Saturday, April 27, 2024
33.7 C
Jayapura

Tersangka Meninggal, Kasus Dugaan Korupsi di Bank Akan Dihentikan

MERAUKE– Pihak Kepolisian Resor Merauke akan menghentikan proses hukum terhadap tersangka utama kasus dugaan korupsi kredit para pensiunan PNS di Bank Papua berinisial IL. Penghentian atau SP3 tersebut akan dilakukan Unit Tipikor Reserse Kriminal Polres Merauke dikarenakan tersangka meninggal dunia.

Tersangka merupakan ASN yang ditugaskan untuk mengurus para pensiunan Pemkab Merauke dan IL juga sudah pensiun dalam 2-3 tahun lalu.

“Sudah barang tentu perkara yang bersangkutan kita hentikan atau SP3 karena sudah meninggal. Tapi, proses penghentian perkara yang bersangkutan kita hentikan setelah menerima akta kematian,” jelasnya.

      Sementara 2 tersangka lainnya dari pihak Bank Papua Cabang Merauke tetap akan berlanjut. Namun begitu, sambung Kasat Reskrim pihaknya telah melakukan audiens dengan Polda Papua sehubungan dengan besarnya kerugian negara.

Baca Juga :  Kedepankan Sosialisasi, Tetap Lakukan Penindakan

       Dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik sebelumnya menetapkan kerugian negara sebesar Rp 34 miliar, sementara kasus yang dilakukan tersangka utama dengan cara gali lubang tutup lubang. Artinya, tersangka menggunakan para pensiunan ASN tersebut seakan-akan mengajukan kredit ke pihak bank Papua dan untuk menutupi pembayaran kredit tersebut tersangka menggunakan sejumlah nama pensiunan ASN lainnya yang juga seakan-akan mengajukan kredit sehingga totalnya mencapai Rp 34 miliar.

“Dari audiens dengan Polda Papua ditemukan negara sebesar Rp 12 miliar, ” katanya.

Kasus korupsi di bank Papua Cabang Merauke ini terungkap saat seorang karyawan bank Papua melihat pengajuan kredit atas nama kakeknya. Saat pulang rumah, karyawan bank Papua tersebut menanyakan soal pengajuan kredit tersebut dan ternyata sang kakek tidak mengajukan kredit. Saat ditelusuri, ternyata ratusan nama pensiunan PNS telah digunakan tersangka untuk mengambil kredit dengan cara gali lubang tutup lubang. (ulo)

Baca Juga :  Wabup Ingatkan Jangan Ada Pungli

MERAUKE– Pihak Kepolisian Resor Merauke akan menghentikan proses hukum terhadap tersangka utama kasus dugaan korupsi kredit para pensiunan PNS di Bank Papua berinisial IL. Penghentian atau SP3 tersebut akan dilakukan Unit Tipikor Reserse Kriminal Polres Merauke dikarenakan tersangka meninggal dunia.

Tersangka merupakan ASN yang ditugaskan untuk mengurus para pensiunan Pemkab Merauke dan IL juga sudah pensiun dalam 2-3 tahun lalu.

“Sudah barang tentu perkara yang bersangkutan kita hentikan atau SP3 karena sudah meninggal. Tapi, proses penghentian perkara yang bersangkutan kita hentikan setelah menerima akta kematian,” jelasnya.

      Sementara 2 tersangka lainnya dari pihak Bank Papua Cabang Merauke tetap akan berlanjut. Namun begitu, sambung Kasat Reskrim pihaknya telah melakukan audiens dengan Polda Papua sehubungan dengan besarnya kerugian negara.

Baca Juga :  Dinas Perindagkop Perbaharui Rekomendasi Penjualan Mitan

       Dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik sebelumnya menetapkan kerugian negara sebesar Rp 34 miliar, sementara kasus yang dilakukan tersangka utama dengan cara gali lubang tutup lubang. Artinya, tersangka menggunakan para pensiunan ASN tersebut seakan-akan mengajukan kredit ke pihak bank Papua dan untuk menutupi pembayaran kredit tersebut tersangka menggunakan sejumlah nama pensiunan ASN lainnya yang juga seakan-akan mengajukan kredit sehingga totalnya mencapai Rp 34 miliar.

“Dari audiens dengan Polda Papua ditemukan negara sebesar Rp 12 miliar, ” katanya.

Kasus korupsi di bank Papua Cabang Merauke ini terungkap saat seorang karyawan bank Papua melihat pengajuan kredit atas nama kakeknya. Saat pulang rumah, karyawan bank Papua tersebut menanyakan soal pengajuan kredit tersebut dan ternyata sang kakek tidak mengajukan kredit. Saat ditelusuri, ternyata ratusan nama pensiunan PNS telah digunakan tersangka untuk mengambil kredit dengan cara gali lubang tutup lubang. (ulo)

Baca Juga :  Tangkap Kurir Berlanjut ke Pemilik Sabu dan Ganja

Berita Terbaru

Artikel Lainnya