Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Korban Aniaya Oknum Polisi Minta Pertanggungjawaban

MERAUKE – Korban aniaya oknum polisi Nurhaini mendatangi Mapolres Merauke, Senin (25/9). Saat datang tersebut, korban didampingi kedua orang tuanya. Mereka datang dari Makassar ke Merauke setelah mengetahui anaknya dirawat di rumah sakit akibat dianiaya.

Disela-sela menunggu Kapolres, korban mengaku kedatangan untuk menemui Kapolres tersebut untuk meminta pertanggungjawaban dari pelaku.

“Saya minta pertanggungjawaban dari pelaku,” jelasnya. Bentuk pertanggungjawaban tersebut berupa biaya pengobatan sebesar Rp 300 juta.

“Kita juga mau minta kalau bisa, pelaku tidak diproses hukum lebih lanjut. Yang penting yang bersangkutan bisa bayar biaya pengobatan yang kami ajukan,” terangnya.

    Korban datang ke Mapolres Merauke tersebut setelah keluar dari rumah. Korban dirawat di rumah sakit selama kurang lebih 2 minggu. Dari 4 jari kirinya yang dipotong pelaku, satu jarinya tidak dapat tersambung lagi yakni jari kelingking. “Kalau jari kelingking ini sudah diamputasi,” tambahnya.

Baca Juga :  Pejabat dan ASN Diajak Belanja di UMKM 

      Kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka Za terhadap korban di Jalan Seminggu pada 12 Agustus 2023 ini  diduga karena pelaku cemburu setelah mengetahui korban sudah punya pacar baru. Antara korban dan pelaku sudah menjalin hubungan selama kurang lebih 4 tahun. (ulo)

MERAUKE – Korban aniaya oknum polisi Nurhaini mendatangi Mapolres Merauke, Senin (25/9). Saat datang tersebut, korban didampingi kedua orang tuanya. Mereka datang dari Makassar ke Merauke setelah mengetahui anaknya dirawat di rumah sakit akibat dianiaya.

Disela-sela menunggu Kapolres, korban mengaku kedatangan untuk menemui Kapolres tersebut untuk meminta pertanggungjawaban dari pelaku.

“Saya minta pertanggungjawaban dari pelaku,” jelasnya. Bentuk pertanggungjawaban tersebut berupa biaya pengobatan sebesar Rp 300 juta.

“Kita juga mau minta kalau bisa, pelaku tidak diproses hukum lebih lanjut. Yang penting yang bersangkutan bisa bayar biaya pengobatan yang kami ajukan,” terangnya.

    Korban datang ke Mapolres Merauke tersebut setelah keluar dari rumah. Korban dirawat di rumah sakit selama kurang lebih 2 minggu. Dari 4 jari kirinya yang dipotong pelaku, satu jarinya tidak dapat tersambung lagi yakni jari kelingking. “Kalau jari kelingking ini sudah diamputasi,” tambahnya.

Baca Juga :  BMT Barokatul Ummah Tidak Boleh Jalankan Bisnisnya Lagi

      Kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka Za terhadap korban di Jalan Seminggu pada 12 Agustus 2023 ini  diduga karena pelaku cemburu setelah mengetahui korban sudah punya pacar baru. Antara korban dan pelaku sudah menjalin hubungan selama kurang lebih 4 tahun. (ulo)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya