Thursday, April 25, 2024
25.7 C
Jayapura

Terbukti Korupsi, Mantan Sekda Mappi Divonis 6,5 Tahun

MERAUKE- Mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mappi, dr. Ricky Bolang akhirnya dijatuhi  hukuman 6 tahun 6 bulan penjara (6,5 tahun), denda Rp 300 juta subsidair 2 bulan kurungan oleh Majelis  Hakim Tipikor Jayapura. Sidang vonis bagi  terdakwa tersebut dibacakan, Kamis (26/1). 

‘’Terdakwa mantan Sekda Mappi atas nama Ricky Bolang telah dijatuhi hukuman  selama 6 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Tipikor yang dibacakan pada sidang yang digelar Kamis kemarin,’’ kata Kajari Merauke Radot Parulian, SH, MH melalui Kasi Pidsus Sugiyanto, SH, MH, saat dihubungi, Jumat (27/1).

      Selain vonis  tersebut, terdakwa juga harus mengembalikan uang pengganti sebesar  Rp 700 juta yang merupakan kerugian negara dan jika terdakwa tidak memiliki uang untuk mengembalikan uang  pengganti tersebut, maka hartanya  akan disita.

Baca Juga :  Nelayan Diminta Lengkapi Dokumen dan Utamakan Keselamatan

Namun jika tidak memiliki harta yang dapat disita maka akan diganti dengan pidana  selama 6 bulan penjara.  Oleh Majelis Hakim  Tipikor Jayapura, terdakwa dinyatakan  terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sebagaimana dakwaan subsidair  dari Jaksa Penuntut Umum Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Vonis yang  dijatuhkan oleh Majelis Hakim  Tipikor ini lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya  menuntut  terdakwa selama  7 tahun 6 bulan denda Rp 300 juta subsidair  2 bulan kurungan dan pengembalian uang pengganti sebesar Rp 1,077 miliar.

Selain itu, dalam hal  pertimbangan pasal, jika Majelis Hakim Tipikor menyatakan terdakwa  terbukti dakwaan subsidiar Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut, maka Jaksa Penuntut Umum menyatakan  terdakwa terbukti dengan dakwaan Primer Pasal 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Panwas Panpil MRP Papua Selatan Terima 3 Pengaduan 

Karena itu, atas putusan Majelis Hakim Tipikor  tersebut,  baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut  Umum menyatakan pikir –pikir. ‘’Kami menyatakan  masih pikir-pikir. Begitu juga terdakwa masih menyatakan pikir-pikir,’’ tandasnya.

Kasus korupsi ini terkait dengan bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Kabupaten Mappi tahun 2014 dengan nilai Rp 46 miliar. Dari hasil pemeriksaan BPK, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 10 miliar lebih. Dimana dalam kasus ini, Mantan Asisten III Sekda Mappi Gerardus Kaibu sebelumnya telah dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan karena dinyatakan terbukti melakukan korupsi. (ulo/tho)     

MERAUKE- Mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mappi, dr. Ricky Bolang akhirnya dijatuhi  hukuman 6 tahun 6 bulan penjara (6,5 tahun), denda Rp 300 juta subsidair 2 bulan kurungan oleh Majelis  Hakim Tipikor Jayapura. Sidang vonis bagi  terdakwa tersebut dibacakan, Kamis (26/1). 

‘’Terdakwa mantan Sekda Mappi atas nama Ricky Bolang telah dijatuhi hukuman  selama 6 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Tipikor yang dibacakan pada sidang yang digelar Kamis kemarin,’’ kata Kajari Merauke Radot Parulian, SH, MH melalui Kasi Pidsus Sugiyanto, SH, MH, saat dihubungi, Jumat (27/1).

      Selain vonis  tersebut, terdakwa juga harus mengembalikan uang pengganti sebesar  Rp 700 juta yang merupakan kerugian negara dan jika terdakwa tidak memiliki uang untuk mengembalikan uang  pengganti tersebut, maka hartanya  akan disita.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Bantah Lukas Enembe Tidak Kooperatif

Namun jika tidak memiliki harta yang dapat disita maka akan diganti dengan pidana  selama 6 bulan penjara.  Oleh Majelis Hakim  Tipikor Jayapura, terdakwa dinyatakan  terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sebagaimana dakwaan subsidair  dari Jaksa Penuntut Umum Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Vonis yang  dijatuhkan oleh Majelis Hakim  Tipikor ini lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya  menuntut  terdakwa selama  7 tahun 6 bulan denda Rp 300 juta subsidair  2 bulan kurungan dan pengembalian uang pengganti sebesar Rp 1,077 miliar.

Selain itu, dalam hal  pertimbangan pasal, jika Majelis Hakim Tipikor menyatakan terdakwa  terbukti dakwaan subsidiar Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut, maka Jaksa Penuntut Umum menyatakan  terdakwa terbukti dengan dakwaan Primer Pasal 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Dana PKH Delapan Distrik Rp 10 M Mulai Disalurkan

Karena itu, atas putusan Majelis Hakim Tipikor  tersebut,  baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut  Umum menyatakan pikir –pikir. ‘’Kami menyatakan  masih pikir-pikir. Begitu juga terdakwa masih menyatakan pikir-pikir,’’ tandasnya.

Kasus korupsi ini terkait dengan bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Kabupaten Mappi tahun 2014 dengan nilai Rp 46 miliar. Dari hasil pemeriksaan BPK, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 10 miliar lebih. Dimana dalam kasus ini, Mantan Asisten III Sekda Mappi Gerardus Kaibu sebelumnya telah dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan karena dinyatakan terbukti melakukan korupsi. (ulo/tho)     

Berita Terbaru

Artikel Lainnya