Saturday, February 21, 2026
26.9 C
Jayapura

Ketua Bunda PAUD Provinsi Papua Selatan Akhirnya Ditetapkan Tersangka

MERAUKE– Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Merauke akhirnya menetapkan Ketua Bunda PAUD Provinsi Papua Selatan berinisial AI sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Hibah Pemprov Papua Selatan kepada Bunda PAUD Papua Selatan Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 4,6 miliar.

Penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan tersebut telah gelar perkara dilakukan di Polda Papua baru-baru ini.

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, SIK, MM, dihubungi media ini, membenarkan membenarkan penetapan tersangka terhadap Ketua Bunda PAUD sebagai tersangka tersebut. Penetapan tersangka ini setelah penyidik mengantongi minimal 2 alat bukti.

‘’Iya, untuk yang bersangkutan (Ketua Bunda Papua Papsel,red) sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi minimal 2 alat bukti. Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkaranya dilakukan di Polda Papua,’’ tandas Kapores Leonardo Yoga, Senin (29/12).

Baca Juga :  Tersangka Baru Kasus BTS 4G Ditangkap

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik akan kembali melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka.

Diketahui sebelumnya, bendahara Bunda PAUD Papua Selatan tersebut berisial YM yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, berkasnya telah dinyatakan lengkap atau P.21. Sehingga, penyidik Tipikor Polres Merauke tinggal tahap II atau melimpahkan tersangka bersama barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Merauke.

Sekadar diketahui, pada tahun 2023 lalu, Pemerintah Provinsi Papua Selatan memberikan dana hibah sebesar Rp 8,5 miliar kepada BUNDA PAUD Papua Selatan.

Namun dari dana tersebut, ternyata hampir setengah dari dana tersebut dkorupsi. Berdasarkan laporan hasil audit BPKP, kerugian negara akibat korupsi ini sebesar Rp 4,6 miliar. (ulo/wen)

Baca Juga :  Ditodong Menggunakan Pisau, Anak Dibawah Umur di Merauke Diperkosa 

MERAUKE– Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Merauke akhirnya menetapkan Ketua Bunda PAUD Provinsi Papua Selatan berinisial AI sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Hibah Pemprov Papua Selatan kepada Bunda PAUD Papua Selatan Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 4,6 miliar.

Penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan tersebut telah gelar perkara dilakukan di Polda Papua baru-baru ini.

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, SIK, MM, dihubungi media ini, membenarkan membenarkan penetapan tersangka terhadap Ketua Bunda PAUD sebagai tersangka tersebut. Penetapan tersangka ini setelah penyidik mengantongi minimal 2 alat bukti.

‘’Iya, untuk yang bersangkutan (Ketua Bunda Papua Papsel,red) sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi minimal 2 alat bukti. Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkaranya dilakukan di Polda Papua,’’ tandas Kapores Leonardo Yoga, Senin (29/12).

Baca Juga :  Letakkan Parang di Leher Korban, Pelaku Curas Ditangkap

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik akan kembali melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka.

Diketahui sebelumnya, bendahara Bunda PAUD Papua Selatan tersebut berisial YM yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, berkasnya telah dinyatakan lengkap atau P.21. Sehingga, penyidik Tipikor Polres Merauke tinggal tahap II atau melimpahkan tersangka bersama barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Merauke.

Sekadar diketahui, pada tahun 2023 lalu, Pemerintah Provinsi Papua Selatan memberikan dana hibah sebesar Rp 8,5 miliar kepada BUNDA PAUD Papua Selatan.

Namun dari dana tersebut, ternyata hampir setengah dari dana tersebut dkorupsi. Berdasarkan laporan hasil audit BPKP, kerugian negara akibat korupsi ini sebesar Rp 4,6 miliar. (ulo/wen)

Baca Juga :  Perlu Ada Penjelasan dari Pemprov Papua Selatan 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya