PNG Semakin Perberat Hukuman bagi Nelayan Indonesia

MERAUKE – Pemerintah Papua Nugini (PNG) semakin memperberat hukuman terhadap nelayan Indonesia yang terbukti melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairannya. Kebijakan tersebut menjadi peringatan serius bagi nelayan asal Kabupaten Merauke yang beraktivitas di wilayah perbatasan.

Kepala Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Merauke, Rekianus Samkakai, mengimbau seluruh nelayan agar tidak memasuki wilayah perairan Papua Nugini maupun Australia tanpa izin karena sanksi yang diterapkan saat ini jauh lebih berat dibandingkan sebelumnya.

Rekianus mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Port Moresby melalui staf konsuler, pengadilan di Papua Nugini telah menjatuhkan hukuman berat kepada sejumlah nelayan Indonesia yang ditangkap sepanjang tahun 2026 akibat melakukan penangkapan ikan secara ilegal.

“Hukuman yang dijatuhkan pengadilan di Papua Nugini saat ini sangat berat. Ada yang divonis empat tahun, tujuh tahun, sepuluh tahun, bahkan sampai dua puluh tahun penjara. Karena itu kami mengingatkan nelayan agar tidak mengambil risiko memasuki wilayah perairan Papua Nugini tanpa izin,” ujar Rekianus kepada media ini di Merauke, Jumat (26/6).

Baca Juga :  Tingkatkan Stabilitas Keamanan, Satgas  Patroli Wilayah Perbatasan 

Ia menjelaskan, salah satu hukuman terberat dijatuhkan kepada nahkoda KMN Nur Afni. Nahkoda kapal tersebut divonis pidana penjara selama 20 tahun atau dikenai denda sebesar 250.000 Kina (K250.000) yang nilainya setara sekitar Rp1 miliar.

“Kalau yang bersangkutan tidak mampu membayar denda sekitar Rp1 miliar, maka harus menjalani hukuman pidana selama 20 tahun,” tegas Rekianus.

Sementara itu, setiap anak buah kapal (ABK) yang terlibat dalam pelanggaran dikenai denda sebesar 40.000 Kina (K40.000) atau sekitar Rp160 juta, atau menjalani hukuman penjara selama empat tahun. ‘’Hukuman yang dijatuhkan kepada ABK sampai Nahkoda antara 4 tahun, 7 tahun, 9 tahun dan 20 tahun penjara dengan denda yang juga jumlahnya bervariasi,’’ tandasnya.

Baca Juga :  BPJS Kesehatan Rutin Bayar Klaim Rumah Sakit

Menurut Rekianus, kebijakan tersebut merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Papua Nugini dalam menjaga kedaulatan wilayah, melindungi sumber daya perikanan, serta menindak tegas kapal-kapal asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal.

Ia menambahkan, meningkatnya jumlah kapal asing yang memasuki wilayah perairan PNG tanpa izin menjadi salah satu alasan pemerintah negara tersebut memperketat pengawasan sekaligus memperberat sanksi hukum bagi para pelanggar. Karena itu, para nelayan Merauke diimbau untuk selalu mematuhi batas-batas wilayah perairan internasional dan mengutamakan keselamatan saat melaut.(ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

MERAUKE – Pemerintah Papua Nugini (PNG) semakin memperberat hukuman terhadap nelayan Indonesia yang terbukti melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairannya. Kebijakan tersebut menjadi peringatan serius bagi nelayan asal Kabupaten Merauke yang beraktivitas di wilayah perbatasan.

Kepala Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Merauke, Rekianus Samkakai, mengimbau seluruh nelayan agar tidak memasuki wilayah perairan Papua Nugini maupun Australia tanpa izin karena sanksi yang diterapkan saat ini jauh lebih berat dibandingkan sebelumnya.

Rekianus mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Port Moresby melalui staf konsuler, pengadilan di Papua Nugini telah menjatuhkan hukuman berat kepada sejumlah nelayan Indonesia yang ditangkap sepanjang tahun 2026 akibat melakukan penangkapan ikan secara ilegal.

“Hukuman yang dijatuhkan pengadilan di Papua Nugini saat ini sangat berat. Ada yang divonis empat tahun, tujuh tahun, sepuluh tahun, bahkan sampai dua puluh tahun penjara. Karena itu kami mengingatkan nelayan agar tidak mengambil risiko memasuki wilayah perairan Papua Nugini tanpa izin,” ujar Rekianus kepada media ini di Merauke, Jumat (26/6).

Baca Juga :  Gawat! Indonesia Duduki Posisi Kedua Kasus Campak Tertinggi Dunia

Ia menjelaskan, salah satu hukuman terberat dijatuhkan kepada nahkoda KMN Nur Afni. Nahkoda kapal tersebut divonis pidana penjara selama 20 tahun atau dikenai denda sebesar 250.000 Kina (K250.000) yang nilainya setara sekitar Rp1 miliar.

“Kalau yang bersangkutan tidak mampu membayar denda sekitar Rp1 miliar, maka harus menjalani hukuman pidana selama 20 tahun,” tegas Rekianus.

Sementara itu, setiap anak buah kapal (ABK) yang terlibat dalam pelanggaran dikenai denda sebesar 40.000 Kina (K40.000) atau sekitar Rp160 juta, atau menjalani hukuman penjara selama empat tahun. ‘’Hukuman yang dijatuhkan kepada ABK sampai Nahkoda antara 4 tahun, 7 tahun, 9 tahun dan 20 tahun penjara dengan denda yang juga jumlahnya bervariasi,’’ tandasnya.

Baca Juga :  Diduga Mabuk, Warga Engkol Jaya Tewas 

Menurut Rekianus, kebijakan tersebut merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Papua Nugini dalam menjaga kedaulatan wilayah, melindungi sumber daya perikanan, serta menindak tegas kapal-kapal asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal.

Ia menambahkan, meningkatnya jumlah kapal asing yang memasuki wilayah perairan PNG tanpa izin menjadi salah satu alasan pemerintah negara tersebut memperketat pengawasan sekaligus memperberat sanksi hukum bagi para pelanggar. Karena itu, para nelayan Merauke diimbau untuk selalu mematuhi batas-batas wilayah perairan internasional dan mengutamakan keselamatan saat melaut.(ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Berita Terbaru

Artikel Lainnya