Thursday, April 25, 2024
32.7 C
Jayapura

2021, Polres Merauke Amankan 1.322 Orang Mabuk 

MERAUKE- Sepanjang 2021, Polres Merauke berhasil mengamankan 1.322 orang. Orang yang diamankan tersebut baik berdasarkan laporan masyarakat karena telah melakukan onar dengan menggunggu ketertiban orang lain, maupun yang sementara mabuk di tempat umum atau jalan raya.  Mereka diamankan kurang dari 1 x 24 jam dan setelah sadar barulah dilepas kembali.

‘’Sepanjang 2021, kita telah berhasil mengamankan 1.322 orang mabuk. Jumlah ini belum termasuk nanti malam saat pergantian tahun baru,’’kata  Kapolres Merauke AKBP. Ir. Utnung Sangaji, M.Hum melalui Wakapolres Merauke Kompol Leonard Yoga, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Najamuddin, MH, saat refleksi 2021 di Mapolres Merauke, Jumat (31/12).

Wakapolres menjelaskan, jumlah 1.322 orang mabuk yang diamankan tersebut dengan data sebagai berikut  Januari  76 orang, Februari 98 orang, Maret 116 orang, April 217 orang, Mei 86 orang, Juni 89 orang, Juli 142 orang, Agustus 102 orang, September 121 orang, Oktober 149 orang, November 77 orang dan dan Desember 49 orang orang. 

Baca Juga :  Kapolres Jayawijaya Cek Gudang Logistik Pemilu KPU Kabupaten Jayawijaya

‘’Beberapa  dilakukan pembinaan, pencatatan agar tidak mengulang serta banyak pembinaan itu langsung menyentuh akar masalah seperti diberikan lapangan pekerjaan oleh Kapolres melalui home industri,’’ terangnya.

Selain mengamankan   1.322 orang mabuk, lanjut Wakapolres, di tahun  2021 kasus  penyalagunaan Narkoba  yang ditangani Satuan Narkoba Polres Merauke meningkat dbandingkan tahun 2020 lalu. 

‘’Kalau di tahun 2020 hanya 10 kasus, maka di tahun 2021 meningkatkan menjadi 22 kasus,’’ terangnya.

Jumlah ini terdiri dari  Sabu sebanyak 2 kasus, psikotropika 1 kasus,   Miras  7 kasus, kemudian UU kesehatan sebanyak 1 kasus, UU tenaga kesehatan 1 kasus dan untuk kasus Narkoba jenis Ganja sebanyak 10 kasus ganja. 

Baca Juga :  Empat Polres di Papua Alami Peningkatan Eskalasi

Dikatakan, satuan Narkoba juga  melakukan operasi gabungan terpadu sepanjang 2021 baik  melibatkan unsur satuan-satuan dari unsur kepolisian dan beberapa kali melibatkan TNI  untuk dilakukan  operasi Miras dalam rangka  menjawab keluhan masyarakat.

Karena banyak kejadian yang disebabkan Miras, baik tindak pidana maupun Lakalantas.  ‘’Lima dari pembuat  Sopi tersebut telah disidik Polres Merauke dengan mengamankan sejumlah barang bukti,’’pungkasnya. (ulo/tho)   

MERAUKE- Sepanjang 2021, Polres Merauke berhasil mengamankan 1.322 orang. Orang yang diamankan tersebut baik berdasarkan laporan masyarakat karena telah melakukan onar dengan menggunggu ketertiban orang lain, maupun yang sementara mabuk di tempat umum atau jalan raya.  Mereka diamankan kurang dari 1 x 24 jam dan setelah sadar barulah dilepas kembali.

‘’Sepanjang 2021, kita telah berhasil mengamankan 1.322 orang mabuk. Jumlah ini belum termasuk nanti malam saat pergantian tahun baru,’’kata  Kapolres Merauke AKBP. Ir. Utnung Sangaji, M.Hum melalui Wakapolres Merauke Kompol Leonard Yoga, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Najamuddin, MH, saat refleksi 2021 di Mapolres Merauke, Jumat (31/12).

Wakapolres menjelaskan, jumlah 1.322 orang mabuk yang diamankan tersebut dengan data sebagai berikut  Januari  76 orang, Februari 98 orang, Maret 116 orang, April 217 orang, Mei 86 orang, Juni 89 orang, Juli 142 orang, Agustus 102 orang, September 121 orang, Oktober 149 orang, November 77 orang dan dan Desember 49 orang orang. 

Baca Juga :  35 Bakal Calon Bawaslu PPS Lolos Administrasi

‘’Beberapa  dilakukan pembinaan, pencatatan agar tidak mengulang serta banyak pembinaan itu langsung menyentuh akar masalah seperti diberikan lapangan pekerjaan oleh Kapolres melalui home industri,’’ terangnya.

Selain mengamankan   1.322 orang mabuk, lanjut Wakapolres, di tahun  2021 kasus  penyalagunaan Narkoba  yang ditangani Satuan Narkoba Polres Merauke meningkat dbandingkan tahun 2020 lalu. 

‘’Kalau di tahun 2020 hanya 10 kasus, maka di tahun 2021 meningkatkan menjadi 22 kasus,’’ terangnya.

Jumlah ini terdiri dari  Sabu sebanyak 2 kasus, psikotropika 1 kasus,   Miras  7 kasus, kemudian UU kesehatan sebanyak 1 kasus, UU tenaga kesehatan 1 kasus dan untuk kasus Narkoba jenis Ganja sebanyak 10 kasus ganja. 

Baca Juga :  Sidang Mantan Sekda Mappi Masuki Pemeriksaan Saksi  Ahli

Dikatakan, satuan Narkoba juga  melakukan operasi gabungan terpadu sepanjang 2021 baik  melibatkan unsur satuan-satuan dari unsur kepolisian dan beberapa kali melibatkan TNI  untuk dilakukan  operasi Miras dalam rangka  menjawab keluhan masyarakat.

Karena banyak kejadian yang disebabkan Miras, baik tindak pidana maupun Lakalantas.  ‘’Lima dari pembuat  Sopi tersebut telah disidik Polres Merauke dengan mengamankan sejumlah barang bukti,’’pungkasnya. (ulo/tho)   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya