/PL.01.4-SD/05 /2023 perihal perbaikan data bakal calon, kemudian KPU Provinsi Papua Pegunungan mengeluarkan perbaikan dokumen Peryaratan bakal calon pada 28 Juni 2023 sampai 9 Juli.

“Kita baru menerima calon perseorangan dari DPD RI atas nama Irianto Kogoya yang setelah diperiksa kelengkapannya dan sudah memenuhi syarat, sementara sebagian belum  memasukkan data perbaikannya, kami masih menunggu peserta lainnya untuk mendaftar lewat Aplikasi Sipol,”ungkapnya, Selasa (4/7) kemarin.

Baca Juga :  Razia Tempat Pembuatan Minuman Keras Lokal di Lokasi III Wamena

Di tempat yang sama, Sekretaris KPU Provinsi Papua Pegunungan, Agus Filma menyatakan, 9 Juli merupakan batas akhir dari perbaikan data persyaratan bakal calon, baik itu dari Parpol maupun bakal calon anggota DPD RI.

“Kita sudah menerima beberapa Parpol yang datang melakukan perbaikan dokumen, namun untuk penyerahan dokumen perbaikan tersebut masih belum dilakukan, kita tunggu sampai 9 Juli ini,”jelasnya.

Perbaikan dokumen persyaratan ini harus segera dipenuhi, sebab  dari 724 calon DPR Provinsi yang tersebar di 17 partai politik, hanya 24 orang yang memenuhi syarat atau  hanya 3 persen, sementara sebagian besar masih belum memenuhi syarat.

“ Untuk 8 kabupaten itu ada 3.209 bakal calon legislatif dan yang sudah dinyatakan memenuhi syarat baru 166 orang, artinya baru 5 persen, untuk calon DPRD Kabupaten juga sama,  sehingga kita masih tunggu proses perbaikannya sampai 9 Juli ini,”tutup Filma. (jo/tho)

Baca Juga :  Pastikan Anggaran untuk Pengentasan Kemiskinan Ekstrim dan Stunting

WAMENA–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan memastikan, hingga saat ini baru 1 orang calon anggota DPD RI     lakukan perbaikan  dokumen data persyaratan  peserta Pemilu Tahun 2024 mendatang.

Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan, Daniel Jingga mengakui, KPU RI  pada 25 Juni 2023 telah mengeluarkan surat nomor 657/PL.01.4-SD/05 /2023 perihal perbaikan data bakal calon, kemudian KPU Provinsi Papua Pegunungan mengeluarkan perbaikan dokumen Peryaratan bakal calon pada 28 Juni 2023 sampai 9 Juli.

“Kita baru menerima calon perseorangan dari DPD RI atas nama Irianto Kogoya yang setelah diperiksa kelengkapannya dan sudah memenuhi syarat, sementara sebagian belum  memasukkan data perbaikannya, kami masih menunggu peserta lainnya untuk mendaftar lewat Aplikasi Sipol,”ungkapnya, Selasa (4/7) kemarin.

Baca Juga :  Awal Pekan Depan, Bandara Wamena Ditutup Lagi

Di tempat yang sama, Sekretaris KPU Provinsi Papua Pegunungan, Agus Filma menyatakan, 9 Juli merupakan batas akhir dari perbaikan data persyaratan bakal calon, baik itu dari Parpol maupun bakal calon anggota DPD RI.

“Kita sudah menerima beberapa Parpol yang datang melakukan perbaikan dokumen, namun untuk penyerahan dokumen perbaikan tersebut masih belum dilakukan, kita tunggu sampai 9 Juli ini,”jelasnya.

Perbaikan dokumen persyaratan ini harus segera dipenuhi, sebab  dari 724 calon DPR Provinsi yang tersebar di 17 partai politik, hanya 24 orang yang memenuhi syarat atau  hanya 3 persen, sementara sebagian besar masih belum memenuhi syarat.

“ Untuk 8 kabupaten itu ada 3.209 bakal calon legislatif dan yang sudah dinyatakan memenuhi syarat baru 166 orang, artinya baru 5 persen, untuk calon DPRD Kabupaten juga sama,  sehingga kita masih tunggu proses perbaikannya sampai 9 Juli ini,”tutup Filma. (jo/tho)

Baca Juga :  Pengumuman Hasil Pemilu Tunggu Sidang dan Putusan MK

Berita Terbaru

Artikel Lainnya