Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

BMT Barokatul Ummah Tidak Boleh Jalankan Bisnisnya Lagi

MERAUKE– Koperasi BMT Barokatul Ummah dilaporkan mulai mengembalikan simpanan dari para nasabahnya. Namun belum secara merata.  Diketahui  sebelumnya, koperasi Barokatul Ummah  Merauke ini dilaporkan para nasabahnya ke Polres Merauke. Meski melapor ke polisi, namun para nasabah dari koperasi BMT Barokatul Ummah tersebut ingin uangnya dikembalikan. Mereka tidak mau kehilangan uang yang mereka simpan.

‘’Progresnya sudah mulai ada pengembalian uang nasabah. Tapi mungkin tidak secara keseluruhan dan berdasarkan kesepakatan akan dikembalikan secara cicil dari pihak BMT ke nasabah ,’’ kata Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan melalui Kasat Reskrim AKP Najamuddin, MH, saat ditemui media ini di ruang kerjanya, Kamis  (18/8).

Baca Juga :  Pokja Satgas DOB Pacu Kesiapan Peresmian PPS

  Kasat Najamuddin menjelaskan, beberapa hari lalu,pihaknya telah mengundang pihka BMT  dan perwakilan nasabah BMT Barokatul Ummah. Dirinya meminta masing-masing perwakilan untuk dikumpulin dari distrik mana, kemudian tandatangan.

“Nanti kita kumpul.  Dalam waktu dekat ini akan ada pertemuan. Saya minta minggu depan kita kumpul masing-masing perwakilan yang ada di Salor, Kurik atau di Kota. Siapa yang mereka wakili dan tandatangan, dan kita pengembalian. Koperasi BMT ini tidak boleh lagi sebarkan bisnisnya,”ungkapnya. Pembiayaan tidak ada lagi. Bagaimana mau beroperasi lagi dengan masalah yang dihadapi ini.

   Ditanya lebih lanjut apakah simpanan nasabah bisa kembali 100 persen?. Kasat Najamuddin menjelaskan bahwa bisa saja kembai 100 persen.

Baca Juga :  Hadirkan Vokalis Blacksweet, Bupati  Buka Pameran dan Pasar Malam   

’Nanti akan dilihat dari perhitungan. Uang yang beredar dan menjadi penjaminan ke orang lain dengan jumlah uang nasabah ini, apakah klop  ini yang akan dihitung dengan uang yang dikembalikan. “Saya sudah minta kepada pengelola BMT  agar semua aset yang mereka miliki dihitung kemudian dijual untuk mengembalikan simpanan nasabah tersebut. Kalau ada aset bangunan dan tanah harus dijual untuk mengembalikan simpanan dari nasabah,’’pungkasnya. (ulo/tho)    

MERAUKE– Koperasi BMT Barokatul Ummah dilaporkan mulai mengembalikan simpanan dari para nasabahnya. Namun belum secara merata.  Diketahui  sebelumnya, koperasi Barokatul Ummah  Merauke ini dilaporkan para nasabahnya ke Polres Merauke. Meski melapor ke polisi, namun para nasabah dari koperasi BMT Barokatul Ummah tersebut ingin uangnya dikembalikan. Mereka tidak mau kehilangan uang yang mereka simpan.

‘’Progresnya sudah mulai ada pengembalian uang nasabah. Tapi mungkin tidak secara keseluruhan dan berdasarkan kesepakatan akan dikembalikan secara cicil dari pihak BMT ke nasabah ,’’ kata Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan melalui Kasat Reskrim AKP Najamuddin, MH, saat ditemui media ini di ruang kerjanya, Kamis  (18/8).

Baca Juga :  Pokja Satgas DOB Pacu Kesiapan Peresmian PPS

  Kasat Najamuddin menjelaskan, beberapa hari lalu,pihaknya telah mengundang pihka BMT  dan perwakilan nasabah BMT Barokatul Ummah. Dirinya meminta masing-masing perwakilan untuk dikumpulin dari distrik mana, kemudian tandatangan.

“Nanti kita kumpul.  Dalam waktu dekat ini akan ada pertemuan. Saya minta minggu depan kita kumpul masing-masing perwakilan yang ada di Salor, Kurik atau di Kota. Siapa yang mereka wakili dan tandatangan, dan kita pengembalian. Koperasi BMT ini tidak boleh lagi sebarkan bisnisnya,”ungkapnya. Pembiayaan tidak ada lagi. Bagaimana mau beroperasi lagi dengan masalah yang dihadapi ini.

   Ditanya lebih lanjut apakah simpanan nasabah bisa kembali 100 persen?. Kasat Najamuddin menjelaskan bahwa bisa saja kembai 100 persen.

Baca Juga :  Tiga Motor dan Puluhan Botol Sopi Diamankan

’Nanti akan dilihat dari perhitungan. Uang yang beredar dan menjadi penjaminan ke orang lain dengan jumlah uang nasabah ini, apakah klop  ini yang akan dihitung dengan uang yang dikembalikan. “Saya sudah minta kepada pengelola BMT  agar semua aset yang mereka miliki dihitung kemudian dijual untuk mengembalikan simpanan nasabah tersebut. Kalau ada aset bangunan dan tanah harus dijual untuk mengembalikan simpanan dari nasabah,’’pungkasnya. (ulo/tho)    

Berita Terbaru

Artikel Lainnya