Friday, April 26, 2024
32.7 C
Jayapura

Tindak Pidana Pencurian Urutan Pertama

WAMENA – Polres Jayawijaya memastikan di Tahun 2021 lalu,  kasus pencurian masih urutan pertama yang ditangani selama satu tahun. Meskipun ada penurunan di Tahun 2021 dibandingkan tahun 2020, namun penurunan itu belum signifikan karena hanya turun 1 kasus yang telah dilaporkan ke Polres Jayawijaya.

Kapolres Jayawijaya AKBP, Muh Safei . AB, SE menyatakan, untuk kriminal umum di Tahun 2020 itu, ada 173 kasus pencurian, sementara  Tahun 2021 172 kasus, hanya turun 1 kasus saja.

“Kalau dulu pencurian dilakukan dengan kekerasan hingga menyebabkan ada korban meninggal dunia, sedngkan sekarang kebanyakan hanya mencuri saja, tidak disertai kekerasan,”ungkapnya Jumat (31/12), kemarin.

Lanjut Kapolres, sementara pidana khusus adalah penyalahgunaan dana desa yang dilakukan oleh oknum kepala Kampung dan telah dilimpahkan ke pengadilan, ada 2 kasus.

Baca Juga :  Penikaman Warga di Wouma Pelaku Tunggal

“Untuk Tipikor sepanjang 2021 kita tangani 2 kasus yakni penyalahgunaan dana desa, ini sudah tahap II atau penyerahan pelaku dengan barang bukti ke Kejaksaan dan dilanjutkan ke pengadilan,”jelasnya.

Kata Kapolres, untuk penanganan narkotika yang dilakukan di tahun 2021 ada 13 kasus, terdiri dari tindak pidana narkotika ganja, sabu dan Miras lokal sehingga untuk tahun ini, Sat Narkoba telah melimpahkan 13 kasus itu ke pengadilan.

Ia menyatakan, kasus narkotika ini lebih banyak tidak menemukan pelaku, khususnya kasus Miras, sebab banyak tempat pembuatan dan penjualan Miras yang ditemukan tak bertuan sehingga barang bukti dimusnahkan di tempat dan peralatan pembuatannya diamankan kepolisian.

“Kasus miras lokal ini banyak yang kita temukan namun pelakunya berhasil melarikan diri sehingga yang didapatkan hanya barang bukti dan peralatan penyulingannya saja yang kita musnahkan dan disita,”bebernya.

Baca Juga :  Dianiya, Seorang Mahasiswa Tewas

Untuk kasus yang terakhir Lakalantas selama 2021, ada 10 orang meninggal dunia, luka berat 16 kasus  dan luka ringan 15 kasus  dengan total kerugian Rp 175 juta, unuk korban yang meninggal dunia, kebanyakan disebabkan dalam keadaan mabuk saat berkendara.

“Kalau untuk Lakalantas ini berhubungan dengan Miras karena korbannya paling banyak karena dalam keadaan mabuk,”bebernya.(jo/tho)

WAMENA – Polres Jayawijaya memastikan di Tahun 2021 lalu,  kasus pencurian masih urutan pertama yang ditangani selama satu tahun. Meskipun ada penurunan di Tahun 2021 dibandingkan tahun 2020, namun penurunan itu belum signifikan karena hanya turun 1 kasus yang telah dilaporkan ke Polres Jayawijaya.

Kapolres Jayawijaya AKBP, Muh Safei . AB, SE menyatakan, untuk kriminal umum di Tahun 2020 itu, ada 173 kasus pencurian, sementara  Tahun 2021 172 kasus, hanya turun 1 kasus saja.

“Kalau dulu pencurian dilakukan dengan kekerasan hingga menyebabkan ada korban meninggal dunia, sedngkan sekarang kebanyakan hanya mencuri saja, tidak disertai kekerasan,”ungkapnya Jumat (31/12), kemarin.

Lanjut Kapolres, sementara pidana khusus adalah penyalahgunaan dana desa yang dilakukan oleh oknum kepala Kampung dan telah dilimpahkan ke pengadilan, ada 2 kasus.

Baca Juga :  8 Senpi, 8 Magazine dan 919 Amunisi Dimusnahkan

“Untuk Tipikor sepanjang 2021 kita tangani 2 kasus yakni penyalahgunaan dana desa, ini sudah tahap II atau penyerahan pelaku dengan barang bukti ke Kejaksaan dan dilanjutkan ke pengadilan,”jelasnya.

Kata Kapolres, untuk penanganan narkotika yang dilakukan di tahun 2021 ada 13 kasus, terdiri dari tindak pidana narkotika ganja, sabu dan Miras lokal sehingga untuk tahun ini, Sat Narkoba telah melimpahkan 13 kasus itu ke pengadilan.

Ia menyatakan, kasus narkotika ini lebih banyak tidak menemukan pelaku, khususnya kasus Miras, sebab banyak tempat pembuatan dan penjualan Miras yang ditemukan tak bertuan sehingga barang bukti dimusnahkan di tempat dan peralatan pembuatannya diamankan kepolisian.

“Kasus miras lokal ini banyak yang kita temukan namun pelakunya berhasil melarikan diri sehingga yang didapatkan hanya barang bukti dan peralatan penyulingannya saja yang kita musnahkan dan disita,”bebernya.

Baca Juga :  Diduga Korsleting, Lantai 3 Rumah Kontrakan Terbakar

Untuk kasus yang terakhir Lakalantas selama 2021, ada 10 orang meninggal dunia, luka berat 16 kasus  dan luka ringan 15 kasus  dengan total kerugian Rp 175 juta, unuk korban yang meninggal dunia, kebanyakan disebabkan dalam keadaan mabuk saat berkendara.

“Kalau untuk Lakalantas ini berhubungan dengan Miras karena korbannya paling banyak karena dalam keadaan mabuk,”bebernya.(jo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya