Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Seorang Karyawan Dealer Mobil dan Honorer Samsat Dipolisikan

Diduga Gadaikan BPKB dan Terbitkan BPKB Palsu

MERAUKE-  Seorang  karyawan dealer mobil di Merauke berinisial MM dan seorang honorer pada Kantor Bersama Samsat berinisial S, dilaporkan ke polisi. Kedua dipolisikan karena MM diduga menggadaikan BPKB  mobil yang telah dibeli oleh masyarakat. Sedangkan A diduga memalsukan BPKB dengan cara menerbitkan BPKB baru, sama dengan BPKB asli yang telah diterbitkan sebelumnya.

   Kapolres Merauke, AKBP Sandi Sulatan, SIK melalui Kasie Humas AKP Ahmad Nurung, SH kepada wartawan mengungkapkan, kasus ini dilaporkan oleh korbannya 5 Desember 2022. ‘’Kasus ini sebenarnya terjadi pada Juli 2021,’’ kata Kasie Humas Ahmad Nurung.

     Kasus ini berawal saat MM sebagai karyawan dari dealer tersebut menjual mobil  yang dibeli oleh seorang warga yang menjadi korban tersebut. Kemudian BPKB diterbitkan di kantor Samsat Merauke. Namun saat diterbitkan itu, MM  kemudian mengambil BPKB tersebut, lalu membawanya dan menggadaikan BPKB tersebut ke salah satu leasing.

Baca Juga :  Penyelesaian Kekeluargaan Tidak Hapus Proses Hukum

     ’’Korbannya bukan hanya satu, tapi 4 orang,’’ kata Kasubag Humas.  Para korban yang sudah membeli mobil tersebut, kemudian menanyakan BPKB dari mobil tersebut. Selanjutnya pihak dealer meminta MM untuk segera memasukan BPKB mobil itu untuk diserahkan kepada para pembeli mobil tersebut. Tapi, karena BPKB tersebut sudah digadaikan, MM kemudian bertemu dengan pelaku S yang merupakan honorer di Kantor Samsat untuk menerbitkan BPKB yang sama. Setelah terbit, kemudian pelaku MM memasukan ke dealer selanjutnya diserahkan ke para pemilik mobil tersebut.

    ‘’Tapi  setelah dicek di sistem, ternyata BPKB yang diserahkan itu tidak terdaftar dalam sistem. Jadi di situlah ketahuan kalau BPKB yang diserahkan itu  seperti asli tapi palsu,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Hadapi Gugatan Hak Ulayat, Pemkab Didampingi Kejaksaan

   Kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, jelas Kasie Humas Ahmad Nurung belum ditahan karena  keduanya cukup kooperatif. ‘’Keduanya kooperatif sehingga menjadi  pertimbangan penyidik belum melakukan penahanan,’’ jelasnya. Ditambahkan, kedua tersangka dijerat  Pasal 374 KUHP yakni tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan menyuruh memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik.  ‘’Dalam kasus ini telah diperiksa 5 saksi termasuk yang dirugikan,’’ pungkasnya. (ulo/tho)

Diduga Gadaikan BPKB dan Terbitkan BPKB Palsu

MERAUKE-  Seorang  karyawan dealer mobil di Merauke berinisial MM dan seorang honorer pada Kantor Bersama Samsat berinisial S, dilaporkan ke polisi. Kedua dipolisikan karena MM diduga menggadaikan BPKB  mobil yang telah dibeli oleh masyarakat. Sedangkan A diduga memalsukan BPKB dengan cara menerbitkan BPKB baru, sama dengan BPKB asli yang telah diterbitkan sebelumnya.

   Kapolres Merauke, AKBP Sandi Sulatan, SIK melalui Kasie Humas AKP Ahmad Nurung, SH kepada wartawan mengungkapkan, kasus ini dilaporkan oleh korbannya 5 Desember 2022. ‘’Kasus ini sebenarnya terjadi pada Juli 2021,’’ kata Kasie Humas Ahmad Nurung.

     Kasus ini berawal saat MM sebagai karyawan dari dealer tersebut menjual mobil  yang dibeli oleh seorang warga yang menjadi korban tersebut. Kemudian BPKB diterbitkan di kantor Samsat Merauke. Namun saat diterbitkan itu, MM  kemudian mengambil BPKB tersebut, lalu membawanya dan menggadaikan BPKB tersebut ke salah satu leasing.

Baca Juga :  SD Xaverius 2 Terapkan Literasi Pojok Baca

     ’’Korbannya bukan hanya satu, tapi 4 orang,’’ kata Kasubag Humas.  Para korban yang sudah membeli mobil tersebut, kemudian menanyakan BPKB dari mobil tersebut. Selanjutnya pihak dealer meminta MM untuk segera memasukan BPKB mobil itu untuk diserahkan kepada para pembeli mobil tersebut. Tapi, karena BPKB tersebut sudah digadaikan, MM kemudian bertemu dengan pelaku S yang merupakan honorer di Kantor Samsat untuk menerbitkan BPKB yang sama. Setelah terbit, kemudian pelaku MM memasukan ke dealer selanjutnya diserahkan ke para pemilik mobil tersebut.

    ‘’Tapi  setelah dicek di sistem, ternyata BPKB yang diserahkan itu tidak terdaftar dalam sistem. Jadi di situlah ketahuan kalau BPKB yang diserahkan itu  seperti asli tapi palsu,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Bripda Anton Dibunuh, 3 Terduga Pelaku Dibekuk

   Kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, jelas Kasie Humas Ahmad Nurung belum ditahan karena  keduanya cukup kooperatif. ‘’Keduanya kooperatif sehingga menjadi  pertimbangan penyidik belum melakukan penahanan,’’ jelasnya. Ditambahkan, kedua tersangka dijerat  Pasal 374 KUHP yakni tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan menyuruh memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik.  ‘’Dalam kasus ini telah diperiksa 5 saksi termasuk yang dirugikan,’’ pungkasnya. (ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya