Friday, April 26, 2024
25.7 C
Jayapura

Terlibat Peredaran Narkoba, Pasutri Jalani Sidang Perdana

Terdakwa SG saat mendengarkan  surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Pieter Louw, SH dalam   sidang perdana  terdakwa bersama suaminya  yang duduk  d ibelakang  terdakwa, Senin (26/8).  ( FOTO : Sulo/Cepos)

MERAUKE- Pasangan suami istri (Pasutri)  di Merauke  terpaksa  harus duduk di kursi pesakitan  akibat  terlibat  peredaran  Narkoba, jenis  Sabu. Keduanya adalah  FH dan istrinya berinisial SG.     Sidang  diawali dengan pembacaan surat dakwaan   terhadap  terdakwa FH kemudian dilanjutkan  oleh  dengan  pembacaan  surat dakwaan  SG.   

  Jaksa Penuntut Umum Pieter Louw, SH dalam  surat dakwaanya mengungkapkan, bahwa kedua terdakwa  tersebut baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun  secara bersama-sama   pada 18 September 2018  lalu di jalan Arafura atau  di depan Perumahan BTN  Arwana, Kelurahan Samkai  Merauke  melakukan transaksi  Narkoba jenis  Sabu. 

   Dimana  pada saat itu,    terdakwa  FH yang dibonceng  oleh terdakwa SG yang  tak lain istri   FH  dengan menggunakan sepeda motor keluar dari rumahnya kemudian diikuti oleh dua anggota Satuan Narkoba Polres Merauke. Ketika sampai di depan  Perumahan BTN Arwana, kedua  terdakwa  tersebut dihentikan oleh kedua anggota Satuan  Narkoba Polres Merauke dan melakukan penggeledahan  terhadap kedua  terdakwa   dan menemukan satu bungkus plastik  Narkotika jenis Sabu   yang tersimpan dalam dos  rokok sampoerna hijau yang dibawa terdakwa.   

Baca Juga :  Di Boven Digoel, 70  Pelanggar Ditegur, di Wamena 27 Kendaraan Diamankan

   Kermudian  kedua anggota Satuan Narkoba tersebut membawa kedua terdakwa ke rumahnya di Jalan Arafura Samkai kemudian melakukan penggeledahan. Dari penggeledahan itu ditemukan 13 bungkus  Narkotika jenis Sabu yang  disimpan dalam tempat dos handphone Samsung Galaxy J4 yang disimpan dalam lemari. Atas   penemuan  Narkotikla jenis Sabu  tersebut, keduanya dibawa ke kantor   Santuan Narkoba  Polres Merauke  untuk menjalani  pemeriksaan. Atas perbuatannya   tersebut, keduanya dijerat  UU Nonor 35 tahun 2009 tentang  Narkotika.  (ulo/tri)

Terdakwa SG saat mendengarkan  surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Pieter Louw, SH dalam   sidang perdana  terdakwa bersama suaminya  yang duduk  d ibelakang  terdakwa, Senin (26/8).  ( FOTO : Sulo/Cepos)

MERAUKE- Pasangan suami istri (Pasutri)  di Merauke  terpaksa  harus duduk di kursi pesakitan  akibat  terlibat  peredaran  Narkoba, jenis  Sabu. Keduanya adalah  FH dan istrinya berinisial SG.     Sidang  diawali dengan pembacaan surat dakwaan   terhadap  terdakwa FH kemudian dilanjutkan  oleh  dengan  pembacaan  surat dakwaan  SG.   

  Jaksa Penuntut Umum Pieter Louw, SH dalam  surat dakwaanya mengungkapkan, bahwa kedua terdakwa  tersebut baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun  secara bersama-sama   pada 18 September 2018  lalu di jalan Arafura atau  di depan Perumahan BTN  Arwana, Kelurahan Samkai  Merauke  melakukan transaksi  Narkoba jenis  Sabu. 

   Dimana  pada saat itu,    terdakwa  FH yang dibonceng  oleh terdakwa SG yang  tak lain istri   FH  dengan menggunakan sepeda motor keluar dari rumahnya kemudian diikuti oleh dua anggota Satuan Narkoba Polres Merauke. Ketika sampai di depan  Perumahan BTN Arwana, kedua  terdakwa  tersebut dihentikan oleh kedua anggota Satuan  Narkoba Polres Merauke dan melakukan penggeledahan  terhadap kedua  terdakwa   dan menemukan satu bungkus plastik  Narkotika jenis Sabu   yang tersimpan dalam dos  rokok sampoerna hijau yang dibawa terdakwa.   

Baca Juga :  Di Boven Digoel, 70  Pelanggar Ditegur, di Wamena 27 Kendaraan Diamankan

   Kermudian  kedua anggota Satuan Narkoba tersebut membawa kedua terdakwa ke rumahnya di Jalan Arafura Samkai kemudian melakukan penggeledahan. Dari penggeledahan itu ditemukan 13 bungkus  Narkotika jenis Sabu yang  disimpan dalam tempat dos handphone Samsung Galaxy J4 yang disimpan dalam lemari. Atas   penemuan  Narkotikla jenis Sabu  tersebut, keduanya dibawa ke kantor   Santuan Narkoba  Polres Merauke  untuk menjalani  pemeriksaan. Atas perbuatannya   tersebut, keduanya dijerat  UU Nonor 35 tahun 2009 tentang  Narkotika.  (ulo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya