MERAUKE- Mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mappi, dr. Ricky Bolang akhirnya dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara (6,5 tahun), denda Rp 300 juta subsidair 2 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Tipikor Jayapura. Sidang vonis bagi terdakwa tersebut dibacakan, Kamis (26/1).
‘’Terdakwa mantan Sekda Mappi atas nama Ricky Bolang telah dijatuhi hukuman selama 6 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Tipikor yang dibacakan pada sidang yang digelar Kamis kemarin,’’ kata Kajari Merauke Radot Parulian, SH, MH melalui Kasi Pidsus Sugiyanto, SH, MH, saat dihubungi, Jumat (27/1).
Selain vonis tersebut, terdakwa juga harus mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 700 juta yang merupakan kerugian negara dan jika terdakwa tidak memiliki uang untuk mengembalikan uang pengganti tersebut, maka hartanya akan disita.
Namun jika tidak memiliki harta yang dapat disita maka akan diganti dengan pidana selama 6 bulan penjara. Oleh Majelis Hakim Tipikor Jayapura, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sebagaimana dakwaan subsidair dari Jaksa Penuntut Umum Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tipikor ini lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut terdakwa selama 7 tahun 6 bulan denda Rp 300 juta subsidair 2 bulan kurungan dan pengembalian uang pengganti sebesar Rp 1,077 miliar.
Selain itu, dalam hal pertimbangan pasal, jika Majelis Hakim Tipikor menyatakan terdakwa terbukti dakwaan subsidiar Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut, maka Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa terbukti dengan dakwaan Primer Pasal 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Karena itu, atas putusan Majelis Hakim Tipikor tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir –pikir. ‘’Kami menyatakan masih pikir-pikir. Begitu juga terdakwa masih menyatakan pikir-pikir,’’ tandasnya.
Kasus korupsi ini terkait dengan bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Kabupaten Mappi tahun 2014 dengan nilai Rp 46 miliar. Dari hasil pemeriksaan BPK, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 10 miliar lebih. Dimana dalam kasus ini, Mantan Asisten III Sekda Mappi Gerardus Kaibu sebelumnya telah dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan karena dinyatakan terbukti melakukan korupsi. (ulo/tho)